Jasa Raharja Santuni Korban Kecelakaan Speedboat di Tual
Speedboat yang mengangkut 25 orang penumpang tersebut dihantam gelombang setinggi 5 meter yang mengakibatkan kapal kandas dan penumpang terjatuh ke laut. Dari 25 penumpang speedboat 19 orang berhasil selamat sedangkan 6 orang meninggal dunia. “Petugas Jasa Raharja setelah mendapat laporan kecelakaan tersebut langsung berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan setempat untuk melakukan pendataan korban kecelakaan baik yang meninggal dunia ataupun mengalami luka-luka” jelas Direktur Utama Jasa Raharja Rivan A.
Purwantono dalam siaran persnya di Jakarta, Kamis (24/2). “Seluruh penumpang speedboat Rajawali 3 yang mengalami kecelakaan di perairan Tual Maluku baik korban meninggal dunia dan luka-luka terjamin oleh Jasa Raharja sesuai dengan Program Perlindungan Dasar Kecelakaan Penumpang Angkutan Umum. Dimana Jasa Raharja memberikan santunan kecelakaan kepada setiap orang yang meninggal dunia/cacat tetap dan penggantian biaya rawatan akibat kecelakaan yang disebabkan oleh penggunaan angkutan umum.
Santunan tersebut berasal dari Iuran Wajib Kapal Laut (IWKL) yang dibayarkan penumpang bersamaan saat membayar ongkos angkut/tiket. Ahli waris yang sah dari korban meninggal dunia akan mendapatkan santunan sebesar Rp. 50 juta sementara untuk korban luka-luka seluruh biaya perawatan akan ditanggung oleh Jasa Raharja s. d maksimal Rp 20 juta sesuai dengan sesuai ketentuan PMK No. 15 Tahun 2017.
“Sampai dengan hari Kamis (24/2) santunan untuk seluruh korban meninggal dunia sudah diserahkan santunan, sementara untuk korban yang lain masih dalam proses verifikasi mengingat kondisi geografis domisili ahli waris dan terkendala dengan larangan berlayar karena kondisi cuaca”tambah Rivan “Dengan sistem pelayanan santunan Jasa Raharja saat ini sudah terintegrasi secara digital dengan Rumah Sakit, Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri serta dengan semangat melayani dengan core value AKHLAK dari Insan Jasa Raharja tentunya akan mempermudah dan mempercepat pelayanan kepada masyarakat walaupun berada di daerah kepulauan sekalipun, sehingga santunan dapat segera diserahkan secara utuh” tutup Rivan. (AT-009)
👋 Anda harus masuk (login) terlebih dahulu untuk ikut berdiskusi.
💬 0 Komentar
📭 Belum ada komentar yang ditampilkan. Jadilah yang pertama berkomentar!
Berita Terkait
Ekspor Produk Perikanan Riau Dari Instalasi Yang “OK”
1 month ago
Buru Selatan Dapat Tambahan DAU Rp78,16 Miliar, Total Penyaluran KMK 198/2026 Capai Rp80,68 Miliar
2 months ago
Dua Laporan Polisi Warnai Polemik Pasar Kai Wait, MOANA LESNUSSA TAK CABUT LAPORAN, Kuasa Hukum Desak Pengusutan hingga Pansus DPRD Bekerja Objektif
2 months ago
Evans Alfons Tanggapi Barbara Joacqualine Imelda Alfons Mengenai Status Ahli Waris dan Putusan Pengadilan
2 months agoRekomendasi Untuk Anda
Bangkitkan Akselerasi Perluasan Akses Keuangan: Tpakd Kabupaten Buru Gelar Rapat Pleno
Bupati Hadiri Muscab PKB, Tekankan Pentingnya Komunikasi Politik Antar Partai
Pj Walikota Ambon Paparkan Dua Indikator Prioritas Dalam Evaluasi Kinerja
Peran SWDKLLJ Wujudkan Program Perlindungan Dasar Kecelakaan Lalu Lintas Jalan
Kemensos Beri Bantuan Perahu Kepada Nelayan Kota Ambon