AmbonToday
Menu Utama

Gedung FISIP UNPATTI Diduga Mangkrak, Mahasiswa Bakar Ban Bekas di Depan Rektorat, Desak Rektor dan PPK Bertanggung Jawab

O

Oleh: Olvi

Monday, 19 October 2026 | 17:47 WIT

Bagikan:
Gedung FISIP UNPATTI Diduga Mangkrak, Mahasiswa Bakar Ban Bekas di Depan Rektorat, Desak Rektor dan PPK Bertanggung Jawab

Ambon today. com_AMBON, 19 Oktober 2026 — Mangkraknya pembangunan gedung Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Pattimura (Unpatti) Ambon kembali menyulut kemarahan mahasiswa dan alumni. Mereka menggelar aksi demonstrasi di depan Rektorat Unpatti, bahkan membakar ban bekas sebagai bentuk protes terhadap proyek pembangunan gedung yang menelan anggaran lebih dari Rp1,36 miliar, tetapi diduga belum menunjukkan kemajuan pekerjaan sebagaimana yang diharapkan.

Dalam aksi tersebut, mahasiswa mendesak pimpinan Universitas Pattimura, termasuk Rektor Unpatti, pejabat terkait yang disebut sebagai RM Warik 4 dan Warik 2, serta Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), agar bertanggung jawab dan memberikan penjelasan terbuka mengenai pelaksanaan proyek tersebut.

Sorotan utama mahasiswa tertuju pada penggunaan anggaran, progres pekerjaan fisik, serta pertanggungjawaban pihak-pihak yang terlibat dalam pelaksanaan pembangunan gedung FISIP Unpatti.

Berdasarkan informasi yang menjadi sorotan dalam aksi tersebut, proyek pembangunan gedung FISIP Unpatti memiliki nilai kontrak sebesar Rp1.360.001.318,61. Kontrak ditandatangani pada 24 September 2024, dengan jangka waktu pelaksanaan 99 hari kalender. Pekerjaan dilaksanakan oleh CV Hulung Raya dan diawasi oleh PT Bina Karya Multi Struktur menggunakan anggaran tahun 2024.

Mahasiswa mempertanyakan bagaimana proyek dengan nilai anggaran miliaran rupiah tersebut dapat mengalami keterlambatan serius, sementara pembangunan gedung merupakan kebutuhan penting bagi kelancaran aktivitas akademik dan peningkatan kualitas fasilitas pendidikan di lingkungan kampus.

Mereka juga menyoroti dugaan bahwa progres pekerjaan fisik belum mencapai 50 persen. Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai kesesuaian antara anggaran yang dialokasikan, pekerjaan yang telah diselesaikan, serta mekanisme pengawasan dan pembayaran proyek.

“Anggaran negara bukan uang pribadi yang bisa dipertanggungjawabkan sekadarnya. Setiap rupiah harus sejalan dengan pekerjaan nyata di lapangan. Jika terdapat ketidaksesuaian antara anggaran dan progres fisik, maka harus diperiksa secara terbuka dan dipertanggungjawabkan sesuai hukum,” demikian inti tuntutan mahasiswa dalam aksi tersebut.

Mahasiswa menilai persoalan ini tidak boleh berhenti pada penjelasan administratif semata. Mereka meminta dilakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap dokumen kontrak, laporan progres fisik, pencairan anggaran, hasil pengawasan konsultan, serta tanggung jawab pihak-pihak yang memiliki kewenangan dalam pelaksanaan proyek.

ALUMNI FISIP KECEWA, MINTA PENANGANAN SERIUS

Kekecewaan juga disampaikan Baim Kapailu, alumni FISIP Unpatti, yang menyoroti kondisi pembangunan gedung tersebut. Ia menilai persoalan ini harus menjadi perhatian serius pimpinan universitas karena menyangkut penggunaan anggaran publik dan kebutuhan fasilitas pendidikan mahasiswa.

Bagi alumni, pembangunan gedung kampus seharusnya menjadi investasi bagi masa depan pendidikan, bukan justru menimbulkan pertanyaan berkepanjangan mengenai pelaksanaan pekerjaan dan pertanggungjawaban anggaran.

Karena itu, pihak universitas didesak memberikan penjelasan yang transparan kepada mahasiswa, alumni, dan masyarakat. Apabila ditemukan indikasi penyimpangan, persoalan tersebut harus ditindaklanjuti melalui pemeriksaan oleh aparat pengawasan dan penegak hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Meski demikian, dugaan korupsi dalam proyek tersebut belum dapat dinyatakan terbukti tanpa hasil pemeriksaan dan penetapan dari pihak berwenang.

KEJATI DAN POLDA MALUKU AKAN DIDESAK TURUN TANGAN

Tidak puas hanya menyampaikan tuntutan di lingkungan kampus, mahasiswa menyatakan akan menjadwalkan aksi lanjutan di depan Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku dan Polda Maluku.

Langkah tersebut dimaksudkan untuk mendesak aparat penegak hukum menelusuri pelaksanaan proyek, memeriksa pihak-pihak yang bertanggung jawab, serta memastikan apakah terdapat pelanggaran hukum dalam penggunaan anggaran ( o. l )

👋 Anda harus masuk (login) terlebih dahulu untuk ikut berdiskusi.

đŸ’Ŧ 0 Komentar

📭 Belum ada komentar yang ditampilkan. Jadilah yang pertama berkomentar!

Topik Terkait: Berita AmbonToday