Ambon, Ambontoday.com – Demi mewujudkan sinkronisasi Basis Data Terpadu (BPT) di Kota Ambon, Pemerintah Kota Ambon melalui Dinas Sosial menggelar Bimbingan Teknis bagi Raja, Lurah hingga masyarakat. Kegiatan tersebut dibuka oleh Asisten I Pemerintah Kota Ambon, Mintje Tupamahu, di Hotel Marina, Kamis (18/10/18).
Dalam Sambutannya, Tupamahu mengatakan data terpadu harus diverifikasi dan divalidasi secara berkala paling sedikit dua tahun sekali sesuai dengan UU Nomor 13 Tahun 2011 Tentang Penanganan Fakir Miskin. “Berdasarkan pasal 8 ayat (5) Undang-undang nomor 13 tahun 2011 tentang penanganan fakir miskin, dimana data terpadu harus diverifikasi dan divalidasi secara berkala paling sedikit 2 tahun sekali,” ujarnya.
Menurutnya, sinkronisasi pendataan dan pemutakhiran basis data terpadu dilakukan pada masyarakat penerima Beras Sejahtera (Rastra) melalui validasi dan verifikasi data sesuai kondisi sebenarnya dilapangan. “Sinkronisasi Pendataan dan Pemutakhiran Basis Data Terpadu (BPT) di Kota Ambon, melalui verifikasi dan validasi tahun 2018 terhadap penerima rastra 11.635, di harapkan harus sesuai, sehingga rastra tersebut juga dapat dipergunakan dalam pemberian Bantuan Sosial (Bansos) kepada masyarakat melalui seluruh program yang terintegrasi,” tuturnya.
Ditambahkan, kegiatan ini memiliki arti strategis dalam upaya perbaikan pelaksanaan program bantuan sosial, seperti program BPNT yang akan di launching dalam waktu dekat oleh Dinas Sosial Kota Ambon dan sejumlah program yang dilakukan dalam upaya penanggulangan kemiskinan.
Pemerintah sebenarnya telah melakukan serangkaian upaya perbaikan program, misalnya pada tahun 2013 melalui Kartu Perlindungan Sosial (KPS) untuk meningkatkan kecepatan sasaran. Kementerian lembaga terkait telah menyusun rencana aksi untuk perbaikan pelaksanaan program rastra yang akhirnya diperluas menjadi BNPT tahun 2018.
“Kewajiban melakukan upaya penanggulangan kemiskinan secara komprehensif dan terpadu kepada seluruh stakeholder di daerah ini, kerjasama dan dukungan masyarakat terhadap seluruh kegiatan Pemkot harus diperhatikan dan mendapat dukungan penuh oleh semua pihak,” terangnya.
Selain itu, Untuk penyaluran rastra sendiri di kota Ambon perlu dilakukan verifikasi data terhadap penerimanya. Hal ini dikarenakan ada laporan penerima rastra bukan masyarakat miskin. “Hal ini terlihat dari laporan adanya rumah tangga yang menerima rastra, yang sebenarnya tidak berhak menerima rastra, beras yang diterima kurang dari 10 KG, karena adanya bagi rata di masyarakat, oleh karena itu, perlu dilakukan verifikasi,” tambahnya.
Terkait dengan pelaksanaan sinkronisasi pendataan dan pembelajaran pasti ada terpadu serta verifikasi yang ada dilakukan oleh dinas sosial diharapkan dukungan penuh dari semua para camat agar dapat menginstruksikan seluruh kepala desa/kelurahan untuk berperan penuh terhadap rata-rata penerimaan manfaat yang layak sebagai penerima bansos maupun rastra.
Dengan verifikasi dan validasi yang dilakukan data yang ada akan sangat valid sehingga dengan bimtek yang dilakukan akan memberikan manfaat bagi peserta untuk hal ini.
“Diharapkan bimtek sinkronisasi BPT dapat diikuti dengan baik sehingga, setelah selesai kegiatan ini semua peserta yang akan menjadi solid bersama operator dapat melaksanakan tugas perihal secara baik di jalan telah ditugaskan,” tutupnya. (AT-011).