Sat Reskrim Polres BurseL Tangani Peredaran Pelumas Diduga P
Penyidik menjerat para pihak dengan Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 huruf e Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Demikian realise Polres Buru Selatan berlangsung di Mapolres setempat, Selasa, 29/04/2026. Berdasarkan hasil penyidikan, terungkap modus operandi yang digunakan dalam peredaran pelumas tersebut.
Seorang berinisial ATK diketahui memesan produk dari Jakarta, kemudian merekrut JG sebagai tenaga penjual (sales) untuk menawarkan pelumas yang diduga palsu kepada seorang penjual berinisial LA. Dalam prosesnya, pelaku menawarkan diskon menarik serta skema pembayaran dengan tenggat waktu panjang. Tawaran tersebut membuat LA tergiur hingga akhirnya membeli dan kembali menjual pelumas tersebut di wilayah Kecamatan Namrole sejak Desember 2024 sampai Agustus 2025.
Penyidik kini telah merampungkan proses penyidikan dan menyerahkan berkas perkara ke pihak kejaksaan. Saat ini, berkas masih dalam tahap pelengkapan sesuai dengan petunjuk Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dalam perkara ini, penyidik menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni ATK dan LA.
Penanganan kasus ini juga sempat diwarnai upaya hukum berupa praperadilan yang diajukan oleh tersangka ATK. Namun, permohonan tersebut ditolak oleh Pengadilan Negeri Ambon. Kapolres Buru Selatan, AKBP Andi P.
Lorena, menegaskan komitmennya untuk menuntaskan kasus tersebut. Ia menyatakan pihaknya akan terus mengoptimalkan penegakan hukum terhadap segala bentuk tindak pidana yang merugikan masyarakat, khususnya yang berkaitan dengan perlindungan konsumen. βPenanganan kasus ini akan terus kami kawal hingga tuntas sebagai bentuk komitmen dalam melindungi masyarakat dari peredaran produk ilegal,β tegasnya. [Nar'Mar] .
π Anda harus masuk (login) terlebih dahulu untuk ikut berdiskusi.
π¬ 0 Komentar
π Belum ada komentar yang ditampilkan. Jadilah yang pertama berkomentar!
Berita Terkait
BNN dan GRANAT Sosialisasikan Bahaya Narkoba di Sekolah, GRANAT Dorong Pelajar Jadi Garda Pencegahan
11 hours ago
Polres BurseL "Periksa 10 Orang" Terkait Dugaan Galian C Proyek RSUD Salim Alkatiri
1 day ago
DPO Sejak Maret 2026, Tersangka Kasus Oli Palsu Diduga Pasarkan Produk ke Namrole
1 day ago
Rp800 Ribu vs Rp65 Ribu per Meter, Ganti Rugi Tanah 1.950 MΒ² di Bursel Dipertanyakan
2 days agoRekomendasi Untuk Anda
Safitri Malik Berikan Apresiasi Terbaik Pada Kelompok Nelayan Pulau Oki
Skandal Video Asusila: Polda Maluku Didesak Nonaktifkan Bripda Charles, Publik Pertanyakan Komitmen Hukum