AmbonToday
Menu Utama
Ad 1/2

Bos Toko Lima Jaya LA Tidak Ditahan: Polres Bursel Diminta Transparan

N

Oleh: Nardo

Thursday, 24 September 2026 | 06:13 WIT

Bagikan:
Bos Toko Lima Jaya LA Tidak Ditahan: Polres Bursel Diminta Transparan

BURSEL, AmbonToday. Com β€” Aliansi Pemuda Maluku (APMAKO) bersama Forum Silaturahmi Pemuda, Pelajar dan Mahasiswa Namrole (FORSIPPAMAN) mempertanyakan status penahanan LA, yang disebut sebagai Bos Toko Lima Jaya dalam perkara dugaan pelanggaran perlindungan konsumen.

Pertanyaan tersebut disampaikan Umar Rifaldi Naja melalui sebuah kajian akademis-yuridis yang ditujukan kepada Kasat Reskrim Polres Buru Selatan dan penyidik pembantu di Namrole.

Dalam dokumen itu, APMAKO dan FORSIPPAMAN mempertanyakan informasi yang beredar di ruang publik mengenai LA yang dikabarkan telah ditetapkan sebagai tersangka, namun hingga kini belum diketahui secara jelas apakah yang bersangkutan telah dilakukan penahanan.

β€œKami mempertanyakan, mengapa sampai saat ini belum juga dilakukan penahanan terhadap LA di Polres Buru Selatan?” demikian pertanyaan Umar Rifaldi Najar kepada media ini, Rabu 23/9/2027.

Aliansi menyatakan, informasi mengenai status LA tersebut bersumber dari informasi yang beredar di masyarakat dan adanya SP2HP yang mereka sebut memuat informasi mengenai penetapan tersangka.

Namun, mereka juga memberikan penegasan bahwa informasi tersebut tidak dimaksudkan sebagai kesimpulan hukum yang telah berkekuatan pasti.

Dalam kajian tersebut, APMAKO dan FORSIPPAMAN meminta penyidik menjelaskan dasar hukum yang digunakan dalam menentukan bentuk penahanan terhadap LA.

Mereka juga mempertanyakan apakah seluruh persyaratan formil dan materiil yang menjadi dasar dilakukannya penahanan telah terpenuhi.

β€œApa dasar hukum yang menjadi landasan pemilihan bentuk penahanan terhadap LA? Apakah seluruh persyaratan formil dan materiil dalam ketentuan perundang-undangan telah terpenuhi?” demikian pertanyaan yang diajukan.

Selain itu, aliansi menyoroti prinsip persamaan di hadapan hukum atau equality before the law dalam penanganan perkara tersebut.

β€œApakah perlakuan terhadap LA sudah sesuai dengan asas persamaan di depan hukum (equality before the law)?” tulis mereka dalam dokumen kajian.

Pertanyaan lain yang diajukan berkaitan dengan bentuk penahanan yang diterapkan terhadap LA.

APMAKO dan FORSIPPAMAN meminta penyidik menjelaskan apakah LA saat ini berada dalam tahanan Polres Buru Selatan atau dikenakan bentuk penahanan lainnya.

β€œApakah LA saat ini ditahan di Polres Buru Selatan atau dengan bentuk penahanan lain, dan apa pertimbangan hukum maupun kemanusiaan yang mendasarinya?” demikian bunyi pertanyaan dalam dokumen tersebut.

Mereka juga meminta penjelasan apabila terdapat perbedaan perlakuan antara LA dengan tersangka lain dalam perkara yang berbeda maupun dalam konteks penanganan hukum yang mereka nilai perlu dijelaskan kepada publik.

β€œMengapa bentuk penahanan yang dipilih terhadap LA berbeda dengan tersangka lain, jika memang terdapat perbedaan pada keadaan atau situasi hukumnya?” tulis APMAKO dan FORSIPPAMAN.

Menurut mereka, penjelasan penyidik diperlukan agar publik dapat memahami dasar dan pertimbangan hukum yang digunakan dalam menentukan status serta bentuk penahanan seseorang yang telah berstatus tersangka.

APMAKO dan FORSIPPAMAN kemudian meminta Polres Buru Selatan memberikan klarifikasi resmi terkait status LA.

Klarifikasi tersebut diminta disampaikan secara transparan dan akuntabel paling lambat dalam waktu 3 x 24 jam.

β€œKami meminta penjelasan dan klarifikasi resmi dari pihak penyidik secara transparan dan akuntabel dalam waktu paling lambat 3 x 24 jam, agar tidak menimbulkan asumsi negatif di tengah masyarakat,” demikian permintaan mereka.

Aliansi menilai keterbukaan informasi dari penyidik penting untuk mencegah berkembangnya spekulasi di tengah masyarakat terkait penanganan perkara tersebut.

Mereka juga menempatkan persoalan tersebut dalam perspektif prinsip persamaan di hadapan hukum, dengan meminta agar setiap keputusan penyidik memiliki dasar hukum yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.

Tunggu Penjelasan Polres Bursel
Hingga berita ini ditulis, belum terdapat keterangan resmi dari Polres Buru Selatan yang menjelaskan secara rinci mengenai status penahanan LA maupun pertimbangan penyidik sebagaimana dipertanyakan APMAKO dan FORSIPPAMAN.

Dengan demikian, berbagai pertanyaan mengenai status penahanan LA dalam berita ini masih merupakan pertanyaan dan permintaan klarifikasi dari kedua organisasi tersebut, bukan kesimpulan bahwa telah terjadi perlakuan berbeda atau pelanggaran hukum oleh penyidik.

Polres Buru Selatan diharapkan memberikan penjelasan resmi agar publik memperoleh informasi yang utuh mengenai perkembangan perkara tersebut.

AmbonToday.

Com
Nar'Mar 

πŸ‘‹ Anda harus masuk (login) terlebih dahulu untuk ikut berdiskusi.

πŸ’¬ 0 Komentar

πŸ“­ Belum ada komentar yang ditampilkan. Jadilah yang pertama berkomentar!