100 Pasangan Resmi Sandarkan Cinta di Atas Pengakuan Negara

Spread the love


100 Pasangan Resmi Sandarkan Cinta di Atas Pengakuan Negara

Ambontoday.com – Ambon – Cinta tak hanya butuh janji yang terucap di altar suci atau doa yang bergetar di hadapan Tuhan. Ia juga membutuhkan pengakuan hukum, agar jejak kasih yang dibangun sepasang insan terlindungi, dan buah hati yang lahir dari rahim cinta itu memiliki hak penuh sebagai warga negara.

Itulah yang tampak di Kota Ambon, saat Pemerintah Kota Ambon bersama Kementerian Agama, Pengadilan Agama Kelas II, dan Tim Penggerak PKK Kota Ambon, menggelar Pelayanan Terpadu Kepemilikan Status Hukum Perkawinan, Kependudukan, dan Pencatatan Sipil, Jumat (30/08/2025).

Sebanyak 100 pasangan mengikuti sidang isbat nikah dan pencatatan sipil. Mereka kini bisa bernapas lega, karena ikatan suci yang selama ini hanya terpatri secara agama, kini resmi diakui negara.

Wali Kota Ambon, Bodewin Wattimena, dalam sambutannya menegaskan, program ini adalah bukti komitmen pemerintah untuk menghadirkan keadilan yang menyentuh seluruh lapisan masyarakat.

> “Banyak pasangan sudah menikah secara agama, tetapi belum tercatat oleh negara. Melalui sidang ini, hak mereka kini diakui secara resmi,” ujarnya.

 

Tak sekadar simbol status, pengesahan ini juga menjadi pelindung hak-hak anak. Dengan dokumen hukum yang sah, anak-anak berhak atas akta kelahiran, KTP, hingga akses pada pendidikan dan pelayanan publik.

Dalam catatan panitia, dari 100 pasangan, 48 pasangan mengikuti pemberkatan nikah di Aula Santo Fransiskus Xaverius Ambon, sementara 52 pasangan lainnya memperoleh pencatatan sipil pada hari yang sama. Mereka adalah wajah-wajah yang selama ini terikat cinta, namun masih menunggu legitimasi negara.

Program ini lahir dari implementasi Peraturan Daerah Kota Ambon Nomor 454 Tahun 2021, yang dituangkan dalam dokumen pelaksanaan anggaran bagian kesejahteraan rakyat. Targetnya jelas: memberikan akses setara bagi warga, terutama dari keluarga kurang mampu, agar tidak ada lagi cinta yang terpinggirkan hanya karena keterbatasan ekonomi atau informasi.

Baca Juga  Rahawarin Resmi Mendaftar di Perindo

Sejak 2020, Pemkot Ambon bersama mitra lembaga telah menggelar pelayanan terpadu sedikitnya tiga kali. Hasilnya, hingga tahun 2025, tercatat 2.725 pasangan di Kota Ambon telah memperoleh pengakuan hukum melalui sidang isbat nikah maupun pencatatan sipil.

Ambon kini mencatatkan diri bukan hanya sebagai kota musik, tetapi juga kota yang menata harmoni kehidupan warganya. Di sini, cinta tak lagi sekadar janji di altar, tetapi juga kokoh berdiri di atas legitimasi negara.

[Nar’Mar]
.

Berita Terkini