Pemerintah Kota Ambon Menjelaskan Penundaan Pencairan ADD Tahun 2023
Lekransy, yang juga menjabat sebagai Juru Bicara Pemerintah Kota Ambon, memberikan klarifikasi terkait penundaan pencairan Alokasi Dana Desa (ADD) untuk bulan November dan Desember 2023 yang hingga saat ini belum dapat di cairkan. Ditemui di ruang kerjanya, balai kota Ambon, pada Selasa (07/05/2024). Lekransy menjelaskan bahwa sesuai dengan regulasi Belanja Wajib yang diatur oleh undang-undang, Alokasi Dana Desa (ADD) harus minimal 10% dari dana sisa yang diterima oleh Kabupaten/Kota dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) setelah dikurangi Dana Alokasi Khusus.
Hal ini diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Untuk tahun 2023, anggaran yang dialokasikan untuk 30 Desa/Negeri mencapai Rp 67.589.651.800, dengan realisasi pencairan mencapai Rp 56.324.709.740. βIni berarti masih ada kekurangan sebesar Rp 11.264.942.060 untuk ADD bulan November dan Desember 2023,β ujarnya.
Lekransy memastikan bahwa kekurangan ini akan ditangani dalam APBD Perubahan Tahun Anggaran 2024, sehingga pencairan dapat dilakukan untuk semua Desa/Negeri di kota ini. Terkait dengan ADD Tahun 2024, dia menjelaskan bahwa anggarannya mencapai Rp 72.093.383.400, dan sejauh ini, telah dicairkan untuk Januari dan Februari, masing-masing sebesar Rp 6.007.698.608. βBerdasarkan koordinasi dengan kepala BPKAD, proses pencairan ADD bulan Maret 2024 sedang berlangsung dan diharapkan selesai pada bulan Mei,β ungkapnya.
Dia membantah klaim bahwa Pj. Wali Kota, Bodewin M. Wattimena, memerintahkan Kepala Desa (Kades) untuk membatasi informasi terkait ADD kepada publik, termasuk media.
βSebaliknya, sebagai Pimpinan Daerah, Bapak Pj. Wali Kota Ambon selalu menekankan transparansi dalam pengelolaan keuangan Desa melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes), untuk diketahui oleh publik,β tegasnya. Menanggapi pernyataan Kepala Desa (Kades) Latta Hansje Totomutu kepada media lokal di Ambon, Lekransy menjelaskan bahwa Totomutu sebenarnya menyarankan agar permintaan data atau informasi terkait kerja Desa dimulai dengan komunikasi awal melalui surat permohonan data/informasi, sehingga pihaknya dapat menyiapkan data dan informasi dengan baik.
βOleh karena itu, perlu diingatkan bahwa tidak ada instruksi khusus dari Bapak Pj. Wali Kota kepada Kepala Desa/Negeri untuk membatasi informasi kepada publik, termasuk media,β tandasnya. Dia mendorong masyarakat untuk mengajukan permohonan informasi kepada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) sesuai dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), agar kebutuhan data tersebut dapat disiapkan dan disampaikan dengan baik kepada masyarakat. (AT008)
π Anda harus masuk (login) terlebih dahulu untuk ikut berdiskusi.
π¬ 0 Komentar
π Belum ada komentar yang ditampilkan. Jadilah yang pertama berkomentar!
Berita Terkait
HUT ke-451 Kota Ambon, Wali Kota Bodewin Serukan Gerakan Bersih untuk Wujudkan Maluku Sehat
1 day ago
PLN UP3 Ambon Siagakan Tim dan Backup UPS 250 KVA Amankan Kelistrikan HUT Kota Ambon ke-451
1 day ago
52 Pejabat Fungsional Pemkot Ambon Dilantik, Bodewein: Jangan Anggap Jabatan Kelas Dua
1 week ago
LASKI Nusantara Fest 2026 Digelar di Ambon, Jadi Wadah Generasi Muda Kembangkan Seni Islami
1 week agoRekomendasi Untuk Anda
Balai Perikanan Budidaya Laut Ambon di Pameran Asian Pacific Aquaculture (APA) 2024
DPW Kota Ambon Gandeng PMI Gelar Aksi Donor Darah
Terpidana Korupsi Dana PDAM Tanimbar 2018
Alimudin Kolatlena Mengaku Tidak Bangga Dengan Hasil Seleksi Paskibraka