AmbonToday
Menu Utama

Ishak Latuconsina Ingatkan Pemda BurseL Tak Gegabah Bayar Klaim Tanah Jalan 2011

N

Oleh: Nardo

Sunday, 18 October 2026 | 08:46 WIT

Bagikan:
Ishak Latuconsina Ingatkan Pemda BurseL Tak Gegabah Bayar Klaim Tanah Jalan 2011

BURSEL, AmbonToday. Com – Praktisi hukum dari BIPOLO LAW OFFICE, Ishak Latuconsina, S. H., mengingatkan Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Buru Selatan (Bursel) agar tidak gegabah menanggapi tuntutan ganti rugi atas tanah yang telah digunakan sebagai jalan sejak 2011.

Menurut Ishak, pemerintah daerah perlu melakukan verifikasi secara menyeluruh terhadap bukti kepemilikan tanah sebelum mengambil keputusan terkait pembayaran ganti rugi. Langkah tersebut dinilai penting untuk menghindari persoalan hukum dan potensi temuan dalam pemeriksaan keuangan daerah.

Pernyataan itu disampaikan Ishak di Namrole, Minggu (18/10/2026), menyusul aksi pemalangan jalan dan tuntutan ganti rugi oleh sejumlah warga Desa Labuang, Kecamatan Namrole, atas tanah yang disebut telah digunakan untuk kepentingan jalan sejak 2011.

“Pertanyaannya, mengapa baru pada 2026 tuntutan ganti rugi itu muncul, padahal tanah tersebut sudah digunakan untuk jalan sejak 2011?” ujar Ishak.

Ia menegaskan, Pemda Bursel harus terlebih dahulu memastikan keabsahan alas hak yang dimiliki warga, termasuk menelusuri kapan dokumen kepemilikan diterbitkan dan bagaimana status tanah tersebut sebelum digunakan sebagai jalan.

“Saran saya, Pemda meminta bukti kepemilikan, apakah benar warga memiliki alas hak atau Sertifikat Hak Milik (SHM) sebelum 2011, atau justru sertifikatnya terbit setelah jalan dibangun dan di dalamnya tercantum batas tanah berupa jalan,” jelasnya.

Menurut Ishak, pemeriksaan dokumen tersebut menjadi salah satu dasar penting bagi pemerintah daerah untuk menentukan langkah hukum dan administratif yang tepat.

Ia mengingatkan, keputusan pembayaran yang dilakukan tanpa pemeriksaan memadai berpotensi menimbulkan persoalan baru. Selain membuka peluang munculnya tuntutan serupa dari masyarakat lain, pembayaran yang tidak didukung dasar hukum dan administrasi yang memadai juga dapat dipersoalkan dalam pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

“Pemda tidak boleh gegabah mengambil langkah. Jika tidak teliti dan hati-hati dalam melakukan pembayaran, hal itu berpotensi menjadi temuan BPK dan menimbulkan persoalan terkait penggunaan keuangan daerah,” tegasnya.

Ishak juga menyoroti kemungkinan apabila sertifikat tanah warga diterbitkan setelah jalan tersebut sudah ada, sementara dokumen kepemilikan itu mencantumkan jalan sebagai salah satu batas bidang tanah.

Menurutnya, kondisi tersebut perlu ditelaah secara cermat untuk memastikan riwayat penguasaan tanah, waktu penerbitan sertifikat, serta status hukum jalan yang dimaksud.

“Kalau tanah atau jalan itu memang sudah menjadi Barang Milik Daerah (BMD), pembayaran tetap harus memiliki dasar hukum yang jelas. Jangan sampai uang daerah dikeluarkan tanpa didukung bukti dan landasan hukum yang memadai,” tambahnya.

Meski demikian, Ishak membedakan persoalan klaim atas jalan yang telah lama digunakan dengan kasus pelebaran jalan yang berdampak langsung terhadap lahan atau tanaman milik masyarakat.

Menurut dia, apabila pemerintah melakukan pelebaran jalan hingga menggunakan sebagian lahan, kebun, atau merusak tanaman warga, persoalan tersebut perlu dibicarakan dengan mengacu pada status kepemilikan, ketentuan hukum yang berlaku, serta mekanisme ganti rugi yang sah dan wajar.

“Kalau ada pelebaran jalan yang menggusur tanaman atau kebun masyarakat, tentu perlu dibicarakan dan dipertimbangkan ganti rugi yang wajar sesuai ketentuan. Namun, untuk jalan yang sudah ada sejak 2011, status tanah dan dasar tuntutannya harus diperiksa terlebih dahulu,” tutupnya.

Ishak berharap Pemda Bursel mengedepankan kehati-hatian, transparansi, dan kepastian hukum dalam menyelesaikan persoalan tersebut. Dengan demikian, penyelesaian sengketa dapat dilakukan secara proporsional tanpa mengabaikan hak masyarakat maupun tanggung jawab pemerintah dalam menjaga keuangan daerah.

 

[ Nar'Mar ]

.

πŸ‘‹ Anda harus masuk (login) terlebih dahulu untuk ikut berdiskusi.

πŸ’¬ 0 Komentar

πŸ“­ Belum ada komentar yang ditampilkan. Jadilah yang pertama berkomentar!