Pemkot -Kejari Sepakati Kerjasama Bidang Hukum Perdata dan TUN
Diketahui, tujuan dari kesepakatan bersama ini, adalah untuk bersama β sama menangani penyelesaian masalah hukum di bidang Perdata dan TUN yang dihadapi Pemkot baik di dalam maupun di luar pengadilan. Sedangkan ruang lingkupnya meliputi kegiatan pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum, dan tindakan hukum lain di bidang perdata dan TUN. Walikota dalam sambutannya mengatakan, kerjasama ini merupakan implementasi semangat perundang β undangan karena kedua belah pihak, baik Pemkot dan Kejaksaan Negeri, menyadari pentingnya pengelolaan dan pemanfaatkan seluruh potensi negara diarahkan untuk kepentingan dan kesejahteraan masyarakat, βObjek yang jadi kerjasama seluruhnya bermuara untuk kepentingan masyarakat bukan kepentingan Pemkot atau kejaksaan,β ujarnya. Dikatakan, kesepakatan ini merupakan kebutuhan esensi karena Pemkot terbatas dalam pemahaman kasus yang terjadi, khususnya yang berdampak hukum. βOlehnya itu, fungsi keperdataan dan TUN yang dilaksanakan Kejaksaan Negeri Ambon dibutuhkan dalam upaya memberikan pendampingan, supaya tidak ada kebijakan yang diambil keliru dan berdampak dalam aspek kriminal atau pidana,β jelasnya.
Walikota menegaskan, kesepakatan ini bukan dimaksud untuk mendistorsi kejaksaan dalam seluruh tugas pokok dan fungsi, juga tidak dimaksudkan untuk memperalat atau memanfaatkan kejaksaan dalam kepentingan atau subyektifitas Pemkot. βSama sekali tidak dimaksud untuk memanfaatkan kerjasama dalam kepentingan subyektifitas, tetapi Kejaksaan Negeri Ambon selama ini telah memberikan kontribusi dan pertimbangan yang prinsip bagi Pemkot dalam menangani masalah yang membutuhkan perhatian teknis secara hukum,β akunya. Diharapkan, dengan pendekatan kerjasama seperti ini, upaya peningkatan pendapatan daerah dapat dioptimalkan, karena salah satu bentuk implementasinya; Pemkot dapat memberikan Surat Kuasa Khusus (SKK) kepada Kejaksaan Negeri Ambon untuk memeriksa tunggakan pajak dan retribusi dari wajib pajak.
Sementara itu, Kajari Ambon, Dian Fris Nalle, dalam sambutannya memberikan apresiasi atas kesepakatan bersama yang dilakukan pihaknya dengan Pemkot Ambon.
βIni merupakan momentum yang sangat berharga dan patut diapresasi bersama, sebagai bentuk komitmen untuk senantiasa bersinergi, saling mendukung, saling menjaga, dan saling melengkapi di tengah pelaksanaan tugas dan fungsi masing β masing,β ujarnya.
Diakui Kajari, dalam mengoptimalkan kerjasama, koordinasi dan efektifitas, pelaksanaan tugas dan fungsi masing β masing pihak, maka ruang lingkup dalam pelaksanaan secara terknis akan ditindaklanjuti dalam SKK sebagai upaya dalam mendukung peranan dan fungsi Pemkot.
βJaksa pengacara negara siap memberikan jasa penegakan hukum, bantuan hukum, tindakan hukum lain, dan pelayanan hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan untuk mewakili Pemkot dalam posisi selaku tergugat, maupun penggugat terkait masalah hukum di bidang perdata dan tata usaha negara,β tandasnya.
Selain Walikota, kegiatan penandatanganan piagam kerjasama ini turut disaksikan Sekretaris Kota (Sekot) A.
G Latuheru, bersama pimpinan OPD terkait di lingkup Pemkot Ambon. (HMS/AT-009)
π Anda harus masuk (login) terlebih dahulu untuk ikut berdiskusi.
π¬ 0 Komentar
π Belum ada komentar yang ditampilkan. Jadilah yang pertama berkomentar!
Berita Terkait
HUT RI 81 Tahun di Tanimbar Gegerkan Peserta Upacara Akibat Beringin TumbangΒ
2 months ago
Tauda : Maluku Dapat Investasi 544 Miliar untuk Hilirisasi Peternakan
3 months ago
LPKA Ambon Lantik Pejabat Manajerial, Perkuat Tata Kelola dan Kualitas Layanan
3 months ago
LPKA Ambon Perkuat Komitmen sebagai Lembaga Ramah Anak Melalui Pengukuran Standar LPKRA
3 months agoRekomendasi Untuk Anda
Tahun 2025 Pemkot Ambon Pengadaan Truk Angkut Sampah 4 Unit
Ambon Siapkan Sanksi Tegas untuk Pelanggar Aturan Sampah
2020, NTP Maluku Tak Alami Perubahan
Ketua DPRD Ambon: Aspirasi Masyarakat Harus Masuk dalam Perencanaan, Bukan Sekedar Usulan
Mahasiswa KKT-Ambon Terima Bantuan Sembako Dari Andreas JW Taborat dan Virgia Andrea Werembinan