Bos Toko Lima Jaya Diminta Diperiksa, DPO Kasus Oli Diduga Palsu Ditangkap di Surabaya
BURSEL, AmbonToday. Com β Penanganan perkara dugaan peredaran pelumas merek Pertamina Lubricants yang diduga palsu di Kabupaten Buru Selatan kembali menjadi sorotan. Di tengah penangkapan Daftar Pencarian Orang (DPO) Arief Tjitro Kusuma alias Sinyo di Surabaya, masyarakat meminta penyidik Polres Buru Selatan memeriksa Bos Toko Lima Jaya guna memastikan ada atau tidaknya keterkaitan usaha tersebut dalam rantai peredaran pelumas yang dipersoalkan.
Desakan tersebut mencuat karena masyarakat mempertanyakan apakah pengungkapan perkara telah menelusuri seluruh mata rantai distribusi, mulai dari asal barang, pemasok, distributor, tempat penyimpanan hingga pihak yang menjualnya kepada konsumen.
Nama Toko Lima Jaya muncul dalam materi desakan masyarakat yang meminta aparat penegak hukum melakukan pemeriksaan terhadap pemilik atau pengelola toko tersebut.
Namun, sejauh informasi yang tersedia, permintaan tersebut merupakan desakan untuk dilakukan pemeriksaan dan klarifikasi, bukan kesimpulan bahwa Bos Toko Lima Jaya telah melakukan tindak pidana.
Masyarakat meminta penyidik bekerja berdasarkan alat bukti dan prosedur hukum untuk menjawab dugaan tersebut secara terang.
Di tengah sorotan tersebut, Satreskrim Polres Buru Selatan berhasil menangkap Arief Tjitro Kusuma alias Sinyo, tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana perlindungan konsumen terkait peredaran pelumas yang diduga palsu di wilayah Kecamatan Namrole.
Penangkapan dilakukan di Apartemen The Peak Residence, Surabaya, Kamis, 10 September 2026, sekitar pukul 12.00 WIT.
Operasi tersebut dipimpin langsung Kasat Reskrim Polres Buru Selatan IPTU Kaleb Rumtutuly, S. H., M. H., C.
GAP., dengan dukungan Tim Resmob Bareskrim Polri.
Kapolres Buru Selatan AKBP Andi P. Lorena, S. I.
K., M. H., mengatakan penangkapan tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian menindaklanjuti proses hukum terhadap perkara yang masih berjalan.
βPenangkapan terhadap DPO ini merupakan bentuk keseriusan Polres Buru Selatan dalam memastikan setiap proses hukum berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Kami akan terus melakukan penegakan hukum secara profesional, transparan dan akuntabel,β ujar AKBP Andi P.
Lorena.
Kapolres menegaskan bahwa dalam setiap tahapan penegakan hukum, pihaknya tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah serta hak-hak hukum tersangka.
Setelah diamankan di Surabaya, Arief kemudian dibawa untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Saat ini, tersangka telah ditahan di Rutan Polda Maluku untuk kepentingan penyidikan.
Masyarakat Minta Penyidik Bongkar Seluruh Rantai
Penangkapan Sinyo tidak serta-merta menghentikan pertanyaan masyarakat mengenai pihak lain yang mungkin memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut.
Publik meminta penyidik tidak hanya melihat perkara dari sisi aktor yang telah ditetapkan sebagai tersangka, tetapi juga menelusuri bagaimana produk tersebut diperoleh, siapa yang memasok, ke mana produk didistribusikan, dan siapa saja yang terlibat dalam proses penjualannya.
Dalam konteks inilah, masyarakat meminta Bos Toko Lima Jaya diperiksa.
Pemeriksaan tersebut penting untuk memastikan apakah terdapat hubungan antara Toko Lima Jaya dengan perkara yang sedang ditangani atau justru tidak ditemukan keterkaitan berdasarkan hasil penyidikan.
Jika memang terdapat bukti yang mengarah kepada pihak lain, masyarakat berharap penyidik mengembangkan perkara sesuai ketentuan hukum. Sebaliknya, apabila tidak ditemukan bukti keterlibatan, hasil pemeriksaan juga perlu dijelaskan agar tidak terjadi penghakiman terhadap pihak yang belum terbukti melakukan tindak pidana.
Perkara ini sebelumnya ditangani Satreskrim Polres Buru Selatan terkait dugaan peredaran pelumas merek Pertamina Lubricants yang diduga palsu di Kecamatan Namrole.
Berdasarkan informasi penyidikan yang disampaikan kepolisian, dugaan tindak pidana tersebut berlangsung dalam kurun waktu Desember 2024 hingga Agustus 2025.
Dalam perkara tersebut, penyidik menerapkan Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 huruf e Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Dari hasil penyidikan, polisi mengungkap dugaan bahwa pelumas tersebut dipesan oleh ATK dari Jakarta.
Selanjutnya, ATK diduga merekrut JG sebagai sales untuk menawarkan pelumas kepada LA, dengan iming-iming diskon serta jangka waktu pembayaran.
LA kemudian membeli produk tersebut dan kembali menjualnya di wilayah Kecamatan Namrole.
Dalam perkara tersebut, penyidik menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni ATK dan LA.
Penyidik sebelumnya menyatakan telah merampungkan hasil penyidikan dan menyerahkan berkas perkara kepada pihak kejaksaan.
Namun, proses hukum masih berjalan karena penyidik tengah melengkapi berkas perkara berdasarkan petunjuk Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dengan tertangkapnya Arief Tjitro Kusuma alias Sinyo, proses hukum terhadap tersangka yang sebelumnya masuk dalam DPO kini memasuki tahapan lanjutan.
Pernah Ajukan Praperadilan
Dalam dinamika perkara tersebut, Arief Tjitro Kusuma alias Sinyo sebelumnya juga mengajukan permohonan praperadilan.
Berdasarkan keterangan kepolisian, Pengadilan Negeri Ambon menolak permohonan praperadilan tersebut.
Kini, setelah berhasil diamankan di Surabaya dan ditahan di Rutan Polda Maluku, Arief akan menjalani proses hukum lebih lanjut.
Masyarakat berharap penangkapan DPO tersebut menjadi pintu masuk bagi penyidik untuk mengungkap perkara secara menyeluruh.
Pertanyaan mengenai asal-usul pelumas, jalur distribusi, pihak pemasok, tempat penyimpanan, hingga pihak-pihak yang memperoleh keuntungan masih menjadi perhatian publik.
Termasuk desakan agar Bos Toko Lima Jaya diperiksa, seluruhnya harus dijawab melalui proses penyidikan yang objektif dan berdasarkan alat bukti.
Sementara itu, berdasarkan Pasal 62 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenakan pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak Rp2 miliar.
Polres Buru Selatan menyatakan akan melanjutkan proses hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan serta menjunjung prinsip profesionalitas, transparansi dan akuntabilitas.
NarβMar | AmbonToday. Com
π Anda harus masuk (login) terlebih dahulu untuk ikut berdiskusi.
π¬ 0 Komentar
π Belum ada komentar yang ditampilkan. Jadilah yang pertama berkomentar!
Berita Terkait
Pengacara Ahli Waris Desak Pemkab Bursel Selesaikan Ganti Rugi Lahan, DPRD Diminta Turun Tangan
43 minutes ago
Plang di Titik Nol Diduga Dirusak, Kuasa Hukum Ahli Waris Lapor ke Polres Bursel
4 hours ago
Buruan Polres Bursel Berakhir di Surabaya, DPO Kasus Pelumas Diduga Palsu Ditangkap
11 hours ago
Pemkab Bursel Gelar Rakor Lintas Sektor, Bahas Pengawasan Proyek dan Sengketa Lahan
2 days agoRekomendasi Untuk Anda
Telkomsel Innovation Center (Tinc) Batch 7 Demo Day and Alumni Gathering
Dinas Sosial Kota Ambon Gelar Rehabilitasi Sosial untuk Korban Pencabulan Anak
AM GPM cabang Eden Adaut Giat Bersih
Sekda Minta Kongres PMKRI Dorong Terwujudnya UU Daerah Kepulauan
Saran Technical dari Mirae Sekuritas untuk Saham BBYB, MBMA, JAGO, Senin (26/5)