Buruan Polres Bursel Berakhir di Surabaya, DPO Kasus Pelumas Diduga Palsu Ditangkap
BURSEL, AmbonToday. Com β Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Buru Selatan berhasil menangkap seorang Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam perkara dugaan tindak pidana Perlindungan Konsumen terkait peredaran pelumas merek Pertamina Lubricants yang diduga palsu di wilayah Kecamatan Namrole, Kabupaten Buru Selatan.
DPO yang diamankan tersebut berinisial Arief Tjitro Kusuma alias Sinyo, yang merupakan tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 huruf e Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Penangkapan dilakukan di Apartemen The Peak Residence, Surabaya, pada Kamis, 10 September 2026 sekitar pukul 12.00 WIT.
Dalam operasi tersebut, personel Satreskrim Polres Buru Selatan dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Buru Selatan IPTU Kaleb Rumtutuly, S. H., M.
H., C. GAP., dengan dukungan Tim Resmob Bareskrim Polri.
Kapolres Buru Selatan AKBP Andi P. Lorena, S.
I. K., M. H., mengatakan penangkapan tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian menindaklanjuti perkara hukum yang masih dalam proses penanganan.
> βPenangkapan terhadap DPO ini merupakan bentuk keseriusan Polres Buru Selatan dalam memastikan setiap proses hukum berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kami akan terus melakukan penegakan hukum secara profesional, transparan dan akuntabel,β ujar AKBP Andi P. Lorena.
Ia menegaskan, dalam setiap tahapan penegakan hukum, pihaknya tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah serta hak-hak hukum tersangka.
Setelah diamankan, tersangka kemudian dibawa untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Saat ini, Arief Tjitro Kusuma telah ditahan di Rutan Polda Maluku untuk kepentingan proses penyidikan.
βYang bersangkutan saat ini menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kami memastikan seluruh tahapan penanganan perkara dilakukan berdasarkan prosedur hukum yang berlaku,β tambahnya.
Berawal dari Dugaan Peredaran Pelumas Pertamina Palsu
Perkara tersebut sebelumnya ditangani Satreskrim Polres Buru Selatan terkait dugaan peredaran pelumas merek Pertamina Lubricants yang diduga palsu di Kecamatan Namrole.
Berdasarkan informasi penyidikan yang disampaikan kepolisian, perkara tersebut terjadi dalam kurun waktu Desember 2024 hingga Agustus 2025 di wilayah Kecamatan Namrole, Kabupaten Buru Selatan.
Dalam perkara itu, penyidik menerapkan Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 huruf e Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Hasil penyidikan polisi mengungkap dugaan modus operandi bahwa pelumas tersebut dipesan oleh ATK dari Jakarta. Selanjutnya, ATK diduga merekrut JG sebagai sales untuk menawarkan pelumas kepada LA dengan iming-iming diskon serta jangka waktu pembayaran yang cukup panjang.
LA kemudian membeli produk tersebut dan kembali menjualnya di wilayah Kecamatan Namrole. Aktivitas tersebut disebut berlangsung sejak Desember 2024 hingga Agustus 2025.
Dalam perkara ini, penyidik menetapkan dua orang tersangka, yakni ATK dan LA.
Penyidik juga menyatakan telah merampungkan hasil penyidikan dan menyerahkan berkas perkara kepada pihak kejaksaan.
Namun, proses tersebut masih berlanjut karena penyidik tengah melengkapi berkas perkara berdasarkan petunjuk Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Pernah Ajukan Praperadilan
Dalam dinamika penanganan perkara tersebut, tersangka ATK sebelumnya juga mengajukan permohonan praperadilan.
Namun, berdasarkan keterangan kepolisian, Pengadilan Negeri Ambon menolak permohonan praperadilan tersebut.
Dengan ditangkapnya Arief Tjitro Kusuma alias Sinyo di Surabaya, proses hukum terhadap tersangka yang sebelumnya masuk dalam daftar pencarian orang kini memasuki tahapan lanjutan.
Berdasarkan Pasal 62 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenakan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak Rp2 miliar.
Polres Buru Selatan menyatakan akan terus melanjutkan proses hukum terhadap perkara tersebut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kapolres Buru Selatan menegaskan komitmen jajarannya untuk menangani perkara perlindungan konsumen secara profesional, transparan dan akuntabel, terutama terhadap dugaan tindak pidana yang dapat merugikan masyarakat.
AmbonToday. Com β NarβMar
π Anda harus masuk (login) terlebih dahulu untuk ikut berdiskusi.
π¬ 0 Komentar
π Belum ada komentar yang ditampilkan. Jadilah yang pertama berkomentar!
Berita Terkait
Pemkab Bursel Gelar Rakor Lintas Sektor, Bahas Pengawasan Proyek dan Sengketa Lahan
1 day ago
Kejari Buru Periksa 34 Saksi Dugaan Korupsi Dana BOS SMP di Bursel, Kini Dipertanyakan Tindak Lanjutnya
1 day ago
BUAL BIPOLO, BUKAN BUPOLO: MELURUSKAN NAMA DAN MAKNA ASAL PULAU BURU
2 days ago
KNPI Bursel Pertanyakan Hasil Perjalanan Dinas Bupati: Uang Daerah Keluar, Apa Hasil untuk Bursel?
2 days agoRekomendasi Untuk Anda
Gubernur Malut Membuka Secara Resmi Kongres Pemuda KNPI XVI