Tim Advokat Petrus Fatlolon Nilai Jaksa Gagal Susun Dakwaan, Tuding Berlindung di Balik Dalil Pokok Perkara
Fahri Bachmid, S. H., M. H., pihak terdakwa menilai JPU telah melakukan kesesatan logika hukum dengan memaksakan keberatan mendasar (eksepsi) untuk diuji pada tahap pemeriksaan pokok perkara, padahal substansinya menyangkut keabsahan dan kejelasan surat dakwaan.
โEksepsi ini bukan untuk membuktikan bersalah atau tidaknya klien kami, melainkan untuk menguji apakah dakwaan JPU sudah sah secara hukum. Meminta kami masuk ke pokok perkara sementara dakwaannya kabur sama saja dengan bertanding di lapangan tanpa garis batas,โ tegas Fahri Bachmid dalam rilis tertulis yang diterima media. Persoalan Audit Inspektorat Dinilai Cacat Yuridis Salah satu poin utama yang disoroti Tim Advokat adalah penggunaan hasil audit Inspektorat sebagai dasar penetapan kerugian negara. Menurut Fahri, dalil JPU yang menyebut hal tersebut sebagai materi pokok perkara merupakan bentuk penyesatan hukum. Ia merujuk pada Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2016, yang menegaskan bahwa hanya Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang berwenang secara konstitusional menyatakan atau mendeklarasikan kerugian negara.
โJika dakwaan disusun berdasarkan audit dari lembaga yang tidak berwenang menyatakan kerugian negara, maka dakwaan itu cacat sejak lahir dan tidak layak untuk diperiksa lebih lanjut,โ ujarnya. Tim Advokat juga menilai JPU mencampuradukkan kedudukan Petrus Fatlolon sebagai Bupati dengan perannya sebagai pemegang saham BUMD. Menurut mereka, ketidakjelasan posisi hukum terdakwa ini seharusnya diselesaikan pada tahap awal melalui putusan sela, bukan ditunda ke pemeriksaan saksi.
โIni bukan soal pembuktian, tetapi soal ketidakmampuan Jaksa mengonstruksikan subjek hukum secara jelas dalam dakwaan,โ kata Fahri. Soroti Sikap Tertutup JPU soal Pemeriksaan Internal Dalam persidangan tersebut, Tim Advokat juga mengungkap adanya rekomendasi Panitia Kerja (Panja) Reformasi Penegakan Hukum Komisi III DPR RI yang meminta dilakukan pemeriksaan internal terhadap penanganan perkara ini. Namun, menurut Fahri Bachmid, JPU enggan menjelaskan hasil pemeriksaan tersebut di hadapan Majelis Hakim, meskipun diminta secara langsung. โSikap tertutup JPU justru mengonfirmasi adanya ketidakberesan dalam proses pra-ajudikasi.
Transparansi adalah prasyarat negara hukum. Jaksa tidak boleh berlindung di balik formalitas persidangan untuk menutup fakta pengawasan lembaga negara,โ tegasnya. Bantah Tuduhan Penasihat Hukum Panik Menanggapi pernyataan JPU yang menyebut penasihat hukum terlalu jauh masuk ke pokok perkara dan bersikap panik, Fahri membantah keras tudingan tersebut. โKami tidak panik. Kami sedang menguji integritas penegakan hukum.
Bagaimana mungkin kami diminta fokus pada saksi, sementara alat ukur utamaโsurat dakwaanโmasih mengandung cacat serius dan nir-etik?โ ujarnya. Desak Hakim Uji Dakwaan Secara Ketat Tim Advokat Petrus Fatlolon menegaskan bahwa melanjutkan perkara ke tahap pemeriksaan saksi dengan dakwaan yang dinilai cacat logika dan yuridis hanya akan menjadi pemborosan sumber daya negara sekaligus pelanggaran terhadap hak asasi terdakwa. โKami menyerahkan sepenuhnya kepada Majelis Hakim sebagai benteng terakhir keadilan. Jika dakwaannya tidak sah dan tidak jelas, maka hakim wajib menyatakan dakwaan batal demi hukum atau tidak dapat diterima,โ pungkas Fahri Bachmid.( o. l )
๐ Anda harus masuk (login) terlebih dahulu untuk ikut berdiskusi.
๐ฌ 0 Komentar
๐ญ Belum ada komentar yang ditampilkan. Jadilah yang pertama berkomentar!
Berita Terkait
Kabut Asap Lumpuhkan Aktivitas Ekonomi, Syaiful Chaniago Desak Kapolda Maluku Usut Tuntas Pelaku Pembakaran Hutan
2 days ago
Semarak HUT ke-81 RI, Maxim Gratiskan Perjalanan dengan 81 Mobil Berdekorasi Merah Putih di 19 Kota Indonesia
2 months ago
Dugaan Galian C Ilegal Mengarah ke Proyek RSUD Salim Alkatiri, LP-KPK Desak Polda-Kejati Usut Rantai Material
2 months ago
Antisipasi El Nino dan Kemarau Panjang Distan Maluku Fokus Proyek Irpom
2 months agoRekomendasi Untuk Anda
Bawakan Lagu Bahasa Indonesia Ashley Campbell Buat Penonton Bergoyang
The 12th Top Innovation Choice Award 2025: Apresiasi Bagi Brand yang Mampu Menjawab Tantangan Zaman Lewat Inovasi