Polres Kepulauan Responsif Dan Bertindak Cepat Tepat Terkait Laporan Masyarakat
K, menjalankan fungsi sebagai pengayom dan pelindung masyarakat, dengan bergerak cepat, tepat pada sasaran, ketika mendapat informasi atau laporan dari masyarakat, terkait dengan ketidaknyamanan dalam menggunakan jalan umum pada Kecamatan Wertamrian, Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT). Laporan masyarakat tersebut, dikarenakan jalan utama yang digunakan oleh pengendara motor atau mobil sering merasa kesal, karena jalan dipasang pita penggaduh atau garis kejut, sehingga Kapolres memerintahkan Kapolsek Wertamrian Ipda Hendriko Silalahi, S. Tr.
K untuk bertindak cepat dan tepat pada setiap badan jalan yang dipasang pita penggaduh atau garis kejut yang terbuat dari tali dan kayu. Terhadap hal ini, Kapolres menyampaikan, terkait pemasangan rambu atau alat pemberi isyarat lalu lintas (APIL), tidak dapat dilakukan atau dibangun bebas oleh siapa saja, namun hal itu ada ketentuan sehingga apabila warga ingin membuat atau memasang rambu lalu lintas dapat bersurat kepada instansi terkait sesuai kewenangannya yang telah diatur dalam ketentuan yang berlaku. βTerkait dengan pemasangan rambu atau alat pemberi isyarat lalu lintas (APIL) pada jalan sesuai undang-undang lalu lintas dan angkutan jalan (UULAJ) nomor 22 tahun 2009 pasal 26 ayat (1), tidak dibenarkan dilakukan sendiri oleh masyarakat, tetapi ada pada instansi yang berwenang, sehingga masyarakat bisa bersurat menginformasikan kepada instansi tersebut untuk ditindaklanjuti," pungkasnya Selasa, (29/11).
Sebagaimana diketahui bahwa sesuai UULAJ nomor 22 tahun 2009 pasal 26 ayat (1) menyebutkan bahwa Penyedia Perlengkapan jalan disediakan oleh Pemerintah untuk jalan nasional, Pemerintah Provinsi untuk jalan Provinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota untuk jalan Kabupaten/Kota dan jalan Desa; atau Badan Usaha Jalan Tol untuk jalan tol. βPembuatan / pemasangan rambu lalu lintas yang tidak sesuai prosedur yang dapat menyebabkan gangguan pada fungsi perlengkapan jalan juga dapat dikenakan pidana sesuai UULAJ pasal 28 dan pasal 275," ungkap Kapolres lebih lanjut. Pasal 28 ayat (2) UULAJ nomor 22 tahun 2009 berbunyi, βSetiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi perlengkapan jalanβ.
Sedangkan pasal 275 ayat (1) berbunyi, βSetiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi rambu lalu lintas, marka jalan, alat pemberi isyarat lalu lintas, fasilitas pejalan kaki dan alat pengaman pengguna jalan seagaimana dimaksud dalam pasal 28 ayat (2), dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp. 250.000.00,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah). Keselamatan berlalu lintas merupakan tanggung jawab bersama.
Keselamatan demi kemanusiaan. (AT/RM)
π Anda harus masuk (login) terlebih dahulu untuk ikut berdiskusi.
π¬ 0 Komentar
π Belum ada komentar yang ditampilkan. Jadilah yang pertama berkomentar!
Berita Terkait
HUT RI 81 Tahun di Tanimbar Gegerkan Peserta Upacara Akibat Beringin TumbangΒ
2 months ago
Tauda : Maluku Dapat Investasi 544 Miliar untuk Hilirisasi Peternakan
3 months ago
LPKA Ambon Lantik Pejabat Manajerial, Perkuat Tata Kelola dan Kualitas Layanan
3 months ago
LPKA Ambon Perkuat Komitmen sebagai Lembaga Ramah Anak Melalui Pengukuran Standar LPKRA
3 months agoRekomendasi Untuk Anda
Syafruddin : Investasi Anda Menolong Sesama
Tim SAR Tual Lakukan Pencarian 2 Nelayan Hilang di Perairan Pulau Ngaf
Kepala Desa TUM dan Warga Apresiasi PLN: Puluhan Tahun Menunggu, Kini TUM - Gusalau Terang
381 Balita Stunting di Ambon Terima Bantuan Makanan Bergizi dari Pemkot
Pergantian Pejabat Desa Oki Lama: Keputusan Sarat Politik, Masyarakat Menuding Bupati La Hamidi Bermain