AmbonToday
Menu Utama

Dinilai Cacat Formil, PH Nik Minta Dakwaan JPU Batal Demi Hukum

L

Oleh: Lamberth Tatang

Thursday, 29 October 2026 | 08:13 WIT

Dinilai Cacat Formil, PH Nik Minta Dakwaan JPU Batal Demi Hukum

Saumlaki, ambontoday. com — Advokat/Penasehat Hukum (PH) terdakwa Nikolaus Frets Besitimur alias Nik, Hernanto Permalai, minta Dakwaan JPU harus batal demi hukum. 

Pasalnya surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan pekan lalu perkara dugaan tindak pidana penghinaan terhadap suatu ras dinilai cacat formil alias kabur dan harus dibatalkan oleh Hakim Pengadilan Negeri (PN) Saumlaki.

Dalam perlawanan (Eksepsi) yang disampaikan pada persidangan Selasa (27/10), Hernanto menilai surat dakwaan tersebut mengandung kekaburan atau obscuur libel, terutama terkait penerapan pasal pidana, penggunaan istilah yang dipersoalkan, serta uraian mengenai tempat dan waktu terjadinya peristiwa hukum.

“Kami menilai surat dakwaan ini kabur, tidak cermat, dan tidak jelas. Karena itu, sebelum pemeriksaan pokok perkara dilanjutkan, kami meminta majelis hakim terlebih dahulu memeriksa keabsahan dakwaan tersebut,” Ungkap Permalai kepada Media ini, Rabu (28/10). 

Hernanto sampaikan, perlawanan tersebut diajukan agar majelis hakim mempertimbangkan keberatan pihak terdakwa sebelum melanjutkan pemeriksaan terhadap alat bukti dan saksi. 

“Kami menilai kejelasan surat dakwaan merupakan hal penting karena menjadi dasar bagi terdakwa untuk memahami perbuatan yang dituduhkan kepadanya,” Katanya 

*Persoalkan Penerapan Pasal*

Lebih lanjut Hernanto mengatakan, salah satu pokok keberatan pihaknya berkaitan dengan penerapan Pasal 242 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), sebagaimana disebutkan dalam surat dakwaan JPU.

Menurut dia, peristiwa yang dipersoalkan berkaitan dengan pesan yang dikirim melalui grup WhatsApp Suara Rakyat Tanimbar. Karena itu, ia menilai penerapan ketentuan pidana harus mempertimbangkan karakteristik perbuatan yang dilakukan melalui media elektronik.

“Peristiwa yang didakwakan berkaitan dengan pesan yang dikirim melalui grup WhatsApp. Karena itu, kami berpendapat ketentuan hukum yang berkaitan dengan informasi dan transaksi elektronik perlu dipertimbangkan dalam menilai penerapan pasal terhadap terdakwa,” demikian argumentasi yang dikemukakan penasihat hukum dalam persidangan.

Jika merujuk Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Menurut Hernanto, hubungan antara ketentuan KUHP dan UU ITE perlu dijelaskan secara cermat dalam surat dakwaan.

Penasihat hukum juga mengemukakan asas lex specialis derogat legi generali, yakni prinsip bahwa ketentuan yang bersifat khusus didahulukan daripada ketentuan umum apabila keduanya mengatur hal yang sama. 

“Kami menilai penerapan aturan dalam perkara ini harus memperhatikan asas hukum tersebut agar tidak terjadi kekeliruan dalam menentukan dasar pemidanaan,” bebernya 

Selain itu, Hernanto mempersoalkan bentuk dakwaan tunggal yang digunakan JPU. Menurut pihaknya, penggunaan satu pasal tanpa alternatif dakwaan lainnya perlu diperiksa dalam kaitannya dengan kejelasan uraian perbuatan dan ketepatan penerapan ketentuan pidana.

“Kami meminta majelis hakim menilai apakah surat dakwaan telah memenuhi persyaratan hukum acara pidana, baik dari segi uraian perbuatan maupun ketentuan yang diterapkan,” tambahnya 

*Persoalkan Istilah “Cinai”*

Keberatan lainnya berkaitan dengan penggunaan kata “cinai” yang disebut dalam uraian perkara. Hernanto menilai istilah tersebut tidak dapat serta-merta disamakan dengan kata “Cina” untuk kemudian dijadikan dasar menyimpulkan adanya permusuhan, kebencian, atau penghinaan terhadap kelompok masyarakat berdasarkan ras maupun etnis Tionghoa.

“Kami mempersoalkan penyamaan istilah ‘cinai’ dengan kata ‘Cina’. Menurut kami, hubungan antara kata yang dipersoalkan dan unsur tindak pidana yang didakwakan harus dijelaskan secara tepat berdasarkan fakta serta ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya 

Menurut dia, apabila suatu istilah ditafsirkan sebagai bagian dari perbuatan pidana, penafsiran tersebut tidak boleh memperluas rumusan tindak pidana melalui analogi yang dilarang dalam hukum pidana. Ia meminta majelis hakim menguji hubungan antara kata yang digunakan terdakwa, konteks penyampaiannya, serta unsur-unsur delik dalam surat dakwaan.

Hernanto kemudian mengaitkan argumentasi tersebut dengan asas legalitas sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Prinsip tersebut menegaskan pentingnya dasar hukum yang telah ditentukan sebelum suatu perbuatan dapat dikenai pidana, dengan tetap memperhatikan ketentuan mengenai penerapan hukum yang lebih menguntungkan sebagaimana diatur undang-undang.

“Dalam perkara pidana, penilaian terhadap suatu perbuatan harus didasarkan pada ketentuan hukum yang jelas. Penafsiran tidak boleh digunakan untuk menciptakan tindak pidana baru melalui penyamaan peristiwa yang tidak diatur dalam undang-undang,” demikian argumentasi penasihat hukum mengenai asas legalitas.

Ia menguraikan sejumlah prinsip yang berkaitan dengan asas tersebut, yakni lex scripta, lex stricta, lex praevia, dan lex certa. Prinsip-prinsip itu masing-masing berkaitan dengan keharusan adanya aturan tertulis, larangan analogi untuk memperluas tindak pidana, larangan pemberlakuan hukum pidana secara surut dengan pengecualian yang ditentukan undang-undang, serta keharusan rumusan tindak pidana yang jelas.

Penasihat hukum berpendapat, kejelasan unsur tindak pidana menjadi penting agar terdakwa dapat mengetahui secara tepat perbuatan yang harus dipertanggungjawabkan di hadapan hukum. 

“Kami meminta majelis hakim menilai apakah uraian dalam dakwaan telah memenuhi prinsip legalitas dan memberikan kejelasan yang cukup mengenai perbuatan yang dituduhkan kepada terdakwa,” tambahnya lagi

*Minta Dakwaan Batal Demi Hukum*

Berdasarkan keberatan tersebut, Hernanto bersama tim penasihat hukum meminta majelis hakim menerima perlawanan terhadap surat dakwaan JPU. Mereka meminta surat dakwaan dengan nomor register perkara PDM-35/G.1.13/EH.2/10/2026, tertanggal 5 Oktober 2026, dinyatakan batal demi hukum atau setidak-tidaknya tidak dapat diterima.

“Kami memohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim agar menerima perlawanan ini dan menyatakan surat dakwaan batal demi hukum atau setidak-tidaknya tidak dapat diterima karena dinilai mengandung kekaburan dan cacat formil,” demikian pokok permohonan yang tercantum dalam naskah perlawanan.

Selain itu, penasehat hukum meminta agar terdakwa segera dikeluarkan dari tahanan. Mereka juga memohon pengembalian barang bukti berupa satu unit telepon genggam Oppo A56 berwarna Desert Green kepada terdakwa.

“Kami juga memohon agar hak-hak terdakwa dipulihkan, termasuk pengembalian barang bukti yang disebutkan dalam permohonan serta pemulihan harkat, martabat, dan nama baik terdakwa sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” demikian isi permohonan pihak penasehat hukum. (AT/MM)

πŸ‘‹ Anda harus masuk (login) terlebih dahulu untuk ikut berdiskusi.

πŸ’¬ 0 Komentar

πŸ“­ Belum ada komentar yang ditampilkan. Jadilah yang pertama berkomentar!

Topik Terkait: Kab.KKT AmbonToday