DPD PSI Desak Bupati BurseL La Hamidi Tindak Tegas, Usir PT Nusa Padma dari Kawasan Wisata Air Jin
Dalam pertemuan resmi DPD PSI Buru Selatan, Senin (30/6/2025), Ketua Bapilu PSI, Umar Rifaldi Najar, menegaskan bahwa aktivitas perusahaan tersebut tidak hanya merusak tata ruang kawasan wisata, tetapi juga mengabaikan kewajiban pajak daerah. Dari pajak bumi dan bangunan, reklame, hingga sektor pertambangan dan perkebunanβsemuanya nihil. βBerdasarkan keterangan dari Dinas Lingkungan Hidup, tidak ada catatan pembayaran pajak sama sekali oleh PT Nusa Padma untuk pemerintah daerah,β tegasnya.
Lebih jauh, Umar mengungkapkan bahwa kawasan Air Jin telah ditetapkan sebagai destinasi pariwisata internasional melalui Peraturan Daerah Gubernur Maluku. Namun, alih-alih menjaga warisan ekowisata, PT Nusa Padma justru hadir dengan aktivitas yang diduga merusak ekosistem pesisir dan hutan mangrove. Meski perusahaan itu pernah mengantongi izin HPH berdasarkan Keputusan Direktur Sertifikasi Nomor: 21/DIRSERTF/IV/2021 serta Sertifikat PHPL yang berlaku hingga Mei 2024, Umar mempertanyakan legalitas dan kelanjutan izin tersebut.
βPertanyaannya, apakah PT Nusa Padma telah memperpanjang izinnya atau belum? Jangan sampai izin kadaluarsa, tapi perusahaan masih beroperasi semaunya,β ujarnya tajam. Atas dasar itu, DPD PSI Buru Selatan melayangkan ultimatum keras kepada Pemerintah Daerah.
Bupati Buru Selatan La Hamidi didesak turun tangan segera. Tidak boleh ada ruang bagi perusahaan yang merusak alam sekaligus mengabaikan kewajiban terhadap daerah. βBupati La Hamidi tidak bisa terus berdiam diri.
Rakyat menunggu sikap tegasnya untuk mengusir PT Nusa Padma dari bumi Bupolo, menagih seluruh kewajiban pajak, sekaligus mewajibkan reboisasi hutan yang telah rusak akibat operasi perusahaan,β tutup Umar. Kini, sorotan publik tertuju pada La Hamidi. Apakah ia akan berdiri tegak di sisi rakyat dan alam Buru Selatan, atau justru membiarkan kepentingan korporasi merusak wajah pariwisata dan lingkungan daerah yang semestinya ia lindungi? [Nar'Mar] .
π Anda harus masuk (login) terlebih dahulu untuk ikut berdiskusi.
π¬ 0 Komentar
π Belum ada komentar yang ditampilkan. Jadilah yang pertama berkomentar!
Berita Terkait
Semarak HUT ke-81 RI, Maxim Gratiskan Perjalanan dengan 81 Mobil Berdekorasi Merah Putih di 19 Kota Indonesia
3 weeks ago
Dugaan Galian C Ilegal Mengarah ke Proyek RSUD Salim Alkatiri, LP-KPK Desak Polda-Kejati Usut Rantai Material
4 weeks ago
Antisipasi El Nino dan Kemarau Panjang Distan Maluku Fokus Proyek Irpom
4 weeks ago
Sambut HUT Ke-81 RI, MTs Ambon Gelar Beragam Lomba, Dorong Siswa Hadapi Tantangan Era Digital
4 weeks agoRekomendasi Untuk Anda
Riyadi : Secara YoY, Pertumbuhan Ekonomi Triwulan IV 2022 Terhadap Triwulan IV 2021 Sebesar 5,73 Persen
5 Karakteristik Unik Orang yang Langsung Hapus Email Usai Membaca, Menurut Ilmu Psikologi
Komisi III DPRD Provinsi Maluku Bersama Panca Karya Bahas Pembukaan Jalur Pelayaran Baru