AmbonToday
Menu Utama

Informasi Bersifat Penting

L

Oleh: Lamberth Tatang

Friday, 12 May 2023 | 16:10 WIT

Bagikan:
Informasi Bersifat Penting
Saumlaki, ambontoday. com - Diinformasikan bahwa Petrus Ndunyar Amoraman, pernah menjalani hukuman pidana di lembaga Pemasyarakatan kelas III Saumlaki karena dianggap melanggar Pasal 351 KUHP Namun kini telah dibebaskan karena telah selesai menjalani pidana. Informasi ini dikeluarkan berdasarkan surat bebas yang dikeluarkan oleh kepala lembaga pemasyarakatan kelas III Saumlaki David Lekatompessy, S.

IP pada tanggal 12 Mei 2023.

πŸ‘‹ Anda harus masuk (login) terlebih dahulu untuk ikut berdiskusi.

πŸ’¬ 0 Komentar

πŸ“­ Belum ada komentar yang ditampilkan. Jadilah yang pertama berkomentar!