2019 Uang Emisi 1998 dan 1999 Ditarik Dari Peredaran
Menurutnya, ini sesuai dengan Peraturan Bank Indonesia (PBI) nomor. 10/33/PBI-2008 terkait pencabutan dan penarikan dari peredaran uang kertas pecahan Rp. 100.000 , Rp. 50.000, dan Rp. 20.000 tahun emisi 1998 dan 1999, massa berlakunya paling lambat 31 Desember 2018.
“Iya berlakunya paling lambat tanggl 31 Desember 2018, itu artinya ditahun 2019 bulan Januari sudah tak berlaku," ungkapnya. Ia mengatakan, untuk masyarakat yang mau melakukan penukaran uang emisi 1998 dan 1999, bisa melakukan penukaran di kantor perwakilan BI provinsi Maluku. “Jadi masyarakat bisa melakukan penukaran di kantor, pada Sabtu (21/12) dan Minggu (30/12) itu jadwal yang sudah ditentukan,”ujarnya.
Ia menghimbau, masyarakat yang memiliki uang emisi tahun tersebut untuk segera ditukarkan dengan uang emisi yang baru, pada jadwal yang ada. “Kami berharap peredaran uang emisi tahun 1999 sudah tidak ada lagi karena seharusnya sudah diperbarui dengan uang yang berlaku saat ini. Sehingga, masyarakat yang masih menyimpan emisi uang tersebut dihimbau segera melakukan penukaran,” jelasnya.
Maka dengan itu, pihaknya dalam waktu dekat akan melakukan sosialisasi kepada masyarakat. (AT-011)
👋 Anda harus masuk (login) terlebih dahulu untuk ikut berdiskusi.
💬 0 Komentar
📭 Belum ada komentar yang ditampilkan. Jadilah yang pertama berkomentar!
Berita Terkait
HUT RI 81 Tahun di Tanimbar Gegerkan Peserta Upacara Akibat Beringin Tumbang
2 months ago
Tauda : Maluku Dapat Investasi 544 Miliar untuk Hilirisasi Peternakan
3 months ago
LPKA Ambon Lantik Pejabat Manajerial, Perkuat Tata Kelola dan Kualitas Layanan
3 months ago
LPKA Ambon Perkuat Komitmen sebagai Lembaga Ramah Anak Melalui Pengukuran Standar LPKRA
3 months agoRekomendasi Untuk Anda
Bidang Rehsos Dinsos Maluku Lakukan Asesmen LKS
Capain Kerja // BPN Tanimnar
Jubir : Isu Beredar, RS Leimena Kehabisan Vaksin
Pakai Baju Adat Minang Bupati Safitri Sebagai Inspektur Upacara HUT RI Ke-77
Matitaputi Tutup Lomba Literasi Tingkat Kabupaten Kepulauan Tanimbar