Pemkab Buru Selatan Terapkan Perda Baru, Tarif Administrasi Kesehatan Lebih Ringan
Perda tersebut bukan sekadar dokumen formal, melainkan janji hukum yang ingin menata ulang standar biaya pelayanan di fasilitas kesehatan milik pemerintah. Dari ruang kerjanya di RSUD Salim Al Katiri Namrole, Direktur Hamid Mukadar mengurai bahwa tarif administrasi kini disesuaikan. Jika sebelumnya masyarakat dikenakan biaya Rp100 ribu, maka kini turun menjadi Rp80 ribu, hasil dari musyawarah bersama dokter agar tidak memberatkan, khususnya bagi para pelamar kerja jalur P3K.
โPenerapan biaya ini bukan semata menarik pungutan. Ini ikhtiar menjaga kualitas pelayanan, menutup biaya operasional, sekaligus memastikan adanya keadilan dalam pembiayaan kesehatan,โ tutur Hamid dengan nada penuh tanggung jawab (16/9/2025). Penyesuaian tarif tetap mempertimbangkan jenis layanan, kebutuhan fasilitas, serta kemampuan ekonomi masyarakat.
Harapannya, mutu layanan meningkat tanpa melukai hak dasar rakyat kecil dalam mengakses kesehatan yang layak. Sejumlah warga menyambut kebijakan ini dengan lapang dada, meski tetap menitipkan pesan: jangan sampai aturan baru menjadi beban tambahan. Mereka berharap pemerintah membuka ruang keringanan bagi warga kurang mampu melalui Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) maupun program bantuan daerah.
Lebih jauh, Hamid menekankan pentingnya aturan ini bagi proses rekrutmen aparatur. โP3K maupun CPNS wajib sehat, baik fisik maupun mental. Surat keterangan kesehatan menjadi syarat mutlak agar aparatur mampu bekerja profesional demi pelayanan publik,โ katanya.
Dengan Perda No. 2 Tahun 2024 ini, Pemkab Buru Selatan meneguhkan langkahnya: menghadirkan layanan kesehatan yang tertata, transparan, dan terjangkau. Sebuah langkah kecil, tapi berarti besarโseperti tetes embun pagi yang membawa kesejukan, menandakan harapan baru di tengah perjalanan panjang pelayanan publik. [NarโMar]
๐ Anda harus masuk (login) terlebih dahulu untuk ikut berdiskusi.
๐ฌ 0 Komentar
๐ญ Belum ada komentar yang ditampilkan. Jadilah yang pertama berkomentar!
Berita Terkait
Kabut Asap Lumpuhkan Aktivitas Ekonomi, Syaiful Chaniago Desak Kapolda Maluku Usut Tuntas Pelaku Pembakaran Hutan
3 days ago
Semarak HUT ke-81 RI, Maxim Gratiskan Perjalanan dengan 81 Mobil Berdekorasi Merah Putih di 19 Kota Indonesia
2 months ago
Dugaan Galian C Ilegal Mengarah ke Proyek RSUD Salim Alkatiri, LP-KPK Desak Polda-Kejati Usut Rantai Material
2 months ago
Antisipasi El Nino dan Kemarau Panjang Distan Maluku Fokus Proyek Irpom
2 months agoRekomendasi Untuk Anda
DPRD Sula Pelajari Strategi Anggaran Ambon di Tengah Penurunan TKD 2026
Empat Ranperda Ditetapkan
Kepala Marga Letsoin Dan Ketua BSO Sesali Kinerja Dewan Adat Kei
DPRD Kota Ambon Resmi Sahkan Perda Kawasan Tanpa Rokok dan Perlindungan Perempuan-Anak
Sambut HUT Ke-80, Polres BurseL Bagikan Bendera Merah Putih Gratis Kepada Masyarakat