Informasi Bersifat Penting
Saumlaki, ambontoday. com - Diinformasikan bahwa Petrus Ndunyar Amoraman, pernah menjalani hukuman pidana di lembaga Pemasyarakatan kelas III Saumlaki karena dianggap melanggar Pasal 351 KUHP Namun kini telah dibebaskan karena telah selesai menjalani pidana.
Informasi ini dikeluarkan berdasarkan surat bebas yang dikeluarkan oleh kepala lembaga pemasyarakatan kelas III Saumlaki David Lekatompessy, S.
IP pada tanggal 12 Mei 2023.
๐ Anda harus masuk (login) terlebih dahulu untuk ikut berdiskusi.
๐ฌ 0 Komentar
๐ญ Belum ada komentar yang ditampilkan. Jadilah yang pertama berkomentar!
Berita Terkait
HUT RI 81 Tahun di Tanimbar Gegerkan Peserta Upacara Akibat Beringin Tumbangย
2 months ago
Tauda : Maluku Dapat Investasi 544 Miliar untuk Hilirisasi Peternakan
3 months ago
LPKA Ambon Lantik Pejabat Manajerial, Perkuat Tata Kelola dan Kualitas Layanan
3 months ago
LPKA Ambon Perkuat Komitmen sebagai Lembaga Ramah Anak Melalui Pengukuran Standar LPKRA
3 months agoRekomendasi Untuk Anda
Rapat Kerja Unlesa // Perdana 2022
Kejari Buru Akan Launching Program One Stop Service
PPK Pp. Aru Siap Distribusikan Logistik Pemilu dan Perekrutan Anggota KPPS
Telkomsel Secara Bertahap Upgrade Seluruh Layanan 3G ke 4G di 2022
Gubernur Harap Fungsi dan Peran Posyandu Terintegrasi