OJK Larang LJK Fasilitasi Kripto
Ambon, Ambontoday. com- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan tegas melarang lembaga jasa keuangan (LJK) untuk
menggunakan, memasarkan, dan/atau memfasilitasi perdagangan aset kripto.
Kepala Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso mengatakan, Aset kripto merupakan jenis komoditi yang memiliki fluktuasi nilai yang sewaktu-waktu dapat naik dan turun
sehingga masyarakat harus paham
risikonya.
"OJK tidak melakukan pengawasan
dan pengaturan aset kripto," katanya kepada media di Ambon melalui rilis yang diterima, Rabu (26/1/2022).
Menurutnya, Pengaturan dan pengawasan
aset kripto dilakukan oleh Badan
Pengawas Perdagangan Berjangka
Komoditi (Bappebti) Kementerian
Perdagangan. (AT-009)
π Baca Juga:
Walang Aduk Solusi Tertib Adminduk Bagi Rakyat Tanimbar
π Anda harus masuk (login) terlebih dahulu untuk ikut berdiskusi.
π¬ 0 Komentar
π Belum ada komentar yang ditampilkan. Jadilah yang pertama berkomentar!
Berita Terkait
Ekspor Produk Perikanan Riau Dari Instalasi Yang βOKβ
1 month ago
Buru Selatan Dapat Tambahan DAU Rp78,16 Miliar, Total Penyaluran KMK 198/2026 Capai Rp80,68 Miliar
2 months ago
Dua Laporan Polisi Warnai Polemik Pasar Kai Wait, MOANA LESNUSSA TAK CABUT LAPORAN, Kuasa Hukum Desak Pengusutan hingga Pansus DPRD Bekerja Objektif
2 months ago
Evans Alfons Tanggapi Barbara Joacqualine Imelda Alfons Mengenai Status Ahli Waris dan Putusan Pengadilan
2 months agoRekomendasi Untuk Anda
Wabup Bursel; Masih Banyak ASN Tidak Disiplin Berpakaian Dinas
Gelar Paripurna, 4 Fraksi DPRD BurseL Menerima dan Menyetujui Ranperda RAPBD Tahun 2025
INFOBRAND.ID Sukses Gelar Indonesia Digital Popular Brand Award 2024
Februari 2020, TPT Sebesar 7,02 Persen
Dandim Didik Teguh Waluyo Komandan Upacara pemberangkatan satgas pulau terluar koops XVI Ta 2022