Satpolairud Siapkan Pasal Pidana: Pembeli Ilegal dan "Peluncur" Preman Telur Ikan Terbang Bakal Disikat!
Saumlaki, Ambontoday. com - Satuan Polisi Perairan dan Udara (Satpolairud) memperketat pengawasan terhadap lalu lintas dan transaksi perdagangan hasil laut, khususnya komoditas telur ikan terbang.
Langkah ini diambil guna memberantas praktik perdagangan ilegal serta menindak tegas aksi intimidasi para "peluncur" atau calo yang meresahkan nelayan bale-bale.
Pihak Satpolairud menegaskan, seluruh aktivitas pembelian hasil perikanan wajib memenuhi koridor hukum dan dilengkapi dokumen legalitas sesuai regulasi. Tidak ada lagi celah bagi pengepul maupun pembeli nakal yang beroperasi secara ilegal. Sesuai ketentuan, setiap pembeli atau penampung hasil perikanan harus mengantongi izin dan dokumen resmi, antara lain:
- Β Nomor Induk Berusaha (NIB)
- Perizinan Berusaha Subsektor Perikanan
- Dokumen Legalitas Tempat Usaha/Gudang
- Bukti Asal-Usul Telur Ikan Terbang
- Dokumen dari Nelayan/Pemilik Hasil Tangkapan
- Dokumen Karantina Ikan untuk Pengiriman Antardaerah
- Dokumen Pengiriman/Angkutan
- Dokumen Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan
Pidana yang dapat dijerat kepada pembeli/pengepul ilegal dan peluncur preman sesuai regulasi hukum di Indonesia:
Jerat Pidana untuk Pembeli / Pengepul Ilegal (Sektor Perikanan & Karantina) Para pembeli yang menampung atau memungut hasil perikanan tanpa kelengkapan izin berusaha, dokumen asal-usul, serta sertifikat karantina dapat dijerat pasal berlapis: UU No. 31 Tahun 2004 jo. UU No. 45 Tahun 2009 tentang Perikanan (sebagaimana diubah dalam UU No. 6 Tahun 2023 / UU Cipta Kerja):- Pasal 92 jo. Pasal 26 Ayat (1): Setiap orang yang melakukan usaha perikanan di bidang penangkapan, pengolahan, atau pemasaran tanpa mengantongi Perizinan Berusaha / NIB.
- Sanksi: Pidana penjara paling lama 8 tahun dan denda paling banyak Rp1,5 miliar.
- Pasal 88: Memasukkan, mengeluarkan, mengadakan, atau mengedarkan hasil perikanan yang tidak memenuhi standar mutu dan keamanan hasil perikanan.
- Sanksi: Pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp1,5 miliar.
- Β Pasal 88 jo. Pasal 35: Melakukan pengiriman atau pengangkutan antardaerah/keluar wilayah tanpa melengkapi Dokumen Karantina Ikan (sertifikat kesehatan/mutu dari pejabat karantina).
- Pasal 480 KUHP (Penadahan): Membeli, menyewa, menukar, menampung, atau menarik keuntungan dari barang/hasil yang diketahui atau patut diduga berasal dari tindak pidana/perdagangan ilegal.
- Memaksa nelayan untuk menyerahkan barang/hasil tangkapan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan demi menguntungkan diri sendiri secara melawan hukum.
- Memaksa orang lain untuk melakukan, tidak melakukan, atau membiarkan sesuatu dengan memakai kekerasan atau ancaman kekerasan.
- Jika tindakan intimidasi atau kekerasan di lapangan dilakukan oleh kelompok/komplotan peluncur secara terang-terangan.
π Anda harus masuk (login) terlebih dahulu untuk ikut berdiskusi.
π¬ 0 Komentar
π Belum ada komentar yang ditampilkan. Jadilah yang pertama berkomentar!
Berita Terkait
Lomba Ukulele Sirimau Jadi Ruang Kreativitas Anak dan Pelestarian Budaya Ambon
4 weeks ago
Antrean Panjang di SPBU, Tanimbar Darurat BBM
1 month ago
Kuasa Hukum Tasane Laporkan Dugaan Penyerobotan Lahan, Ahli Waris Minta Kasus Diproses Sesuai Hukum
1 month ago
Soekarno Cup U-17 Resmi Bergulir di Ambon,11 Tim Kampung Siap Adu Bakat
3 months agoRekomendasi Untuk Anda
Wagub Hadiri Penyerahan SK Hutan Sosial dan Tora se-Indonesia
Diduga Ada Keterlibatan Gubernur Maluku Pada Operasinya PT. GBU
Fahri Hamzah: Jepang Menunjukkan Minat Dukung Proyek Perumahan di Indonesia
Cabor Kempo KKT Tidak Ikut Popmal IV, Ini Penjelasannya