Gedung Tiga OPD Bursel Kembali Dipalang, Keluarga Tasane Tantang Pemda Buktikan Kepemilikan Lahan
BURSEL, AmbonToday. com β Persoalan pemalangan gedung yang digunakan oleh tiga Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemerintah Kabupaten Buru Selatan kembali mencuat. Setelah palang dibuka oleh Pemerintah Daerah melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), akses gedung tersebut kembali dipalang pada malam harinya.
Gedung baru yang menjadi objek pemalangan diketahui digunakan oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), Dinas Sosial, serta Inspektorat Kabupaten Buru Selatan. Berdasarkan pantauan media ini, pemalangan dilakukan pada dua akses gedung, yakni pintu masuk menuju Kantor Inspektorat di lantai dua serta pintu utama di lantai satu gedung baru yang digunakan sebagai perkantoran Pemerintah Kabupaten Buru Selatan. Disaat pemalangan dilakukan, datang seorang petugas Polisi Pamong Praja menanyakan apa yang sedang terjadi, dijawab keluarga Tasane, pihaknya melakukan pemalangan pintu terkait persoalan lahan.
Pintu gedung terlihat ditutup menggunakan palang kayu. Keesokan paginya, Rabu (19/8/2026), Pemerintah Kabupaten Buru Selatan melalui personel Satpol PP membuka kembali palang tersebut sehingga akses pegawai menuju kantor dapat digunakan dan aktivitas pemerintahan kembali berjalan. Namun, persoalan kembali berlanjut.
Pada malam hari, sekitar pukul 23.00 WIT, akses gedung kembali dipalang. Kali ini, berdasarkan pantauan di lokasi, palang dipasang pada dua pintu masuk gedung. Berbeda dengan pemalangan sebelumnya, pada pemalangan malam tersebut tidak terlihat pemasangan kain adat Iputin pada bagian pintu.
Pemalangan Berulang Pemalangan tersebut bukan merupakan kejadian pertama. Sebelumnya, pada Selasa (11/8/2026) sekitar pukul 07.30 WIT, akses Kantor Inspektorat Kabupaten Buru Selatan juga sempat dipalang. Sejumlah pegawai yang tiba di kantor pada pagi hari ketika itu tidak dapat memasuki gedung karena pintu dalam kondisi tertutup dan dipalang menggunakan balok kayu.
Palang kemudian dibuka kembali oleh Pemerintah Kabupaten Buru Selatan sehingga aktivitas perkantoran dapat berlangsung. Rangkaian kejadian tersebut menunjukkan bahwa persoalan yang menjadi latar belakang pemalangan belum sepenuhnya mendapatkan penyelesaian.
Keluarga Tasane juga menyatakan mempersilakan Pemerintah Daerah menempuh jalur hukum apabila memiliki bukti jual beli atau dokumen sah lainnya terkait lahan tersebut. βGedung milik pemerintah daerah, tetapi lahannya milik kami,β demikian pernyataan keluarga Tasane mengenai status tanah yang menjadi pokok persoalan. Pernyataan tersebut merupakan klaim dari pihak keluarga Tasane dan masih memerlukan pembuktian berdasarkan dokumen kepemilikan serta mekanisme hukum yang berlaku.
Klaim Tanah dan Bangunan Pada lokasi pemalangan sebelumnya juga sempat terpasang spanduk pemberitahuan yang mengatasnamakan ARAS & Partners Advocate and Legal Consultant. Dalam pemberitahuan tersebut disebutkan adanya persoalan mengenai tanah dan bangunan. Pihak yang memasang pemberitahuan mengklaim bahwa bangunan berdiri di atas tanah yang merupakan milik almarhum Yance Tasane serta menyatakan pembayaran kepada keluarga sebagai ahli waris belum dilakukan.
Pemberitahuan tersebut juga memuat tudingan mengenai penguasaan dan pembangunan bangunan di atas tanah yang diklaim sebagai milik ahli waris, disertai pencantuman Pasal 502 KUHP. Namun, seluruh pernyataan dan klaim tersebut belum dapat diposisikan sebagai fakta hukum yang telah berkekuatan atau terbukti secara sah sebelum adanya verifikasi dokumen maupun keputusan dari lembaga berwenang. Sengketa Tanah Bersinggungan dengan Aktivitas Pemerintahan Pemalangan berulang menjadi perhatian karena objek yang dipalang merupakan gedung pemerintahan yang digunakan oleh tiga OPD.
Apabila akses kantor terus terganggu, kondisi tersebut berpotensi berdampak terhadap aktivitas aparatur maupun pelayanan publik. Karena itu, Pemerintah Kabupaten Buru Selatan perlu memberikan penjelasan secara terbuka mengenai dasar penguasaan dan penggunaan lahan tersebut, termasuk status hukum tanah, status bangunan, dokumen pembayaran serta dokumen perolehan atau jual beli yang menjadi dasar pembangunan gedung. Jika Pemerintah Daerah memiliki dokumen yang membuktikan hak atas lahan tersebut, dokumen tersebut dapat menjadi bagian penting dalam memberikan kepastian kepada publik sekaligus meredam polemik yang berkembang.
Sebaliknya, apabila pihak keluarga memiliki bukti kepemilikan yang sah, maka penyelesaian melalui mekanisme hukum merupakan jalan yang dapat ditempuh untuk memperoleh kepastian mengenai hak masing-masing pihak. Jangan Sampai Mengganggu Pelayanan Publik Persoalan pemalangan gedung pemerintahan yang terjadi berulang kali dalam waktu relatif singkat menunjukkan perlunya langkah penyelesaian yang lebih konkret. Sengketa mengenai tanah pada prinsipnya harus diselesaikan berdasarkan bukti, dokumen dan ketentuan hukum yang berlaku. Penyelesaian tersebut juga harus tetap menjamin agar pelayanan pemerintahan kepada masyarakat tidak terganggu.
Masyarakat kini menunggu kejelasan mengenai status lahan dan bangunan tersebut. Apakah Pemerintah Kabupaten Buru Selatan memiliki dasar hukum yang kuat untuk menguasai dan menggunakan lahan tersebut, atau terdapat persoalan hak atas tanah yang belum diselesaikan dengan pihak keluarga Tasane. Kejelasan mengenai hal tersebut penting agar polemik tidak terus berkembang menjadi aksi pemalangan berulang yang pada akhirnya berdampak terhadap aktivitas pemerintahan.
Hingga berita ini ditulis, belum diperoleh keterangan resmi dari Pemerintah Kabupaten Buru Selatan mengenai dasar kepemilikan, dokumen pembayaran maupun langkah hukum yang akan ditempuh untuk menyelesaikan persoalan tersebut. Konfirmasi dari Pemerintah Daerah, keluarga Tasane, maupun pihak-pihak terkait tetap diperlukan guna memastikan pemberitaan berjalan secara berimbang dan menghindari kesimpulan sepihak. [NarβMar] .
π Anda harus masuk (login) terlebih dahulu untuk ikut berdiskusi.
π¬ 0 Komentar
π Belum ada komentar yang ditampilkan. Jadilah yang pertama berkomentar!
Berita Terkait
BNN dan GRANAT Sosialisasikan Bahaya Narkoba di Sekolah, GRANAT Dorong Pelajar Jadi Garda Pencegahan
10 hours ago
Polres BurseL "Periksa 10 Orang" Terkait Dugaan Galian C Proyek RSUD Salim Alkatiri
1 day ago
DPO Sejak Maret 2026, Tersangka Kasus Oli Palsu Diduga Pasarkan Produk ke Namrole
1 day ago
Rp800 Ribu vs Rp65 Ribu per Meter, Ganti Rugi Tanah 1.950 MΒ² di Bursel Dipertanyakan
2 days agoRekomendasi Untuk Anda
2019 Uang Emisi 1998 dan 1999 Ditarik Dari Peredaran
Memperlancar Pelayanan, Kadis Langsung Eksen Dilapangan
Safari Natal di Baguala: Momen Syukur, Persatuan, dan Refleksi Kedamaian
Akhirnya,ORMAWA UNLESA Salurkan Bantuan Aksi Solidaritas untuk Korban Bencana Sumatera Utara
Diduga Hina Gubernur, Akun Facebook Bahta Gibri Sangaji Dilaporkan Ke Polda Maluku.