Dishub : Tak Miliki Sertifkat Vaksin, Sopir Angkot Dilarang Mengemudi
Dirinya mengungkapkan, salah satu syarat untuk pengemudi angkot adalah memiliki Surat Ijin Mengemudi (SIM), tapi dengan adanya Pandemi Covid-19 diharuskan seluruh sopir angkot di vaksin. Dan salah satu syarat sopir angkot bisa mengemudi adalah memiliki sertifikat vaksin yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kota Ambon melalui Dinas Kesehatan Kota Ambon. "Sertifikat vaksin ini diwajibkan bagi seluruh sopir angkot di Kota Ambon, yang akan berlangsung sampai dengan bulan Mei dan Juni mendatang secara bertahap," jelasnya.
Lanjutnya, bagi sopir yang tidak memiliki sertifikat vaksin, maka dilarang untuk mengemudi. Untuk itu, diharapkan seluruh sopir bisa mengikuti proses vaksinasi ini secara baik guna mencegah penularan Covid-19. "Pegawai Dishub Ambon yang akan di vaksin sekitar 120 orang lebih, dan datanya sudah dikirim ke Dinas Kesehatan Kota Ambon," tambahnya. (AT-009)
π Anda harus masuk (login) terlebih dahulu untuk ikut berdiskusi.
π¬ 0 Komentar
π Belum ada komentar yang ditampilkan. Jadilah yang pertama berkomentar!
Berita Terkait
HUT RI 81 Tahun di Tanimbar Gegerkan Peserta Upacara Akibat Beringin TumbangΒ
3 weeks ago
Basarnas Ambon Siap Dukung Keselamatan Pariwisata di Maluku, Pemda Diminta Perhatikan Fasilitas Penunjang
2 months ago
Tauda : Maluku Dapat Investasi 544 Miliar untuk Hilirisasi Peternakan
2 months ago
LPKA Ambon Lantik Pejabat Manajerial, Perkuat Tata Kelola dan Kualitas Layanan
2 months agoRekomendasi Untuk Anda
Ambon Bersatu Lawan Sampah Plastik: Menuju Zero Waste dengan Aksi Nyata dan Dialog Produktif
Tunggakan Satu Bulan, PLN Namrole Putus Aliran Listrik di RSUD Dokter Salim Alkatiri BurseL