Tanah Hibah Milik Jacquelin Alfons Sah Dibatalkan Berdasarkan Putusan Pengadilan
Keputusan ini diambil setelah Pengadilan Negeri Ambon, melalui putusan No. 161/Pdt. G/2021/PN.
Amb jo No. 18/Pdt/2022/PT. AMB jo No. 5000K/PDT/2022, menyatakan bahwa Barbara Jacqueline Imelda Alfons bukanlah ahli waris sah dari Jozias Alfons.
Dalam pernyataannya, Evans Reynold Alfons menyebutkan bahwa Barbara Jacqueline Imelda Alfons tidak berhak atas hibah tanah tersebut karena bukan garis keturunan lurus keluarga Alfons yang menurut hukum adat setempat, menghilangkan hak waris atas aset yang dihibahkan. "Surat pembatalan hibah ini berlaku efektif per tanggal 26 September 2024 dan mencakup perintah kepada Barbara Jacqueline Imelda Alfons untuk segera mengembalikan seluruh aset yang telah diterimanya berdasarkan hibah yang dibatalkan tersebut. Keputusan ini merupakan penegasan hukum berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, dan surat pembatalan telah ditembuskan kepada Pengadilan Negeri Ambon, Pengadilan Tinggi Ambon, Mahkamah Agung RI, serta Kantor Pertanahan Ambon," tegas Evans.
👋 Anda harus masuk (login) terlebih dahulu untuk ikut berdiskusi.
💬 0 Komentar
📭 Belum ada komentar yang ditampilkan. Jadilah yang pertama berkomentar!
Berita Terkait
Hari Lansia Nasional, Ambon Perkuat Komitmen Wujudkan Lansia Sehat dan Produktif
3 months ago
Piala Dunia 2026 Jadi Momentum Persatuan, Ambon Diajak Tunjukan Sportivitas Kepada Dunia
3 months ago
Ambon Bersih Dimulai dari Warga, BNI Serahkan 10 TPS untuk Kota Sehat
3 months ago
Ambon Siapkan Sanksi Tegas untuk Pelanggar Aturan Sampah
3 months agoRekomendasi Untuk Anda
Pasca Gangguan Internet, PT Telkom Tiadakan Denda dan Perpanjang Pembayaran
Sekda Maluku Lepas Ekspor Perdana 8,2 Ton Komoditi Pala Ke Eropa
November 2023, Kota Ambon dan Tual Alami Inflasi
Telkomsel Pastikan Kesiapan dan Kemudahaan Akses Jaringan Broadband Berteknologi Terdepan
Andi Muhammad Yusuf Nahkodai OJK Maluku, SADALI Harap Maksimalkan Sinergitas Dan Mendukung Program TPKAD