Joice Pentury Ajukan Permohonan Abolisi Petrus Fatlolon ke Presiden RI
Dalam pemaparannya, Joice menilai bahwa suaminya mengalami pemerasan, politisasi, dan kriminalisasi dalam penanganan dua perkara yang sedang diproses penyidik. Ia menyampaikan bahwa permohonan abolisi diajukan sebagai upaya memperoleh kejelasan hukum setelah berbagai laporan sebelumnya tidak memperoleh tindak lanjut. Joice menjelaskan bahwa keluarga telah menyampaikan laporan tertulis kepada Kejaksaan Agung, Presiden Republik Indonesia, dan Komisi III sejak 2024.
Ia menyatakan bahwa beberapa dokumen pendukung mengenai dugaan penyimpangan prosedur telah diikutsertakan dalam laporan tersebut. Menurut Joice, keluarga telah hadir dalam pemeriksaan yang dilakukan Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas). Ia mengatakan bahwa dirinya dan para saksi telah memberikan keterangan lengkap sesuai permintaan pemeriksa.
Namun hingga saat ini, ia menyebut belum ada hasil pemeriksaan Jamwas yang disampaikan kepada keluarga. Joice juga memaparkan bahwa dua tersangka lain dalam perkara penyertaan modal BUMD PT Tanimbar Energi telah mengajukan laporan terhadap penyidik ke Jamwas. Ia mengatakan bahwa laporan tersebut berkaitan dengan dugaan intimidasi selama pemeriksaan.
Komisi III DPR RI menilai bahwa permohonan abolisi merupakan hak warga negara dan dapat diproses melalui mekanisme pengawasan DPR. Ketua Komisi III menyampaikan bahwa laporan yang diajukan Joice akan dipertimbangkan dalam penyusunan rekomendasi Panja. Joice menambahkan bahwa permohonan abolisi diajukan karena suaminya kini berada dalam tahanan Rutan Kelas II Ambon dan belum menerima kejelasan status hukum atas penetapan tersangka yang sudah berlangsung lebih dari satu tahun.
Ia menyebut bahwa kondisi tersebut berdampak pada hak politik dan sosial suaminya. Menurut Joice, penahanan Petrus telah mengakibatkan hilangnya kesempatan suaminya mengikuti Pilkada 2024. Ia mengatakan bahwa berbagai konsekuensi hukum dan sosial yang timbul menjadi pertimbangan utama dalam pengajuan permohonan abolisi.
Komisi III mencatat permohonan tersebut sebagai bagian dari agenda tindak lanjut rapat Panja. Ketua Komisi III menyatakan bahwa pemanggilan pejabat kejaksaan yang disebut dalam laporan akan dilakukan untuk memperoleh informasi yang lebih menyeluruh sebelum menyusun rekomendasi. Selain pemanggilan pejabat kejaksaan, Komisi III juga akan menghadirkan saksi dan pihak lain yang disebut oleh Joice dalam laporannya.
Mereka menilai bahwa pemanggilan tersebut diperlukan untuk memastikan seluruh informasi dapat diuji secara langsung. Komisi III menegaskan bahwa fungsi pengawasan DPR mencakup penilaian terhadap prosedur penyidikan, pemenuhan hak tersangka, dan dugaan pelanggaran tata cara penanganan perkara. Komisi III menyampaikan bahwa pemeriksaan terhadap laporan Joice dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Menurut Joice, keluarganya berharap agar Presiden Republik Indonesia dapat mempertimbangkan permohonan abolisi setelah Komisi III memberikan rekomendasi resmi. Ia menekankan bahwa upaya tersebut dimaksudkan untuk memastikan kejelasan hukum bagi suaminya. Komisi III menutup rapat dengan menyampaikan bahwa kasus ini telah masuk dalam fase evaluasi Panja Reformasi Penegakan Hukum.
Mereka berencana memanggil berbagai pihak dalam waktu dekat untuk memastikan proses pengawasan berjalan objektif dan berimbang. Kasus ini tetap menjadi bagian dari agenda pengawasan Komisi III DPR RI dan akan dibahas kembali setelah seluruh pihak memberikan tanggapan resmi. Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari Jamwas maupun Kejaksaan Agung. (AT/NFB)
π Anda harus masuk (login) terlebih dahulu untuk ikut berdiskusi.
π¬ 0 Komentar
π Belum ada komentar yang ditampilkan. Jadilah yang pertama berkomentar!
Berita Terkait
Kasasi Disorot, Kabag Hukum Pemda KKT Tidak Paham Aturan
5 months ago
Karyawan Koperasi CMM Divonis Penjara 10 Bulan KSBSI Soroti Upah
5 months agoTHR Pegawai Tanimbar Tertunda, Proses Perbankan Disorot Publik
5 months ago
Oknum Wartawan Beking Rokok Martil Ilegal Pedagang Terancam Pidana
5 months agoRekomendasi Untuk Anda
Hari Ini (26/5): Tanggal Ex-Dividend, Saham Ini Beri Yield Lebih dari 3 Kali Bunga DepΓ³sito BCA
Tampil Perdana, Yamdena Ulun FC 01 Menang 2:0 atas Buton Raya FC.
Abdur Rohman Ingatkan Pelayanan Profesional Bagi ASN Yang Baru Dilantik
Telkomsel dan ZTE Perkuat Kolaborasi Kembangkan Solusi 5G untuk Segmen Korporasi dan Industri di Indonesia
Dandim 1504/Ambon Terima Tim Kunjungan Wasrik Itdam XVI Pattimura