Kuasa Hukum Tasane Laporkan Dugaan Penyerobotan Lahan, Ahli Waris Minta Kasus Diproses Sesuai Hukum
Kuasa hukum Yuliana Tasane, Kamis, 6/8/2026, Abd. Rahman Monny, menjelaskan bahwa laporan tersebut berkaitan dengan dugaan tindakan yang dilakukan oleh Yusias Tasane yang diduga memasuki serta menguasai lahan milik almarhum Yance Tasane tanpa hak. Menurutnya, peristiwa tersebut terjadi pada malam Jumat menuju Sabtu, 31 Juli 2026.
Pihaknya menilai tindakan tersebut telah memenuhi unsur dugaan penyerobotan lahan sehingga perlu diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. "Tanah tersebut merupakan milik sah almarhum Yance Tasane yang dibuktikan dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 023. Karena itu, kami mendampingi klien kami, Ibu Yuliana Tasane, untuk melaporkan dugaan penyerobotan lahan yang diduga dilakukan oleh Saudara Yusias Tasane," ujar Abd.
Rahman Monny. Ia menjelaskan, laporan polisi telah resmi diajukan pada Rabu (5/8/2026). Sehari setelah pelaporan, tim kuasa hukum kembali mendatangi kantor kepolisian untuk memastikan perkembangan penanganan perkara tersebut.
Hingga saat ini, kata dia, pihak pelapor masih menunggu tahapan pemeriksaan lanjutan dari penyidik, termasuk pemanggilan para pihak yang berkaitan dengan perkara tersebut. "Kami berharap proses hukum ini segera berjalan sesuai mekanisme yang berlaku, sehingga seluruh pihak dapat memberikan keterangan dan perkara ini dapat ditangani secara profesional," katanya. Lebih lanjut, Abd.
Rahman Monny menegaskan bahwa keluarga ahli waris menginginkan penyelesaian perkara dilakukan secara terbuka, objektif, dan berdasarkan ketentuan hukum agar memberikan kepastian hukum serta rasa keadilan bagi semua pihak. "Kami berharap proses ini berjalan sesuai koridor hukum, dilakukan secara transparan dan adil. Dengan demikian, keluarga almarhum Yance Tasane sebagai ahli waris dapat memperoleh kepastian hukum dan rasa keadilan," tegasnya.
Pihak kuasa hukum juga mengimbau seluruh pihak untuk menahan diri serta menyerahkan sepenuhnya penyelesaian perkara kepada aparat penegak hukum guna menghindari hal-hal yang tidak diinginkan. Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, belum terdapat keterangan resmi dari pihak terlapor terkait laporan dugaan penyerobotan lahan tersebut. Media ini akan memberikan ruang hak jawab apabila pihak yang dilaporkan menyampaikan klarifikasi. [ Nar'Mar ] .
👋 Anda harus masuk (login) terlebih dahulu untuk ikut berdiskusi.
💬 0 Komentar
📭 Belum ada komentar yang ditampilkan. Jadilah yang pertama berkomentar!
Berita Terkait
Lomba Ukulele Sirimau Jadi Ruang Kreativitas Anak dan Pelestarian Budaya Ambon
4 weeks ago
Satpolairud Siapkan Pasal Pidana: Pembeli Ilegal dan "Peluncur" Preman Telur Ikan Terbang Bakal Disikat!
4 weeks ago
Antrean Panjang di SPBU, Tanimbar Darurat BBM
1 month ago
Soekarno Cup U-17 Resmi Bergulir di Ambon,11 Tim Kampung Siap Adu Bakat
3 months agoRekomendasi Untuk Anda
Wagub Sambut Kepala BMKG
Dalam Rangka Pembinaan Lingkungan Hidup Kodim 1507/Saumlaki Gelar Karya Bakti Pembersihan Pantai.