PENYELESAIAN SENGKETA HASIL PEMILIHAN KEPALA DESA ADAUT
Turunan Pasal 40 Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 72 Tahun 2020 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Kepala Desa diatur dalam Ketentuan Pasal 53 Peraturan Bupati Kabupaten Maluku Tenggara Barat Nomor : 05 Tahun 2018 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa yaitu : a. Surat suara sah jika ditandatangani oleh ketua Panitia Pemilihan Kepala Desa; b. Surat Suara sah apabila Tanda coblos hanya terdapat pada 1 (satu) kotak segi empat yang memuat satu calon; c.
Tanda coblos terdapat dalam salah satu kotak segi empat yang memuat nomor, foto dan nama calon yang telah ditentukan; d. Tanda coblos lebih dari satu, tetapi masih di dalam salah satu kotak segi empat yang memuat nomor, foto dan nama calon; atau e. Tanda coblos terdapat pada salah satu garis kotak segi empat yang memuat nomor, foto, dan nama calon. Keberlanjutan dari ketidak konsisten dalam menentukan surat suara sah dan tidak sah ialah para saksi tidak mau menandatangani berita acara, jika demikian maka bertolak belakang dengan ketentuan Pasal 41 ayat lima (5) berbunyi “Panitia membuat berita acara hasil penghitungan suara yang ditandatangani oleh ketua dan sekurang-kurangnya 2 (dua) orang anggota panitia serta dapat ditandatangani oleh saksi calon” pertanyaannya apakah bisa di tetapkan calon terpilih jika permasalahan pada TPS belum diselesaikan?
Sehingga masyarakat berpendapat bahwa jika demikian, maka sampai saat ini belum ada penetapan calon Kepala Desa terpilih. Karena pengaturan mengenai penetapan calon terpilih diatur dalam ketentuan Pasal 37 ayat 1 & 2 UU Desa berbunyi (1) “Calon Kepala Desa yang dinyatakan terpilih adalah calon yang memperoleh suara terbanyak” dan ayat (2) “Panitia pemilihan Kepala Desa menetapkan calon Kepala Desa terpilih”. Turunan Pasal ini di atur dalam PERDA MTB No 22 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Kepala Desa dalam Ketentuan Pasal 57 ayat satu (1) berbunyi “ calon yang memperoleh suara terbanyak dari jumlah suara sah di tetapkan sebagai calon terpilih” jika belum dilakukan penetapan calon terpilih maka calon yang merasa dirugikan terhadap hasil pemilihan Kepala Desa tidak bisa menyampaikan keberatannya kepada Bupati/walikota. Untuk dapat menyelesaikan perselisihan hasil pemilihan kepala desa diatur dalam ketentuan Pasal 37 ayat 5 & 6 UU Desa berbunyi (5) “Bupati/Walikota mengesahkan calon Kepala Desa terpilih sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menjadi Kepala Desa paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal diterimanya penyampaian hasil pemilihan dari panitia pemilihan Kepala Desa dalam bentuk keputusan Bupati/Walikota. (6) “Dalam hal terjadi perselisihan hasil pemilihan Kepala Desa Bupati/Walikota wajib menyelesaikan perselisihan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (5)” mengenai penyelesaian sengketa kepala desa di atur lebih lanjut dalam Pasal ayat 1, 2 dan 3 PERBUB NO 5 Tahun 2018 berbunyi “(1)Keberatan terhadap penetapan hasil Pemilihan hanya dapat diajukan oleh calon kepada Bupati secara tertulis dalam waktu paling lambat 3 (tiga) hari setelah penetapan hasil Pemilihan. (2)Keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), hanya berkenaan dengan hasil penghitungan suara yang mempengaharui terpilihnya calon. (3)Bupati memutuskan sengketa hasil penghitungan suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), dengan memperhatikan masukan dari Panitia Pemilihan Kepala Desa dan pengawas Daerah. (4)Keputusan Bupati sebagaimana dimaksud pada ayat (3) bersifat final dan mengikat” Dengan demikian, menurut Saya, sengketa pemilihan Kepala Desa Adaut dapat diselesaikan dengan berpedoman pada PERBUP MTB No 5 Tahun 2018 Ttg Petunjuk Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa. Oleh karena itu, bagi para calon yang merasa dirugikan terhadap penetapan hasil pemilihan dapat mengajukan keberatan secara tertulis. Pada akhirnya, Saya berharap Bupati dalam memutus sengketa pemilihan Kepala Desa harus bijaksana dan berhati-hati sehingga tidak menimbulkan konflik sosial, apalagi keputusan Bupati bersifat final dan mengikat, maka Bupati dalam mengeluarkan keputusan harus berdasarkan asas keadilan dan tentunya mengutamakan kepentingan rakyat. (AT)👋 Anda harus masuk (login) terlebih dahulu untuk ikut berdiskusi.
💬 0 Komentar
📭 Belum ada komentar yang ditampilkan. Jadilah yang pertama berkomentar!
Berita Terkait
HUT RI 81 Tahun di Tanimbar Gegerkan Peserta Upacara Akibat Beringin Tumbang
3 weeks ago
Basarnas Ambon Siap Dukung Keselamatan Pariwisata di Maluku, Pemda Diminta Perhatikan Fasilitas Penunjang
2 months ago
Tauda : Maluku Dapat Investasi 544 Miliar untuk Hilirisasi Peternakan
2 months ago
LPKA Ambon Lantik Pejabat Manajerial, Perkuat Tata Kelola dan Kualitas Layanan
2 months agoRekomendasi Untuk Anda
Pemkot Bantu Pelaku UMKM Dapatkan NIB
Musda IV DPD Hanura Maluku Diwarnai Penolakan: 9 DPC Tegas Tolak Aklamasi Sepihak
KUNKER KE ARU, GUBERNUR MALUKU SERAHKAN SEJUMLAH BANTUAN
Warga Batu Merah Terima 250 Paket Sembako
Kades Se-Tanimbar Sepakat // Tentukan Batas-Batas Wilayah Desa