Wattimena : Pemkot Ambon Mulai Tagih Retribusi Sampah Pasar Mardika
Ambon, Ambontoday. com- Penjabat Walikota Ambon Bodewin Wattimena mengungkapkan Pemerintah Kota Ambon mulai melakukan penagihan retribusi sampah kepada pedagang di pasar Mardika Senin(3/7/2023)
"Tidak ada satu pihak pun yang menghalangi terhadap penagihan ini karena kewenangannya ada pada Pemerintah Kota Ambon,"kata Bodewin kepada Wartawan, Senin(3/7/2023 )di Balai Rakyat Belakang Soya Ambon.
Dikatakan, untuk retribusi yang ditagih kepada pedagang sebesar 5 ribu rupiah.
Tarifnya yang diberlakukan kata Bodewin, sudah sesuai dengan hasil kajian dari Peraturan Wali Kota (Perwali) yang ditetapkan.
"Perwali sudah dikaji sesuai dengan tarif yang telah ditentukan karena selama ini pemerintah mengelola sampah tanpa ada retribusi karena itu sudah ditetapkan besaran retribusi baik sampah rumah tangga , sampah pasar maupun sampah perusahaan semua harus ditagih hari ini," ungkapnya. Dirinya berharap, dengan ditagihnya retribusi sampah maka akan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Ambon.(AT-009).
π Anda harus masuk (login) terlebih dahulu untuk ikut berdiskusi.
π¬ 0 Komentar
π Belum ada komentar yang ditampilkan. Jadilah yang pertama berkomentar!
Berita Terkait
HUT RI 81 Tahun di Tanimbar Gegerkan Peserta Upacara Akibat Beringin TumbangΒ
3 weeks ago
Basarnas Ambon Siap Dukung Keselamatan Pariwisata di Maluku, Pemda Diminta Perhatikan Fasilitas Penunjang
2 months ago
Tauda : Maluku Dapat Investasi 544 Miliar untuk Hilirisasi Peternakan
2 months ago
LPKA Ambon Lantik Pejabat Manajerial, Perkuat Tata Kelola dan Kualitas Layanan
2 months agoRekomendasi Untuk Anda
Kehadiran DPC GANN di sambut baik Bupati KKT
Sat Brimobda Batalion C Kompi Empat Pelopor MBD Sentuni Masyarakat
Kapolres Kepulauan Tanimbar hadiri Upacara Detik-Detik Proklamasi, peringati HUT Kemerdekaan RI ke-78
Susu Kambing Etawa: Sumber Alami Zat Antibakteri
Gara-gara Pj Kades Warga Ribut, KNPI Bursel Minta Bupati "Tidak Buat Gaduh" di Masyarakat