Pemkot Ambon dan GPM Sumber Kasih Edukasu Orang Tua:" Anak Butuh Pengawasan di Dunia Digital".
Ketua Majelis Jemaat GPM Sumber Kasih, Pdt. Ny. G.
M Masrikat/Pea, dalam arahannya menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Kota Ambon atas inisiatif yang dinilainya sangat relevan di era digital saat ini. Ia menegaskan bahwa orang tua tidak boleh lagi abai terhadap aktivitas anak-anak mereka di media sosial. Ia juga menyoroti maraknya gangguan mental pada anak yang bermula dari kurangnya perhatian dan kontrol orang tua terhadap interaksi anak di dunia maya.
Sementara itu, Staf Ahli Wali Kota Bidang Ekonomi, Pembangunan dan Kesejahteraan Rakyat, sekaligus Plt. Kadis Kominfo Kota Ambon, Sandi Ronald Lekransy, menekankan pentingnya peran orang tua dalam menjaga anak dari bahaya digital seperti cyberbullying, child grooming, dan kecanduan gadget. Ia menambahkan bahwa Dinas Kominfo telah menyasar lebih dari 1.000 remaja dan pemuda di Kota Ambon dalam program literasi digital, dan kini giliran orang tua untuk dibekali pemahaman tentang risiko digital.
Kegiatan ini menjadi langkah konkrit pemerintah dan gereja dalam memperkuat ketahanan keluarga di era digital, sekaligus wujud kolaborasi antara negara dan lembaga keagamaan dalam membangun generasi muda yang sehat secara mental dan bijak dalam bermedia sosial.( o. l )
π Anda harus masuk (login) terlebih dahulu untuk ikut berdiskusi.
π¬ 0 Komentar
π Belum ada komentar yang ditampilkan. Jadilah yang pertama berkomentar!
Berita Terkait
Hari Lansia Nasional, Ambon Perkuat Komitmen Wujudkan Lansia Sehat dan Produktif
2 months ago
Piala Dunia 2026 Jadi Momentum Persatuan, Ambon Diajak Tunjukan Sportivitas Kepada Dunia
3 months ago
Ambon Bersih Dimulai dari Warga, BNI Serahkan 10 TPS untuk Kota Sehat
3 months ago
Ambon Siapkan Sanksi Tegas untuk Pelanggar Aturan Sampah
3 months agoRekomendasi Untuk Anda
DPW Pemuda LIRA Maluku Silaturahmi Bersama Walikota Ambon
Tahun ini, Walikota bersama Kapolresta Dengarkan Sejumlah Keluhan Masyarakat
Jadi Perhatian Pemprov Maluku, Bayi Penderita Hidrosefalus dan Spina Bifida Dirujuk ke Makassar
KONSISTENSI PENGATURAN HAK GUNA USAHA DALAM HUKUM TANAH INDONESIA