AmbonToday
Menu Utama

Lewati Batas Waktu, Rancangan KUA-PPAS,Β  APBD-P Belum Diserahkan

Y

Oleh: Yehuda

Friday, 6 October 2023 | 00:05 WIT

Bagikan:
Lewati Batas Waktu, Rancangan KUA-PPAS,Β  APBD-P Belum Diserahkan

AMBON, Ambontoday. com- Rancangan dokumen Kebijakan Umum Anggaran (KUA) Prioritas dan plafon anggaran sementara (PPAS) APBD-Perubahan Tahun Anggaran (TA) 2023 hingga kini belum jelas.

Pasalnya, sampai batas waktu yang ditentukan 30 September, dokumen tersebut belum juga diserahkan Pemerintah Daerah (Pemda) ke DPRD Maluku.

Kepastian belum diserahkannya dokumen tersebut, disampaikan Wakil Ketua DPRD Maluku, Melkianus Sairdekut kepada wartawan di rumah rakyat, karang panjang, Ambon, Rabu (04/09/2023).

Dikatakan, penyerahan dokumen KUA PPAS APBD-Perubahan sangat perlu dilakukan, untuk memastikan pengalokasian anggaran Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 mendatang.

Untuk itu, pihaknya terus mendorong Pemda Maluku untuk secepatnya menyerahkan dokumen tersebut, guna selanjutnya dibahas, dan ditetapkan secara bersama-sama.

β€œKita terus mendorong untuk segera disampaikan Rancangan KUA & PPAS,”ucapnya. Dari hasil koordinasi, kata Politisi Gerindra ini, penyerahan KUA PPAS rencanannya diserahkan dalam minggu ini. β€œDalam koordinasi kami, direncanakan dalam minggu ini.

Tapi dari hasil ketersediaan waktu kita berharap besok, dikhawatirkan jangan sampai mundur di minggu depan,”tegasnya.

Wakil rakyat Dapil VII itu berharap agar agenda yang sudah dikoordinasikan itu dapat berlangsung secepatnya. Mengingat DPRD memiliki tanggung jawab besar untuk menyelesaikan APBD 2024.

β€œInformasi dalam minggu ini kiranya dapat dilaksanakan, supaya diawal bulan November kita menyelesaikan APBD 2024,” pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Sekda Maluku, Sadali Ie telah berjanji KUA-PPAS APBD-P 2023, diserahkan ke DPRD Maluku sebelum batas waktu ditentukan.

Upaya ini menyusul adanya desakan dari sejumlah pihak, termasuk DPRD Maluku, untuk menyelesaikan agenda tersebut. Karena dikhawatirkan, jika hal ini tidak di pressure, pengalaman di tahun 2022 bisa saja terulang kembali, dimana APBDP tidak melalui tahapan pembahasan yang ditetapkan dalam Peraturan Daerah (Perda), melainkan hanya dalam bentuk Peraturan Kepala

Daerah (Perkada). β€œKita upayakan sebelum batas waktu yang ditentukan 31 September, KUA PPAS APBDP sudah diserahkan ke Dewan,”ungkap Sekretaris Daerah (Sekda), Sadali Ie kepada wartawan di kantor Gubernur, selasa (12/09/2023).

Dikatakan, penyelesaian dokumen KUA PPAS APBD-P terus upayakan Pemda Maluku, melalui rapat yang dilaksanakan secara rutin .

Upaya ini merupakan kerja cepat Pemda Maluku, guna memenuhi keinginan dan harapan dari DPRD Maluku, agar APBD-P 2023 dapat secepatnya diserahkan untuk dibahas, dan ditetapkan dalam bentuk Perda.

Pihaknya juga tidak menginginkan agar agenda ini molor, atau hanya ditetapkan dalam bentuk Perkada. β€œMakanya kita bekerja cepat, kita upayakan tidak melewati batas waktu yang ditentukan sudah diserahkan, dan dibahas oleh Dewan untuk ditetapkan dalam bentuk Perda,”tandasnya.

Dalam rangka mendukung kerja Pemda Maluku, Sadli berharap dukungan doa dari seluruh elemen masyarakat, sehingga kerja pembangunan di bumi raja-raja ini dapat berjalan secara baik.

β€œKita berharap masyarakat Maluku mendoakan agar kerja kerja pemerintah daerah bisa cepat, dan mengawal proses pembangunan secara bersama-sama sebagai wujud kepedulian untuk membangun Maluku tercinta,”harap Sekda. (AT-009)

)

πŸ‘‹ Anda harus masuk (login) terlebih dahulu untuk ikut berdiskusi.

πŸ’¬ 0 Komentar

πŸ“­ Belum ada komentar yang ditampilkan. Jadilah yang pertama berkomentar!

Topik Terkait: Politik AmbonToday