Evans Alfons Tanggapi Barbara Joacqualine Imelda Alfons Mengenai Status Ahli Waris dan Putusan Pengadilan
โDalam amar putusannya, Mahkamah Agung secara tegas menyatakan: โEvans Reynold Alfons adalah salah seorang keturunan laki-laki sekaligus ahli waris Almarhum Jozias Alfons. โโAlmarhum Jozias Alfons adalah pemilik Dusun Dati Katekate. โEvans Reynold Alfons bersama keturunan atau ahli waris dati lainnya dari Almarhum Jozias Alfons berhak menerima Dusun Dati Katekate.
โDusun Dati Katekate merupakan dusun dati dan bukan dusun pusaka dati. โโPutusan tersebut juga menyatakan bahwa Tergugat I dan Tergugat II tidak memiliki hak atas objek sengketa yang merupakan bagian dari Dusun Dati Katekate berdasarkan hukum adat dati yang berlaku di Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease. โPerlu ditegaskan bahwa amar putusan menggunakan rumusan "tidak memiliki hak atas objek sengketa", bukan rumusan "bukan ahli waris".
Oleh karena itu, perdebatan mengenai status ahli waris harus dibedakan dari penentuan hak atas objek sengketa sebagaimana diputus oleh pengadilan. โSelain itu, Mahkamah Agung juga menyatakan: โSurat Pemberian Hak Pakai tanggal 30 Januari 2021 tidak sah atau cacat hukum. โโSurat Keterangan Nomor 594/01/SETNEG dan Nomor 594/03/SETNEG tanggal 20 Juli 2020 cacat hukum atau setidak-tidaknya tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. โPerbuatan Tergugat I, II, III dan IV merupakan perbuatan melawan hukum.
โโPara tergugat atau siapa pun yang memperoleh hak dari mereka dihukum keluar dari objek sengketa. โโGugatan rekonvensi para tergugat ditolak seluruhnya. โโDengan demikian, pernyataan yang menyatakan tidak ada dasar hukum mengenai hak Evans Reynold Alfons tidak sesuai dengan amar Putusan Mahkamah Agung tersebut, karena justru putusan itu memberikan pengakuan terhadap kedudukan Evans Reynold Alfons sebagai salah seorang ahli waris serta menetapkan haknya atas objek sengketa bersama ahli waris dati lainnya.
โโDi sisi lain, apabila Barbara Joacqualine Imelda Alfons berpendapat bahwa dirinya tetap merupakan ahli waris menurut silsilah keluarga, hal tersebut merupakan pendapat yang dapat disampaikan. Namun, mengenai hak atas objek sengketa Dusun Dati Katekate, yang berlaku adalah amar putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, dan amar tersebut menyatakan bahwa Tergugat I dan Tergugat II tidak memiliki hak atas objek sengketa yang diperiksa dalam perkara tersebut. โOleh karena itu, saya mengajak seluruh pihak agar menghormati putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap serta tidak menyampaikan informasi yang dapat menimbulkan penafsiran seolah-olah amar putusan menyatakan sesuatu yang berbeda dari bunyi putusan itu sendiri.
โSebagai negara hukum, setiap sengketa harus diselesaikan berdasarkan putusan pengadilan, bukan berdasarkan opini di ruang publik. Amar putusan Mahkamah Agung Nomor 5000 K/Pdt/2022 merupakan dokumen hukum yang mengikat para pihak dalam perkara tersebut dan harus dibaca secara utuh agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat. (AT)
๐ Anda harus masuk (login) terlebih dahulu untuk ikut berdiskusi.
๐ฌ 0 Komentar
๐ญ Belum ada komentar yang ditampilkan. Jadilah yang pertama berkomentar!
Berita Terkait
Buru Selatan Dapat Tambahan DAU Rp78,16 Miliar, Total Penyaluran KMK 198/2026 Capai Rp80,68 Miliar
3 weeks ago
Dua Laporan Polisi Warnai Polemik Pasar Kai Wait, MOANA LESNUSSA TAK CABUT LAPORAN, Kuasa Hukum Desak Pengusutan hingga Pansus DPRD Bekerja Objektif
1 month ago
Batu Badaun Legenda Kesetiaan Abadi dari Tanah Maluku
1 month ago
LPJ APBD 2025 Disetuju BERSYARAT, Fraksi Demokrasi Sejahtera Beberkan Belasan Catatan Kritis
1 month agoRekomendasi Untuk Anda
Maluku Berhasil Menjadi Provinsi Pertama Capai 100 Persen Penggunaan QR Code Transaksi Solar Subsidi
Sekwan DPRD Maluku Resmi Undur Diri Sebagai ASN
Pembanguan Gerai Merah Putih, Diduga Dandim 1507 Saumlaki Tutup Informasi Komunikasi
Kesra Koordinasikan Kegiatan Safari Natal
Tradisi Bakar batu Di KKT