Jasa Raharja Beri Perlindungan Bagi Penumpang Pesawat SAM Air di Wilayah Maluku
βSeperti kita tahu bersama bahwa maskapai penerbangan SAM Air telah beroperasi melakukan penerbangan perintis di wilayah Maluku. Jasa Raharja sebagai pengemban amanah UU No. 33 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum telah berkoordinasi dan melakukan MoU dengan PT SAM Air untuk melindungi penumpang penerbangan perintis tersebut β ujar Haurissa.
Haurissa juga mengatakan MoU yang dilakukan ini untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat khususnya para penumpang maskapai SAM Air di Maluku. βDengan membeli tiket resmi maka perjalanan para penumpang telah dilindungi oleh Jasa Raharja β tutup Haurissa.(AT-009)
π Anda harus masuk (login) terlebih dahulu untuk ikut berdiskusi.
π¬ 0 Komentar
π Belum ada komentar yang ditampilkan. Jadilah yang pertama berkomentar!
Berita Terkait
Ekspor Produk Perikanan Riau Dari Instalasi Yang βOKβ
1 month ago
Buru Selatan Dapat Tambahan DAU Rp78,16 Miliar, Total Penyaluran KMK 198/2026 Capai Rp80,68 Miliar
2 months ago
Dua Laporan Polisi Warnai Polemik Pasar Kai Wait, MOANA LESNUSSA TAK CABUT LAPORAN, Kuasa Hukum Desak Pengusutan hingga Pansus DPRD Bekerja Objektif
2 months ago
Evans Alfons Tanggapi Barbara Joacqualine Imelda Alfons Mengenai Status Ahli Waris dan Putusan Pengadilan
2 months agoRekomendasi Untuk Anda
Komisi III Tanyakan Status SP3 Sprindik Lama kepada Joice Pentury