AmbonToday
Menu Utama
Ad 1/2

KM. Pangorango Utamakan Emergency Demi Inspeksi Mengganggu Istirahat penumpang

L

Oleh: Lamberth Tatang

Thursday, 10 September 2026 | 22:11 WIT

Bagikan:
KM. Pangorango Utamakan Emergency Demi Inspeksi Mengganggu Istirahat penumpang

Ambon, ambontoday. com - Keberangkatan KM. Pangorango dari pelabuhan Banda Neira menuju pelabuhan yosudarso ambon, mengalami kerusakan dibawa skuci samping kanan, sehingga harus dikerjakan tuntas sebelum sampai di pelabuhan yosudarso ambon. 

Pekerjaan itu di anggap emergency demi menjaga kualitas pelayaran KM.

Pangorango selanjutnya ketika dilakukan inspeksi dari pihak menejemen Pelni, namun pekerjaan tersebut sangat mengganggu kenyamanan penumpang. 

Ironisnya, lokasi kerja bertepatan di bawa dek 3, dimana tempat tidur prioritas bagi lansia, wanita hamil, ibu membawa balita dan penyandang cacat. Juga dipakai oleh pasien rujukan yang non tertular penyakitnya. 

Dari kerja itu sangat mengganggu para lansia yang sakit, begitu juga pasien rujukan dari RSUD dr. PP Magretti Saumlaki, dalam waktu istirahat, dimana pekerjaan hingga jam pukul 22.04 pada waktu istirahat penumpang. 

"Bapak - bapak atau abang - abang, tolong jua ada hari besok lagi untuk kerja, kita tidak bisa tidur," keluh ibu lansia Jainap yang sedang sakit itu. 

Bunyi - bunyinya dari pekerjaan itu, ada penumpang yang langsung melaporkan ke pihak menejemen atau penanggung Jawab pekerjaan, namun alasanya, pekerjaan tersebut harus selesai sebelum masuk ambon, karena akan ada inspeksi dari menejemen Pelni. 

"Besok ada inspeksi jadi pekerjaan harus selesai jadi kami mohon maaf, ini emergency ya bapak ibu, sehingga kami mohon pengertian dan sekali lagi kami mohon maaf," ujar pihak penanggung jawab Kamis, (10/9/2026). 

Pernyataan ini seakan pihak KM.

Pangrango sangat tidak peduli terhadap kenyamanan dan waktu istirahat penumpang, apalagi penumpang yang sakit. 

Persoalan ini, harus disikapi baik oleh pihak Pelni cabang ambon maupun pusat, karena keselamatan dan kenyamanan penumpang itu harus diperioritaskan. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran mengatur kenyamanan dan kesehatan penumpang melalui kewajiban kelaiklautan kapal. 

Mengingat pihak menejemen kapal menganggap pekerjaan menggangu jam istirahat penumpang itu emergency demi menjawab inspeksi dari pihak menejemen Pelni. (AT/BT)

👋 Anda harus masuk (login) terlebih dahulu untuk ikut berdiskusi.

💬 2 Komentar

p
paet seputar 🕒 6 hours ago

waduhhh bahaya bro kalau begini

Y
Yehuda Kenedy 🕒 5 hours ago

🔥 emosi jika kalau begini tau penumpang lagi sakit kok berisik ya