PPKM, Pemkab Bursel Berlakukan 50% WFH Dan 50% WFO
Terkait SE diatas, maka untuk keberlangsungan pemerintahan dan pelayanan publik, Pemerintah Kabupaten Buru Selatan menetapkan dan mengatur pemberlakuan pembatasan kegiatan di tempat kerja atau di perkantoran dengan ketentuan sebagai berikut. Satu, kegiatan di tempat kerja/perkantoran di berlakukan 50 persen WFH (work from home) dan 50 persen WFO (work from office) dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat. "Dua, bagi pejabat struktural Eselon II, III dan IV tetap masuk kantor seperti biasa, ujar Bupati dalam surat edarannya.
Tiga, pembagian 50 persen WFH dan 50 persen WFO diatur oleh masing-masing pimpinan OPD. Empat, surat edaran ini mulai berlaku sejak tanggal 12 Juli 2021. Cap dan tanda tangan Bupati Buru Selatan Hj.
Safitri Malik Soulisa. (Biro Bursel)
👋 Anda harus masuk (login) terlebih dahulu untuk ikut berdiskusi.
💬 0 Komentar
📭 Belum ada komentar yang ditampilkan. Jadilah yang pertama berkomentar!
Berita Terkait
BNN dan GRANAT Sosialisasikan Bahaya Narkoba di Sekolah, GRANAT Dorong Pelajar Jadi Garda Pencegahan
14 hours ago
Polres BurseL "Periksa 10 Orang" Terkait Dugaan Galian C Proyek RSUD Salim Alkatiri
1 day ago
DPO Sejak Maret 2026, Tersangka Kasus Oli Palsu Diduga Pasarkan Produk ke Namrole
1 day ago
Rp800 Ribu vs Rp65 Ribu per Meter, Ganti Rugi Tanah 1.950 M² di Bursel Dipertanyakan
2 days agoRekomendasi Untuk Anda
Peringati Hari Kesatuan Gerak PKK ke-49, 10 Strategi Jadi Hal Penting
Tim Hukum SAH Akan Laporkan Calon Bupati Haris Wally ke Bawaslu dan ke Polres Bursel
Telkomsel Siap Gelar 7.772 BTS USO 4G/LTE di Wilayah 3T