Tinggalkan Tugas Pemerintahan Tanpa Ijin Camat, KPN Sehati Mengaku Urus Tapal Batas, Tambang Batubara dan Kayu Log
Karena bentuk tanggungjawab itu bukan hanya kepada manusia tetapi selebihnya kepada Tuhan Yang Maha Esa. Dalam menjalankan roda pemerintahan di Desa, seorang Kepala Desa (KPN) harus tetap patuh dan tunduk kepada norma serta aturan aturan secara administrasi pemerintahan maupun adat setempat, termasuk patuh kepada atasan baik Camat apalagi Bupati. Akhir akhir ini beberapa media ramai mengangkat dugaan penyelewengan DD/ADD yang dilakukan Kepala Pemerintahan Negeri (KPN) desa Sehati, Kecamatan Amahai, kabupaten Maluku Tengah yang saat ini laporanya sudah ditangan Kejari Masohi dan akan ditindaklanjuti.
Terlepas dari laporan DD/ADD, warga Desa Sehati juga belum lama ini melaporkan sikap KPN Sehati, M. Wattimena yang sering pergi meninggalkan tugas pemerintahan Desa selama berminggu minggu bahkan bulan kepada Camat Amahai. Kepada media ini, Camat Amahai, Semuel Birahi yang dikonfirmasi Rabu 24 Februari 2021 mengaku kalau dirinya sudah disurati secara resmi oleh BPD Negeri Sehati terkait dengan sejumlah persoalan pemerintahan termasuk keberadaan Kades di desa yang sering meninggalkan Desa berlama-lama.
βIya saya sudah disurati secara resmi oleh BPD negeri Sehati terkait dengan ssejumlah persoalan pemerintahan di Desa Sehati, termasuk keberadaan Kepala Desa yang sering meninggalkan Desa berlama lama. Dalam laporan itu menyampaiakan kalau Kepala Desasudah meninggalkan Negeri sejak Desember 2020 sampai Januari 2021. Nanti setelah saya paksakan bikin musrenbang baru Kepala Desa datang untuk bikin Musrenbang Desa, padahal seluruh Desa di Kecamatan Amahai sudah selesai Musrenbang Desa sejak Desember 2020,β jelas Camat.
Dikatakan, setelah mendapat surat laporan dari BPD, dirinya selaku Camat kembali menyurat secara resmi kepada Kepala Desa, Markus Wattimena, dimana salah satu point dalam surat itu adalah berupa instruksi yang mengharuskan semua Raja atau Kepala Desa di Kecamatan Amahai yang akan keluar meninggalkan Desa wajib melaporkan dan mendapat ijin dari Camat, apalagi dimasa pandemic Covid-19 saat ini. βSelain itu, dalam surat itu saya juga menyinggung soal APBD Neg, karena ADD tahun 2019 yang merupakan SILPA 2020 itu Desa Sehati belum memasukan laporan penyerapannya tahap III ADD tahun 2019, dan laporan itu sampai saat ini belum masuk di Dinas Pemberdayaan Kabupaten Malteng,β ungkapnya. Sementara itu, kepada media ini Minggu 21 Februari 2021, Kepala Desa Sehati, Markus Wattimena melalui pesan singkatnya menyampaikan kalau dirinya meninggalkan Desa berlama lama itu karena sedang mengurus persoalan tapal batas negeri (Desa) dengan melakukan komunikasi dengan Kementerian Desa Tertinggal di Jakarta, kata Wattimena lewat pesan Whatsapp.
Hal ini sangat bertolak belakang dengan apa yang disampaikannya kepada media ini Sabtu malam 20 Februari 2021 saat wawancara langsung via telephone. Saat itu dirinya mengaku sedang mengurus Tambang Batubara di Wahai dan Kayu Log di Tehoru.
π Anda harus masuk (login) terlebih dahulu untuk ikut berdiskusi.
π¬ 0 Komentar
π Belum ada komentar yang ditampilkan. Jadilah yang pertama berkomentar!
Berita Terkait
HUT RI 81 Tahun di Tanimbar Gegerkan Peserta Upacara Akibat Beringin TumbangΒ
3 weeks ago
Basarnas Ambon Siap Dukung Keselamatan Pariwisata di Maluku, Pemda Diminta Perhatikan Fasilitas Penunjang
2 months ago
Tauda : Maluku Dapat Investasi 544 Miliar untuk Hilirisasi Peternakan
2 months ago
LPKA Ambon Lantik Pejabat Manajerial, Perkuat Tata Kelola dan Kualitas Layanan
2 months agoRekomendasi Untuk Anda
Telkomsel Salurkan Hewan Kurban ke 48.000 Penerima Manfaat
Selama PPKM, Indag Maluku Jamin Ketersedian Stok Aman
AM GPM cabang Eden Adaut Giat Bersih
Pemda BurseL Gelar Pangan Murah Jelang Nataru
Hanya Berlabuh, PT. Pelni Diminta Kembali Operasikan Sanus 72 Pada Rute Sebelumnya