Tiakur-MBD, ambontoday.com – Sabtu 26 september 2020 Komisi Pemilihan Umum daerah (KPUD) Maluku Barat Daya menggelar Kampanye Damai sekaligus melakukan penandatanganan Deklarasi Kampanye Damai Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati, Kabupaten Maluku Barat Daya periode 2021 – 2026.

Kegiatan tersebut berlangsung sekira pukul 11.00 dan dipusatkan di lapangan kalwedo Kota Tiakur. Dalam sambutannya, ketua KPUD Maluku barat daya Yakob Alupatty Demny mengatakan, hari ini ketiga pasangan calon bupati dan wakil bupati nomor urut 1 Nikolas Johan Kilikily-Desianus Orno pasangan bupati dan wakil bupati nomor urut 2 Benyamin Thomas Noach-Agustinus Lekwardai Kilikily serta pasangan nomor urut 3 John Nimrot Leunupun-Dolfina Markus hadir di sini untuk menyatakan akta kepada rakyat MBD mulai dari marsela sampe ustutun ungkap Demny. Pernyataan pakta integritas ini lanjut dia, adalah wujud pertanggunjawaban dari ketiga paslon sebaga bentuk kepedulian bagi kemajuan daerah dan kesejahteraan rakyat maluku barat daya. Ada enam point penting yang dideklarasikan oleh ketiga paslon pada kegiatan kampanye damai tersebut yakni, pertama : menjaga keutuhan negara republik indonesia berdasarkan pancasila dan UUD 1945, kedua : mewujudkan pemilihan yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil, ketiga : melaksanakan kampanye yang aman, tertib, damai, dan berintegritas tanpa hoaks, politisasi SARA dan politik uang, keempat : melaksanakan kampnye berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, kelima : mematuhi dan menerapkan protokoler kesehatan, pencegahan dan pengendalian covid-19 pada setiap tahapan kampanye, keenam : menjaga dan menghormati nilai-nilai budaya dan adat istiadat di kabupaten maluku barat daya.
Ketua KPUD dalam kesempatan itu juga meminta kepada ketiga pasangan calon serta para pendukung dan simpatisannya agar stop melakukan kampanye negatif dan penyebaran berita hoax di dunia maya. Lebih khusus ditegaskan kepada group facebook orang MBD yakni, gerakan membangun maluku barat daya yang saat ini ramai dengan isu-isu politik agar dalam berpendapat sebaiknya menyajikan narasi-narasi yang konstruktif guna membangun maluku barat daya kedepan harapnya.
Dijelaskan, sesuai dengan peraturan KPU nomor 11 dan nomor 13 maka seluruh kegiatan kampanye di 271 daerah di indonesia yang mekasanakan pilkada maka wajib hukumnya menerapkan protokoler kesehatan. Oleh karenanya KPUD dalam setiap tahapan selalu membatasi jumlah undangan dan peserta baik di dalam maupun diluar ruangan termasuk kegiatan kampanye di saat ini hanya diwajibkan 100 orang peserta jelas demny.
dengan menerapkan protokol kesehatan pada kegiatan tersebut, KPUD MBD hanya menghadirkan Forkopimkab MBD, tiga pasangan calon, pimpinan partai politik pengusung calon dan 30 perwakilan relawan kandidat calon Bupati-Wakil Bupati dari masing-masing pasangan calon.
Kegiatan tersebut diakhiri dengan penandatanganan pakta integritas oleh ketiga pasangan calon bupati dan wakil bupati yang akan bertarung di pilkada 2020 bersama KPUD MBD, Bawaslu, serta Kapolres MBD (AT/jeger)

Print Friendly, PDF & Email
Spread the love