Diduga Oknum Anggota DPRD Kota Ambon Telantarkan Bantuan KKP
Hal ini diakui Bobi Lekatompessy, salah satu warga yang lokasinya dijadikan tempat penitipan bantuan Motor Coolbox di kawasan Mercuauar Latuhalat, kalau memang benar barang berupa 3 unit Motor Coolbox yang dititipkan milik Tehupuring. Kepada Wartawan, Idris Sangadji S. Sos, Kabag Humas PKN Perwakilan Maluku menjelaskan ketika dirinya mendatangi Lekatompessy, jawaban yang diterimanya kalau memang benar motor Coolbox tersebut dititipkan oleh Tehupuring Menurut Sangadji, pengakuan Lekatompessy kalau barang tersebut dititipkan sudah lebih dari dua tahun ditempatnya. "Ada Empat Unit Motor Coolbox bantuan yang dititipkan di kediaman Lekatompessy, satu unit sudah diserahkan kepada kelompok usaha di lokasi Mercusuar bagian Pantai, sementara 3 unit lainnya dititipkan di lokasi saya," kata Idris mengutip pengakuan Lekatompessy. Terkait satu unit motor Coolbox, Lekatompessy mengakui kalau itu baru dikembalikan dari kabupaten Eeram Bagian Barat (SBB).
Idris menyampaikan, dari pengakuan Lekatompessy, 3 unit Motor Coolbox itu sudah ditipkan Tehupuring di lokasinya selama 3 tahun. "Sungguh Ironis kalau yang disampaikan oleh Kepala Koperasi kalau bantuan ini milik koperasi, bagaimana mungkin barang milik pemerintah yang diberikan bisa terbengkalai tanpa digunakan. Bantuan-bantuan tersebut ketika di lihat kondisinya sudah sangat memprihatinkan, tidak terawat sama sekali, kelihatan seperti rongsokan.
Kalau memang itu punya Koperasi, kenapa sudah 3 tahun tidak dibagikan kepada masyarakat, seakan-akan tidak ada kepedulian, walaupun masalah ini sudah beberapa kali dipublikasi di media, tetapi Doan Komul, pemilik Koperasi tidak menganggap itu sebagai masalah serius," jelas Idris. Menurut Sangadji, berpindahnya bantuan tersebut dari Kota Ambon ke SBB juga, Komul tidak mengetahui, dari belakang pengakuan Komul kalau bantuan tersebut sementara diuji oleh anak buahnya, sedangkan pengakuan Masyur yang menerima bantuan tersebut di SBB, satu Unit Coolbox tersebut sudah diterima sejak awal tahun 2023, sangat berbeda dengan pengakuan Komul. Sangadji menegaskan kalau skenario Kongkalikong yang dilakukan oleh Tehupuring, Komul dan Tahalele belum bisa disusun rapi, sehingga kebohongan mereka dapat dilihat.
Selanjutnya, bagaimana mungkin bantuan kepada Koperasi bisa selama 3 tahun berada di Latuhalat, hingga tidak terawat. Ini membuktikan kalau Bantuan tersebut bukanlah milik koperasi, kalaupun milik koperasi, diduga koperasi tersebut dipakai Tehupuring sebagai kedok, ungkap Idris. Ia menambahkan, hasil investigasi oleh PKN ini akan diserahkan ke Kejaksaan Negeri Ambon untuk ditindaklanjuti, karena terkesan Tehupuring telah menyalahgunakan barang milik Negara.
Ia mengingatkan kalau ada satu Saksi kunci yang siap memberikan kesaksian kalau Tehupuring masih mengelak, karena apabila saksi ini dihadirkan maka terbongkar semua, tandasnya.
π Anda harus masuk (login) terlebih dahulu untuk ikut berdiskusi.
π¬ 0 Komentar
π Belum ada komentar yang ditampilkan. Jadilah yang pertama berkomentar!
Berita Terkait
HUT RI 81 Tahun di Tanimbar Gegerkan Peserta Upacara Akibat Beringin TumbangΒ
3 weeks ago
Basarnas Ambon Siap Dukung Keselamatan Pariwisata di Maluku, Pemda Diminta Perhatikan Fasilitas Penunjang
2 months ago
Tauda : Maluku Dapat Investasi 544 Miliar untuk Hilirisasi Peternakan
2 months ago
LPKA Ambon Lantik Pejabat Manajerial, Perkuat Tata Kelola dan Kualitas Layanan
2 months agoRekomendasi Untuk Anda
Pengabdian Masyarakat, Kolaborasi Dosen Dan Mahasiswa Di Desa Atubul Dol
Berkas Caleg DPD Partai NasDem Kota Ambon Dinyatakan Lengkap
Kolaborasi Telkomsel dan PT Freeport Indonesia Hadirkan Penerapan 5G Underground Smart Mining Pertama di Asia Tenggara
Penyaluran (BBK) di Wilayah Maluku -Papua Meningkat , Pertamax Catat Kenaikan Tertinggi
Efisiensi Waktu dan Biaya, Pemprov Maluku Akan Tempatkan Fasilitas Teleconference di Kabupaten/Kota