AmbonToday
Menu Utama

Evans Alfons Tanggapi Barbara Joacqualine Imelda Alfons Mengenai Status Ahli Waris dan Putusan Pengadilan

R

Oleh: Redaksi AmbonToday

Friday, 31 July 2026 | 04:41 WIT

Bagikan:
Evans Alfons Tanggapi Barbara Joacqualine Imelda Alfons Mengenai Status Ahli Waris dan Putusan Pengadilan
โ€ŽAmbontoday. com, Ambon.- Sehubungan dengan pemberitaan yang memuat pernyataan Barbara Joacqualine Imelda Alfons mengenai status ahli waris Almarhum Jozias Alfons serta Putusan Mahkamah Agung Nomor 5000 K/Pdt/2022, saya, Evans Reynold Alfons, menyampaikan hak jawab dan bantahan sebagai berikut: โ€Žโ€ŽPernyataan yang menyebut tidak ada putusan pengadilan yang dapat dijadikan dasar hukum terhadap kedudukan para pihak adalah tidak memberikan gambaran utuh mengenai isi Putusan Mahkamah Agung Nomor 5000 K/Pdt/2022. Oleh karena itu, masyarakat perlu mengetahui isi amar putusan secara lengkap. โ€ŽMahkamah Agung dalam Putusan Nomor 5000 K/Pdt/2022 terlebih dahulu mengabulkan permohonan kasasi Evans Reynold Alfons, membatalkan Putusan Pengadilan Tinggi Ambon Nomor 18/PDT/2022/PT AMB, kemudian mengadili sendiri perkara tersebut.

โ€ŽDalam amar putusannya, Mahkamah Agung secara tegas menyatakan: โ€ŽEvans Reynold Alfons adalah salah seorang keturunan laki-laki sekaligus ahli waris Almarhum Jozias Alfons. โ€Žโ€ŽAlmarhum Jozias Alfons adalah pemilik Dusun Dati Katekate. โ€ŽEvans Reynold Alfons bersama keturunan atau ahli waris dati lainnya dari Almarhum Jozias Alfons berhak menerima Dusun Dati Katekate.

โ€ŽDusun Dati Katekate merupakan dusun dati dan bukan dusun pusaka dati. โ€Žโ€ŽPutusan tersebut juga menyatakan bahwa Tergugat I dan Tergugat II tidak memiliki hak atas objek sengketa yang merupakan bagian dari Dusun Dati Katekate berdasarkan hukum adat dati yang berlaku di Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease. โ€ŽPerlu ditegaskan bahwa amar putusan menggunakan rumusan "tidak memiliki hak atas objek sengketa", bukan rumusan "bukan ahli waris".

Oleh karena itu, perdebatan mengenai status ahli waris harus dibedakan dari penentuan hak atas objek sengketa sebagaimana diputus oleh pengadilan. โ€ŽSelain itu, Mahkamah Agung juga menyatakan: โ€ŽSurat Pemberian Hak Pakai tanggal 30 Januari 2021 tidak sah atau cacat hukum. โ€Žโ€ŽSurat Keterangan Nomor 594/01/SETNEG dan Nomor 594/03/SETNEG tanggal 20 Juli 2020 cacat hukum atau setidak-tidaknya tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. โ€ŽPerbuatan Tergugat I, II, III dan IV merupakan perbuatan melawan hukum.

โ€Žโ€ŽPara tergugat atau siapa pun yang memperoleh hak dari mereka dihukum keluar dari objek sengketa. โ€Žโ€ŽGugatan rekonvensi para tergugat ditolak seluruhnya. โ€Žโ€ŽDengan demikian, pernyataan yang menyatakan tidak ada dasar hukum mengenai hak Evans Reynold Alfons tidak sesuai dengan amar Putusan Mahkamah Agung tersebut, karena justru putusan itu memberikan pengakuan terhadap kedudukan Evans Reynold Alfons sebagai salah seorang ahli waris serta menetapkan haknya atas objek sengketa bersama ahli waris dati lainnya.

โ€Žโ€ŽDi sisi lain, apabila Barbara Joacqualine Imelda Alfons berpendapat bahwa dirinya tetap merupakan ahli waris menurut silsilah keluarga, hal tersebut merupakan pendapat yang dapat disampaikan. Namun, mengenai hak atas objek sengketa Dusun Dati Katekate, yang berlaku adalah amar putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, dan amar tersebut menyatakan bahwa Tergugat I dan Tergugat II tidak memiliki hak atas objek sengketa yang diperiksa dalam perkara tersebut. โ€ŽOleh karena itu, saya mengajak seluruh pihak agar menghormati putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap serta tidak menyampaikan informasi yang dapat menimbulkan penafsiran seolah-olah amar putusan menyatakan sesuatu yang berbeda dari bunyi putusan itu sendiri.

โ€ŽSebagai negara hukum, setiap sengketa harus diselesaikan berdasarkan putusan pengadilan, bukan berdasarkan opini di ruang publik. Amar putusan Mahkamah Agung Nomor 5000 K/Pdt/2022 merupakan dokumen hukum yang mengikat para pihak dalam perkara tersebut dan harus dibaca secara utuh agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat. (AT)

๐Ÿ‘‹ Anda harus masuk (login) terlebih dahulu untuk ikut berdiskusi.

๐Ÿ’ฌ 0 Komentar

๐Ÿ“ญ Belum ada komentar yang ditampilkan. Jadilah yang pertama berkomentar!

Topik Terkait: Ekonomi AmbonToday