Guru Besar Hukum Uncen Kritisi Permintaan Keluarga Lukas Enembe Diperiksa di Lapangan Terbuka
Mengkritisi hal tersebut, Guru Besar Hukum Universitas Cenderawasih (Uncen) Prof. Dr. Melkias Hetharia, SH., M.
Hum mengatakan, permintaan tersebut tidak sesuai dengan Hukum Acara yang berlaku di negeri ini. βJadi, untuk mengadili seseorang di lapangan seperti itu, saya kira dalam sistem hukum kita tidak mengenal itu. Jadi itu harus dilakukan berdasarkan aturan hukum acara,β ujar Prof Melkias usai menjadi pemantik dalam fokus grup diskusi dengan tema : Petaka Korupsi Bagi Generasi Muda Papua yang digelar oleh DPW Pemuda LIRA Papua bersama beberapa organisasi kepemudaan lainnya di Hotel Horison, Padang Bulan, Kota Jayapura, selasa (11/10/2022).
Dijelaskan, bahwa Indonesia memiliki hukum pidana materiil dan hukum pidana formil. Proses hukum yang berlangsung dalam rangka penyelesaian masalah korupsi di Papua termasuk Lukas Enembe semuanya berjalan menurut hukum acara yang ada. KPK, pinta Prof.
Melkias, perlu bekerja secara profesional, dan menyidik perkara ini sesuai dengan hukum yang ada, lalu menegaskan bahwa semua prosedur itu bisa menjamin keadilan bagi tersangka. βBiarlah aturan hukum ditaati oleh semua pihak, karena kita hidup dalam suatu negara dan negara ini adalah negara hukum sehingga semua orang harus mematuhi hukumβ kata Prof. Melkias.
Diharapkan, lanjut Prof. Melkias, ketika kita semua tunduk dan taat pada hukum, hukum akan membawa kita kepada suatu tujuan dimana kita bisa menikmati keadilan dan kesejahteraan. Semua kita, tanpa kecuali, entah itu masyarakat maupun penyelenggara negara harus menaati hukum, baik hukum positif, hukum agama, hukum adat, termasuk hukum internasional yang dibangun di atas dasar etika.
βJadi kita semua harus tunduk kepada aturan-aturan itu. Dan semua aturan itu tanpa kecuali berada dalam kehidupan kita secara simultan, berlaku secara bersama-sama. Maka mau tidak mau kita harus menaati semua hukum yang ada,β kata Prof.
Melkias. Prof Melkias menegaskan, bahwa korupsi adalah sebuah Tindakan tercela yang harus dihukum dan dihindari. Karena korupsi itu menyebabkan kesengsaraan dan kehancuran suatu bangsa.
Namun dalam penanganannya, hak asasi manusia dan nilai-nilai kemanusiaan universal harus dijunjung tinggi. Harus, karena di dalam proses penegakan hukum, hak asasi manusia tidak boleh dilanggar. βSilahkan KPK melaksanakan tugasnya, namun harus dijalankan secara profesional sehingga dalam penegakan itu ada keadilan prosedural yang perlu diperhatikan dengan menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan.
Prof. Melkias juga menyitir soal gonjang-ganjing para Pemimpin di Pusat dengan Penasihat Hukum Lukas Enembe. dirinya mengimbau agar masing-masing pihak harus profesional.
βKalau masalah gratifikasi 1 miliar, ya itu saja yang dibicarakan, kenapa melebar ke mana-mana. Penasihat hukum harusnya fokus ke satu miliar itu. Komentari itu saja.
Tidak usah bawa ke ranah politik. [Mereka] bukan penasihat politik, tapi penasihat hukum, supaya tidak menimbulkan gesekan-gesekan ke mana-mana,β sebut Prof. Melkias.
Mengenai alasan kesehatan yang menjadi dalih Lukas Enembe tidak dapat memenuhi panggilan KPK, menurut Prof. Melkias, KPK memiliki akses untuk mempelajari rekam medis Lukas Enembe di rumah sakit di Singapura. Dan dokter di Singapura yang menangani Lukas bisa menjadi mediator untuk menengahi persoalan yang belakangan ini terus mencuat antara KPK dan Kuasa Hukum Lukas Enembe.
βSaya kira jalan yang terbaik adalah KPK dapat bekerja sama dengan tim dokter di Singapura yang mengetahui rekam medis Lukas Enembe secara pasti. Kalu dokter yang masuk di tengah mungkin kita akan terlepas dari kepentingan-kepentingan lainnya,β kata Prof Melkias. (AT/rakusa)
π Anda harus masuk (login) terlebih dahulu untuk ikut berdiskusi.
π¬ 0 Komentar
π Belum ada komentar yang ditampilkan. Jadilah yang pertama berkomentar!
Berita Terkait
HUT RI 81 Tahun di Tanimbar Gegerkan Peserta Upacara Akibat Beringin TumbangΒ
3 weeks ago
Basarnas Ambon Siap Dukung Keselamatan Pariwisata di Maluku, Pemda Diminta Perhatikan Fasilitas Penunjang
2 months ago
Tauda : Maluku Dapat Investasi 544 Miliar untuk Hilirisasi Peternakan
2 months ago
LPKA Ambon Lantik Pejabat Manajerial, Perkuat Tata Kelola dan Kualitas Layanan
2 months agoRekomendasi Untuk Anda
Safari Natal di Kecamatan Leitimur Selatan: Momentum Kebersamaan dan Sukacita Natal
Tingkatkan Kemampuan Operator Operasikan SIKS-NG, Pemkot Gelar Bimtek Pengelolaan Data Fakir Miskin
Ketum DPP LDII: Ketahanan Pangan Berkelanjutan Vital Bagi Stabilitas Bangsa