Pemkot β Kajati Ambon Tindaklanjuti Kesempatan Bidang Perdata dan TUN
Pj Walikota, Dominggus Kaya menilai penandatanganan kesepakatan itu menjadi langkah strategis untuk memperkuat sinergi antara kedua pihak, dalam meningkatkan transparansi, akuntabilitas, serta pelaksanaan tugas dan tanggung jawab masing-masing instansi. Selain itu, merupakan langkah tepat untuk meningkatkan pelayanan publik dan memperkuat koordinasi antara pemerintah kota dengan kejaksaan. Dia menegaskan, kerjasama tersebut tidak hanya menguntungkan bagi pemerintah Kota Ambon, tetapi juga dapat memastikan pelaksanaan tugas pemerintah dilakukan dan berjalan sesuai dengan hukum yang berlaku.
βKesepakatan ini adalah sarana untuk menjaga solidaritas dan memperkuat sinergi antara Pemerintah Kota Ambon dan Kejaksaan Negeri. Kami berharap kerjasama ini dapat memberikan kontribusi positif dalam meningkatkan pelayanan publik dan tanggung jawab pemerintah,β kata Dominggus. Penandatanganan Piagam Kesepakatan bersama ini juga diharapkan dapat memperkuat hubungan antara tiga elemen penting dalam demokrasi, yaitu eksekutif, legislatif, dan yudikatif.
Sinergi antara ketiga elemen ini akan membantu mewujudkan pemerintahan yang lebih baik dan memberikan manfaat langsung kepada masyarakat Kota Ambon. Dengan diperpanjangnya kerjasama ini, diharapkan pelaksanaan tugas dan fungsi pemerintah Kota Ambon dapat dilakukan secara optimal, transparan, dan sesuai dengan peraturan hukum yang berlaku. Sedangkan Kepala Kejari Ambon, Adhryansah, menegaskan perpanjangan kerjasama bukan hanya sekadar formalitas, melainkan sebagai bukti komitmen bersama untuk terus meningkatkan sinergi dalam penegakan hukum, khususnya di bidang perdata dan TUN. kejari Ambon, ujarnya, telah menjadi mitra strategis bagi Pemerintah Kota Ambon dalam memberikan pendampingan hukum, pengawalan, serta penegakan supremasi hukum.
βKerjasama ini telah memberikan berbagai manfaat nyata baik dalam pencegahan maupun penyelesaian masalah hukum. Kami berharap kerjasama yang diperpanjang ini dapat semakin erat, efektif, dan memberikan manfaat lebih luas bagi masyarakat serta pembangunan di Kota Ambon,β ujar Adhryansah. Ditambahkan, fungsi hukum perdata dan tata usaha negara, berperan penting dalam memberikan pendampingan hukum, pertimbangan hukum, serta tindakan hukum lainnya kepada instansi pemerintah, BUMN, BUMD, dan pihak lain yang memerlukan.
Beberapa fungsi utama yang dimiliki Kejaksaan di bidang ini antara lain penegakan hukum melalui peran jaksa pengacara negara, pemberian bantuan hukum baik mitigasi maupun non-litigasi, serta mediasi dalam penyelesaian sengketa perdata di luar pengadilan. Sepanjang tahun 2024, kinerja bidang Perdata dan TUN di Kejaksaan Negeri Ambon mengalami peningkatan signifikan, diantaranya dalam penyelesaian perkara perdata dan pemberian pendampingan hukum kepada dinas-dinas terkait, seperti Dinas Kesehatan dan Dinas Pendidikan Kota Ambon.
π Anda harus masuk (login) terlebih dahulu untuk ikut berdiskusi.
π¬ 0 Komentar
π Belum ada komentar yang ditampilkan. Jadilah yang pertama berkomentar!
Berita Terkait
HUT ke-451 Kota Ambon, Wali Kota Bodewin Serukan Gerakan Bersih untuk Wujudkan Maluku Sehat
1 day ago
PLN UP3 Ambon Siagakan Tim dan Backup UPS 250 KVA Amankan Kelistrikan HUT Kota Ambon ke-451
1 day ago
52 Pejabat Fungsional Pemkot Ambon Dilantik, Bodewein: Jangan Anggap Jabatan Kelas Dua
1 week ago
LASKI Nusantara Fest 2026 Digelar di Ambon, Jadi Wadah Generasi Muda Kembangkan Seni Islami
1 week agoRekomendasi Untuk Anda
Polly - PPKM Darurat,Indag Maluku Jamin Stok Harga Kebutuhan Pokok stabil
Tiga Jenderal Kehilangan Iptu Tomi S. Marbun: 147 Pramusaji dalam Misinya
Polres BurseL Apel Pergeseran Pasukan Pengamanan TPS Pilkada 2024
Roberd Sapulete Resmi Dilantik sebagai Sekkot Ambon, Siap Kawal Reformasi Birokrasi
Alfons Eksekusi di Kesia, Bukti Nyata Surat Kepemilikan Tisera Cacat Hukum