KPU Maluku Gelar Sosialisasi Peraturan Nomor 4 Tahun 2022 dan Pengenalan SIPOL
Sosialisasi ini juga menghadirkan tiga narasumber diantaranya, Almudatsir. Z. Sangadji Engelbertus Dumatubun dan Abdul Khalil Tianotak.
Ketua KPU Provinsi Maluku, Syamsul Rivan Kubangun mengatakan, tahapan jelang pemilu 2024 sudah dimulai sejak tanggal 14 Juli 2022 yang ditandai dengan Launching tahapan pemilu. Dijelaskan, sosialisasi yang dilakukan saat ini adalah sesuai perintah KPU-RI dan untuk mengawalinya telah dilakukan juga Bimbingan teknis sebagai awal semua proses tahapan pendaftaran. Abdul Khalil Tianotak dalam materinya menjelaskan, sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024, tahapan Pemilu nanti akan meliputi: perencanana program dan anggaran; serta penyusunan peraturan pelaksanaan penyelenggaraan Pemilu.
Selain itu, pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih; Pendaftaran dan verifikasi peserta pemilu, penetapan peserta pemilu, penetapan jumlah kursi, serta penetapan daerah pemilihan. Dijelaskan, pencalonan Presiden dan Wakil Presiden serta anggota legislatif di tingkat pusat maupun daerah. Selanjutnya, ada masa kampanye dan masa tenang; Serta dilanjutkan dengan pemungutan dan penghitungan suara.
Terakhir adalah penetapan hasil Pemilu, lalu tahapan ditutup dengan pengucapan sumpah atau janji Presiden dan Wakil Presiden serta anggota legislatif. Sementara itu, Engelbertus Dumatubun dalam materinya menyebutkan, KPU telah meluncurkan Sipol pada 24 Juni 2022, sebagai alat bantu proses pendaftaran dan verifikasi partai politik. Data-data yang harus diunggah ke dalam aplikasi Sipol ialah terkait profil, keanggotaan, kepengurusan, dan kantor tetap partai politik.
Oleh sebab itu, Komisi Pemilihan Umun (KPU) mendorong seluruh partai politik (parpol) calon peserta Pemilu 2024 menggunakan Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) sebagai alat bantu pendaftaran dan verifikasi, meski tidak diwajibkan dalam peraturan KPU (PKPU). Pemanfaatan Sipol, lanjut Dumatubun, dimaksudkan untuk memenuhi aspek keterbukaan publik agar masyarakat dapat memantau dan memperhatikan soal terpenuhi atau tidak terpenuhinya persyaratan partai politik sebagai peserta Pemilu 2024. Tak hanya itu, Tianotak dalam materinya membahas terkait dengan Sosialisasi Peraturan KPU nomor 4 Tahun 2022 tentang pendaftaran, verifikasi dan penetapan partai politik peserta pemilu dan pengenalan sipol. (AT-009)
π Anda harus masuk (login) terlebih dahulu untuk ikut berdiskusi.
π¬ 0 Komentar
π Belum ada komentar yang ditampilkan. Jadilah yang pertama berkomentar!
Berita Terkait
PMII Bursel Soroti Dugaan Pelanggaran Lingkungan Proyek RSUD Salim Alkatiri, Pemda Diminta Berani Bertindak
3 weeks ago
Irjen Kementerian Pertanian Tinjau Progres Program Cetak Sawah di Maluku, Dorong βPercepatan Tanam Musim Kedua Tahun 2026
4 weeks ago
Gerakan Langit Biru Indonesia Asri Dimulai dari BurseL, Bupati La Hamidi Ajak Warga Rawat Alam
1 month ago
Demokrat BurseL Gelar Gerakan Langit Biru Indonesia Asri, Tanam Pohon Kasuari di Pantai Waefusi
1 month agoRekomendasi Untuk Anda
Maknai Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-77, Telkomsel Konsisten Buka Semua PeluangΒ
Kunker, Tiga Hari Djafar Bersama Istri Nginap Di MBD
Diskon Listrik dan 5 Paket Stimulus Ekonomi Siap Dirilis 5 Juni, Dorong Pertumbuhan Kuartal Kedua
Jalin Silaturahmi, Wakapolda Kunjungi Ketua Sinode GPM
Cartes,STIH Saumlaki Telah ada di Bumi Duan Lolat