Saumlaki-KKT, ambontoday.com – Dugaan penyala gunaan Dana Desa (DD) dan Anggaran Dana Desa (ADD) yang disalah gunakan oleh mantan Kades Sangliat Krawain, Kecamatan Wertamrian, Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT) Caspar Yanuby senilai 120 juta rupiah, dugaan ini ketika ditelusuri kebenarannya, sakan beliau dicebak.
Keadilan dicari, kata Yanuby, dirinya ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian Resort Polres Maluku Tenggara Barat (MTB) dikala itu nomenklaturnya masih dipakai, dengan Kanit Reskrim MTB Aipda Syukur bersama lima rekannya yakni Bripka Gayus T Rahanta, Bribka Helfrich F. N, Brilka Damianus Badjedelik, Brigpol Young Wacanno dan Brigpol Fransiskus Kelbulan.
“Saya sendiri bingung ketika ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polres MTB, berdasarkan hasil pemeriksaan sistim penggunaan DD dan ADD oleh Inspektorat MTB dikala itu, mendapat temuan seniali 120 juta pembelanjaan program pembangunan talud pantai senilai lima puluh dua jutah rupiah, dan pembelanjaan tukang untuk pekerjaan jalan setapak senilai enam puluh delapan jutah rupiah, sangat tidak rasional karena uang itu belum diperuntukan atas kesepakatan bersama perangkat desa karena pencairan tahap kedua tahun 2017 jatuh pada tanggal 23 Desember 2017, mengingat ada momen keagama yakni Natal dan Tahun baru, maka proses pembelanjaannya jatuh pada bulan Pebruari 2018, kok itu temuan, saya duga ini ada Kong kali Kong antara sekdes, bendahara desa dan BPD bersama inspektorat dan penyidik kepolisian sehingga saya ditetapkan sebagai tersangka” duga Yanuby pada surat resminya yang telah dilayangkan ke Dir Reskrimsus Polda Maluku, Kabid Propam Polda Maluku, Kepala Kejaksaan Tinggi Ambon, Ketua Pengadilan Negeri Tipikor Ambon, Bupati Kepulauan Tanimbar dan Kapolres MTB yang diterima ambontoday.com Sabtu, (31/10/2020).
Penjelasan kronologi, Yanubi menjelaskan, stelah dirinya ditetapka sebagai tersangka tertanggal 25 Juli 2019 oleh penyidik Tipikor polres MTB tanpa alasan hukum yang jelas dan tidak tahu siapa pelapor terhadap dirinya ke polres MTB, mengingat dirinya tidak ada kesalahan dalam menyelenggarakan Dan atau memakai DD dan ADD, dirinya menganggap bahwa proses penyelidikan terhadap dirinya sangat tertutup di sisi lain dirinya dimintakan menyerahkan uang senilai 120 jutah rupiah oleh penyidik, sebelumnya, dirinya dilakukan interogasi atau penyelidikan oleh penyidik polres Kepulauan Tanimbar, dirinya masih berada Dirutan Saumlaki, ini membuat dirinya semakin bingung.
“Saya bingung ketika ditetapkan sebagai tersangka secara lisan diruang krimsus polres MTB, skaligus saya dimintah oleh penyidik untuk menyerahkan uang yang akan dipakai membelanjak program desa, ketika saya dijemput oleh Bripka Fransiskus Kelbulan dan juga diminta membuat surat fakta integritas, pada saat itu, saya berada di kantor kejaksaan negeri Saumlaki dengan masalah yang sementara saya hadapi yakni masalah lahan, kok tiba – tiba saya dijemput ” ujarnya.
Setelah dirinya diputuskan penjara satu tahun sepuluh bulan oleh Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Ambon, kini dirinya telah berada di Rumah Tahanan Negara Kelas IIA Ambon, dirinya merasa dijebak oleh pihak kepolisian resot polres kepulauan tanimbar dan kejaksaan negeri Saumlaki, terkait penetapan dirinya sebagai tersangka korupsi DD dan ADD senilai 120 jutah tersebut.
Yanubi mengaku bahwa, proses persidangan yang diikutinya di pengadilan negeri Tipikor barang bukti berupa uang senilai 120 jutah hanya dibuktikan dengan kutansi pengembalian ke kepolisian didepan sekdes, bendes dan ketua BPD, yang diduga dirinya solimi oleh sipelapur maupun rekan” nya didesa.
“Saya heran, uang itu tidak tahu disimpan dimana, sebenarnya harus dititip ke Bank milik negara seperti BI atau BNI, disertai dengan berita acaranya, saya menduga uang itu tidak dikembalikan ke kas negara, karna hanya berupa kutansi, karena niat saya baik untuk bangun negeri sesuai juklis dan petunjuk yang pemdes dapat, uang itu saya tidak pernah pakai sepeser pun namun saya simpan karena kinerja dari bendahara dan rekan saya yang lain sudah keluar mau dari juklis” heran Yanubi.
Ia berharap, kepala kepolisian mabes Polri, Kepolda Maluku dan Kapolres Kepulauan Tanimbar, juga pihak Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi Negeri Ambon serta lembaga – lambaga lain yang berkompeten dalam melidik kasus penyalagunaan kewenangan dalam hal ini para penyidik pada polres Kepulauan Tanimbar, yang menangani perkaranya.
Mantan Kades ini juga selama ditahan tidak ada surat perintah penahan, juga surat perita penyitaan barang bukti disertai dengan berita acara penyitaannya, ini sangat jelas bahwa dirinya menganggap dijebak untuk ditetapkan sebagai tersangka korupsi DD dan ADD didesa yang ia pimpin.
“Saya jamin, ketika saya bebas dari tahanan saya akan praperadilan pihak penyidik Polres Kepulauan Tanimbar, karena kerja mereka tidak sesuai dengan amanat Undang – Undang dan saya merasa dijebak oleh mereka bersama dengan Sekdes, Bendahara dan Ketua BPD Desa Sangliat Krawain Kecamatan Wertambria, Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Provinsi Maluku” jelas Yanubi dalam kutipan menutupi relisnya. (AT/tim)