Mengatasnamakan Gereja, Kades Waisamu Turun Pimpin Penebangan Tanaman Warga
Hal ini terlihat jelas Kades memimpin puluhan masyarakat yang di dampingi Ketua klasis Kairatu, Pendeta Hemat GPM Waisamu turun lansung di lokasi lahan tanah milik Wa Nuru bertindak semena - mena terhadap tatanaman hasil umur panjang yang sudah di tanam puluhan tahun. Hal ini terlihat jelas sekitar pukul 10 : 00/ Wit, hingga siang tadi, Kades memimpin warga masyarakat Desa Waisamu merusak puluhan pohon tanaman milik Wa Nur yang sudah ditanam oleh orang tuanya kurang lebih mencapai 60 tahun lebih. Selasa 24/03/2026 Hal ini memicu dugaan konflik berkepanjangan dari pihak lain yang merasa di rugikan termasuk warga masyarakat Nuruwe yang merasa warga mereka di buat dengan sikap Kades yang berperilaku tidak senono. Kelapa, pohon pisang, bahkan belasan jambu mente yang berada di dalam lahan tersebut pun di hantam rebah ke tanah dengan menggunakan mesin sensor. Selain itu, pengrusakan bukan saja pada pohon tanaman milik Wa Nur namun juga bagian belakang rumah tepatnya dinding kamar mandi dirusakan dihancurkan dengan menggunakan linggis.
Perilaku Kades ini menunjukan sikap tidak bermoral dan bukan selayaknya seorang pemimpin, seorang pelayan umat, layaknya seorang premanisme yang hanya berpikir kejahatan. Pihak Kepolisian dalam hal ini Polres Seram Bagian Barat diminta sikapi akan hal tersebut secara tegas, sesuai aturan karena hal tersebut adalah merupakan sebuah tindak pidana murni, pengrusakan barang milik orang, dan patut di pidanankan tidak perlu di tolerir lagi. Pada pasal Pengrusakan barang milik orang lain diatur dalam Pasal 406 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) lama (UU 1/1946) atau Pasal 521 UU 1/2023 tentang KUHP baru.
Pasal ini mengancam pelaku yang sengaja menghancurkan, merusakkan, atau membuat barang milik orang lain tidak dapat digunakan dengan pidana penjara maksimal 2 tahun 8 bulan. Saat dikonfirmasi Kades Waisamu Marthen Riripoy menyampaikan" Kegiatan tersebut merupakan program Jemaat GPM Waisamu penanaman cengkih dan kelapa di tanah milik Jemaat Waisamu, jadi katong diundang juga untuk penanaman dimaksud, jadi jang ada bahasa pimpin masa, karena itu kewenangan Gereja dan Jemaat Waisamu. Ucap Riripoy Saat ditanyai kenapa ada pengrusakan tanaman milik orang dan juga pengrusakan terhadap kamar mandi orang, Riripoy mengatakan pigi konfirmasi dengan pihak Gereja. Tegas Riripoy Dari bahasa Riripoy, terlihat jelas naik pitam, dan merasa tidak senang, pihak penegak hukum dalam hal ini Polres SBB diminta segera sikapi secara tegas karena sesuai pasal ada pengrusakan barang milik orang. ( O. l )
๐ Anda harus masuk (login) terlebih dahulu untuk ikut berdiskusi.
๐ฌ 0 Komentar
๐ญ Belum ada komentar yang ditampilkan. Jadilah yang pertama berkomentar!
Berita Terkait
Kabut Asap Lumpuhkan Aktivitas Ekonomi, Syaiful Chaniago Desak Kapolda Maluku Usut Tuntas Pelaku Pembakaran Hutan
2 days ago
Semarak HUT ke-81 RI, Maxim Gratiskan Perjalanan dengan 81 Mobil Berdekorasi Merah Putih di 19 Kota Indonesia
2 months ago
Dugaan Galian C Ilegal Mengarah ke Proyek RSUD Salim Alkatiri, LP-KPK Desak Polda-Kejati Usut Rantai Material
2 months ago
Antisipasi El Nino dan Kemarau Panjang Distan Maluku Fokus Proyek Irpom
2 months agoRekomendasi Untuk Anda
Wujudkan masyarakat Cinta Pancasila ini Yang di Lakukan DPC PDIP Tanimbar.ย ย
Ketua HIMPI Bursel Kecam Tindakan Oknum Polisi "Mempiting" Kader HIMPI Kota Ambon
DPRD Bursel Tetapkan Perubahan PROPEMPERDA 2026, Perkuat Fondasi Hukum dan Pelayanan Publik