Gustu Kepulauan Tanimbar Main Mata
"Lanjut saulahirwan, asas persamaan hak dimuka hukum (Equality Before The Law) menurut Pasal 27 ayat 1 UUD NRI 1945 "segalah warga Negara bersamaan kedudukannya didalam Hukum dan Pemerintahan dan wajip menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya", hal ini sangat jelas sekali sehingga saya meminta Gustu KKT jangan membeda-bedakan seseorang dalam penerapan protokoler kesehatan covid-19 di KKT." Dirinya, memberi solusi Gustu KKT dalam proses penerapan protokoler kesehatan harus benar-benar sesuai dengan protab yang di anjurkan oleh pemerintah, dan kalaupun Gustu ingin melakukan karantina terpusat maka lakukanlah untuk semua sebaliknya apabila Gustu KKT ingin melakukan karantina mandiri maka lakukanla untuk seluruh pelaku perjalanan, dikarenakan semua orang baik itu pemerintah maupun masyarakat sama dihadapan hukum. Tutup Putra Asal Desa Keliobar itu. (At/Pait)
π Anda harus masuk (login) terlebih dahulu untuk ikut berdiskusi.
π¬ 0 Komentar
π Belum ada komentar yang ditampilkan. Jadilah yang pertama berkomentar!
Berita Terkait
Kabut Asap Lumpuhkan Aktivitas Ekonomi, Syaiful Chaniago Desak Kapolda Maluku Usut Tuntas Pelaku Pembakaran Hutan
3 days ago
Semarak HUT ke-81 RI, Maxim Gratiskan Perjalanan dengan 81 Mobil Berdekorasi Merah Putih di 19 Kota Indonesia
2 months ago
Dugaan Galian C Ilegal Mengarah ke Proyek RSUD Salim Alkatiri, LP-KPK Desak Polda-Kejati Usut Rantai Material
2 months ago
Antisipasi El Nino dan Kemarau Panjang Distan Maluku Fokus Proyek Irpom
2 months agoRekomendasi Untuk Anda
Panitia Terbentuk, DPD KNPI BurseL Periode 2024-2027 Segerah Dilantik
Ada Apa Dibalik Kisruh Penganiayaan Brimob Terhadap Warga Olilit
Kota Ambon Siap Sukseskan Rakernas XVI APEKSI 2023
Fenomena Panic Buying Emas saat Harga Meningkat: Menggali Penyebab FOMO