Rahakbauw : Lapak Pasar Mardika Tidak di Punggut Biaya
Menurutnya, ketentuan revitalisasi pasar Mardika Ambon yang sekarang ini di lakukan. " Dari Kementerian Keuangan dalam penempatan pedagang tidak boleh memungut satu rupiah pun di Gedung baru Pasar Mardika,"ucapnya. Rahakbauw menegaskan, jika ada kedapatan oknum -oknum yang mengambil kesempatan untuk menjual lapak pada pasar yang baru ini , pedagang segera melaporkan pada DPRD Maluku dan akan dilakukan langkah selanjutnya.
"Nanti kita akan prioritaskan pedagang yang pernah jualan di gedung putih itu, yang pada saat revitalisasi mereka keluar sementara,"kata Ketua Komisi IV yang juga Ketua Pansus Pasar Mardika. Pemerintah menyediakan pasar Mardika Kota Ambon itu , benar-benar untuk usaha para pedagang dan tidak di perjual belikan. "Mereka para pedagang itu yang sebagian ada menempati pasar Apung dan beberapa lokasi lain yang Pemerintah Kota Ambon bangun untuk di tempatkan sementara bagi para pedagang tersebut,"ucapnya.(AT-009) L
π Anda harus masuk (login) terlebih dahulu untuk ikut berdiskusi.
π¬ 0 Komentar
π Belum ada komentar yang ditampilkan. Jadilah yang pertama berkomentar!
Berita Terkait
Musda X Golkar Ambon, Ridwan Marasambessy dan Bodewin Wattimena Serukan Soliditas Kader
2 weeks ago
Golkar Ambon Buka Pendaftaran Calon Ketua, Seluruh Kader Dipersilahkan Maju
3 weeks ago
PMII Bursel Soroti Dugaan Pelanggaran Lingkungan Proyek RSUD Salim Alkatiri, Pemda Diminta Berani Bertindak
2 months ago
Irjen Kementerian Pertanian Tinjau Progres Program Cetak Sawah di Maluku, Dorong βPercepatan Tanam Musim Kedua Tahun 2026
2 months agoRekomendasi Untuk Anda
Batu Badaun Legenda Kesetiaan Abadi dari Tanah Maluku
Pertumbuhan Ekonomi NRI Semester II Acuan Semester Awal Sebagai Strategi Pemerintah
17 Anggota DPRD KKT Bakal Dipanggil Polres
6 Terdakwa Korupsi Di BPKAD Tanimbar Jalani Sidang Perdana. Nama Anggota DPRD di Sebut Terima 450 Juta
Polres Bursel Gelar Doa Lintas Agama atas Tragedi Kanjuruhan