Blak-blakan Soal Kasus Taman Kota, Watumlawar, Arahan Bupati Bersifat Umum
Saumlaki, ambontoday. com - Usai sidang virtual yang berlangsung di Kejaksaan Negeri Saumlaki, Rabu (1/9) kemarin, Mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Maluku Tenggara Barat (MTB) saat itu, James Ronald Watumlawar, yang dihadirkan sebagai saksi dalam sidang kasus tindak pidana korupsi Taman Kota, angkat bicara.
Watumlawar, menjelaskan bahwa sesuai hasil rapat bersama para pimpinan SKPD pengelola kegiatan fisik tahun anggaran 2017 kala itu.
Dalam rapat tersebut, Bupati Kepulauan Tanimbar Petrus Fatlolon, mengimbau semua pimpinan SKPD yang hadir itu, agar sesegera mungkin menindaklanjuti hasil keputusan lelang yang sudah ditetapkan oleh ULP.
"Bukan pak Bupati sarankan saya secara pribadi. Saran bupati tersebut berkaitan dengan penyerapan anggaran, karena saat itu kita sudah masuk pada akhir triwulan ketiga," tandasnya.Β Kemudian masih melanjutkan, usai rapat, Watumlawar yang saat ini menjabat Kepala Dinas Ketahanan Pangan KKT, menindaklanjutinya dengan penandatangan kontrak-kontrak sesuai peraturan perundangan yang berlaku. Ditanya terkait dengan mekanisme penandatanganan Surat Perintah Membayar (SPM) uang muka kerja, yang ditandatangani pada tanggal 7 Agustus 2017 lalu, Watumlawar menjelaskan bahwa hal tersebut merupakan tangungjawab sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Sedankan menyangkut kewenangan dirinya sebagai pengguna anggaran dalam pembanguananps Taman Kota, Dia tegaskan bahwa kewenangannya adalah menetapkan perencanaan pengadaan, melaksanakan konsolidasi pengadaan barang dan jasa, menetapkan PPTK (Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan), kemudian juga menetapkan pejabat pengadaan, menetapkan pejabat penerima hasil pekerjaan, menetapkan tender gagal atau seleksi gagal. Namun selama menjabat, yang bersangkutan belum sempat menetapkan pejabat penerima hasil pekerjaan. Mengingat tidak ada aturan yang menghendaki bahwa penetapan pejabat penerima hasil pekerjaan itu dilaksanakan pada awal tahun, pertengahan tahun maupun akhir tahun. Dengan demikian, yang bersangkutan belum sempat menetapkan pejabat penerima hasil pekerjaan pada saat itu.Β Disingung mengenai perkembangan pekerjaan, Watumlawar, katakan kalau sehari pasca penandatangan Surat Perintah Membayar (SPM) uang muka kerja, dirinya telah di rotasi ke staf ahli bidang hukum dan politik pada tanggal 8 Agustus 2017.Β "Kalau ditanya pekerjaan, saya tidak bisa jawab, karena memang saya tidak tahu," kunci dia. (AT/Sony)π Anda harus masuk (login) terlebih dahulu untuk ikut berdiskusi.
π¬ 0 Komentar
π Belum ada komentar yang ditampilkan. Jadilah yang pertama berkomentar!
Berita Terkait
HUT RI 81 Tahun di Tanimbar Gegerkan Peserta Upacara Akibat Beringin TumbangΒ
3 weeks ago
Basarnas Ambon Siap Dukung Keselamatan Pariwisata di Maluku, Pemda Diminta Perhatikan Fasilitas Penunjang
2 months ago
Tauda : Maluku Dapat Investasi 544 Miliar untuk Hilirisasi Peternakan
2 months ago
LPKA Ambon Lantik Pejabat Manajerial, Perkuat Tata Kelola dan Kualitas Layanan
2 months agoRekomendasi Untuk Anda
Diduga Kasubag TU BP2JK Wilayah Maluku Langgar Aturan ASN Soal Ijin Cerai
DKP Maluku Salurkan Bantuan Peket Budidaya Rumput Laut di Desa Otemer
Telkomsel Salurkan Bantuan APD Ke RSUD Haulussy
Satlantas Polres KKT Gelar Operasi "Kasat Mata".
Telkomsel Dukung Perhelatan Pahlawan Digital UMKM 2022