Sanksi Mie Gacoan Ambon Berubah, Operasional Dibuka tapi Saluran Limbah Disegel
Ambon today. com_AMBON â Sanksi administratif paksaan pemerintah terhadap PT Pesta Pora Abadi atau Mie Gacoan Kota Ambon resmi mengalami perubahan bentuk terhitung sejak 19 September 2026.
Perubahan tersebut ditandai dengan pencabutan papan pemberitahuan penutupan sementara kegiatan usaha yang sebelumnya dipasang pada 16 September 2026. Dengan demikian, kegiatan produksi dan operasional Mie Gacoan dapat kembali berjalan.
Namun, pencabutan penutupan usaha tersebut bukan berarti sanksi administratif telah berakhir.
Pemerintah tetap memberlakukan sanksi berupa penutupan atau penyegelan seluruh saluran pembuangan air limbah/emisi dari lokasi usaha menuju saluran atau drainase publik.
Selama sanksi tersebut berlaku, seluruh air limbah yang dihasilkan dari kegiatan usaha wajib ditampung secara tertutup di dalam lokasi usaha. Air limbah juga dilarang dialirkan, dibuang maupun merembes ke saluran atau drainase publik dalam bentuk apa pun.
Penutupan saluran pembuangan akan diberlakukan hingga perbaikan konstruksi Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) dinyatakan selesai dan hasil uji laboratorium menunjukkan bahwa air limbah telah memenuhi baku mutu sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain itu, Mie Gacoan diwajibkan menjalankan sejumlah langkah perbaikan pengelolaan IPAL. Di antaranya pendampingan pengolahan IPAL bersama Bank Sampah Induk dan tim konsultan lingkungan serta engineering, di bawah pengawasan tim teknis Dinas Lingkungan Hidup dan Persampahan Kota Ambon.
Perusahaan juga diwajibkan menyerahkan data pengelolaan air limbah setiap hari, mengganti saringan grease trap, membersihkan sedimen dan kerak lemak pada IPAL, menambah saringan pada bak pertama, serta menambah treatment dalam pengelolaan IPAL.
Selanjutnya, dilakukan penjadwalan pembersihan dan penyedotan IPAL setiap hari, sembari menunggu hasil analisis dan uji laboratorium untuk menentukan kebutuhan perubahan konstruksi IPAL.
Dengan demikian, PT Pesta Pora Abadi (Mie Gacoan) masih berada dalam status dikenai sanksi administratif paksaan pemerintah.
Perubahan yang terjadi hanya pada bentuk sanksinya, dari penutupan sementara kegiatan usaha menjadi penutupan saluran pembuangan air limbah/emisi.
Sanksi tersebut akan berakhir setelah seluruh kewajiban perbaikan IPAL dipenuhi dan hasil pengujian laboratorium menyatakan air limbah telah memenuhi baku mutu yang dipersyaratkan.( O. l )
đ Anda harus masuk (login) terlebih dahulu untuk ikut berdiskusi.
đŦ 0 Komentar
đ Belum ada komentar yang ditampilkan. Jadilah yang pertama berkomentar!
Berita Terkait
KUA-PPAS Perubahan APBD 2026 Diserahkan, DPRD Ambon Soroti Efisiensi Anggaran
4 days ago
Bodewin Minta DPRD Kaji Dampak Lingkungan Kalian C, Rekomendasi Jadi Dasar Sikap Pemkot
5 days ago
Bodewij Tegaskan Jabatan Bukan Tempat Cari Nyaman: Pejabat Harus Berani Hadapi Masalah
1 week ago
Camat Nusaniwe Tegaskan Komitmen Kawal 17 Program Prioritas dan Tekan Kenakalan Remaja
1 week agoRekomendasi Untuk Anda
Kembali, Mata Rumah "Nurlete" Datangi DPRD Kota Ambon
DPRD Maluku Sepakat Ubah Nomenklatur Penerima Bantuan Wirausaha
Wali Kota Ambon Resmikan Gedung Pusdalops BPBD, Perkuat Sistem Tanggap Darurat Bencana
Walikota Ambon Resmikan Pastori 3 Jemaat GPM Halong: Bukti Nyata Kolaborasi Pemerintah dan Umat
Agustus 2022, Ambon Alami Inflasi 0,82 Persen