Ahli Waris Korban Laka Lantas di Desa Hitu Terima Santunan
Setelah kecelakaan korban sempat di bawah ke Puskesmas Hitu kemudian dirujuk ke RSUP dr J Leimena dan kemudian meninggal dunia setelah beberapa saat mendapatkan rawatan. Menindaklanjuti hal tersebut, Mobile Service Jasa Raharja Cabang Maluku saudara Yulians A Katuuk, langsung bergerak cepat untuk melakukan survei dan mendatangi ayah korban yang merupakan ahli waris yang sah di Desa Hitu lama kab. Maluku Tengah.
โPimpinan dan Staf PT Jasa Raharja Cabang Maluku menyampaikan turut berduka cita atas musibah yang menimpa korban, kiranya Almarhum mendapat tempat yang baik disisi Tuhan Yang Maha Kuasa, dan keluarga diberikan ketabahanโ Ucap Kepala PT Jasa Raharja Cabang Maluku, Herman Haurissa. Jasa Raharja Cabang Maluku telah menyerahkan santunan meninggal dunia senilai 50 Juta rupiah via transfer ke rekening bank kepada ahli waris, pada hari Rabu 22 November 2023. Santunan ini merupakan amanat UU. 34 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.
โKami menghimbau kepada masyarakat untuk selalu berhati-hati dalam berkendara di jalan raya, karena keluarga menunggu dirumah dengan selamat. Masyarakat kiranya selalu membayarkan pajak kendaraan bermotor dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) di Kantor Samsat sebagai sumber dana pembayaran santunanโ tambah Haurissa.
๐ Anda harus masuk (login) terlebih dahulu untuk ikut berdiskusi.
๐ฌ 0 Komentar
๐ญ Belum ada komentar yang ditampilkan. Jadilah yang pertama berkomentar!
Berita Terkait
Ekspor Produk Perikanan Riau Dari Instalasi Yang โOKโ
1 month ago
Buru Selatan Dapat Tambahan DAU Rp78,16 Miliar, Total Penyaluran KMK 198/2026 Capai Rp80,68 Miliar
2 months ago
Dua Laporan Polisi Warnai Polemik Pasar Kai Wait, MOANA LESNUSSA TAK CABUT LAPORAN, Kuasa Hukum Desak Pengusutan hingga Pansus DPRD Bekerja Objektif
2 months ago
Evans Alfons Tanggapi Barbara Joacqualine Imelda Alfons Mengenai Status Ahli Waris dan Putusan Pengadilan
2 months agoRekomendasi Untuk Anda
Adu Mulut Ketua ASKA Dengan Richard Rahakbauw, Rapat Di Skorsing
DPRD Bursel Tetapkan Perubahan PROPEMPERDA 2026, Perkuat Fondasi Hukum dan Pelayanan Publik
Isu Polemik Uang Makan Minum dan Perjalanan Dinas, ini Tanggapan Pemkot Ambon
Pleno PKP Maluku Sepakat Lindungi Aleg Tidak di PAW