Distan Maluku Telah Sosialisasi Permentan 01 Tahun 2024

Spread the love

Ambontoday.com, Ambon. – Kepala Dinas Pertanian (Distan) Provinsi Maluku, dr. Ilham Tauda dan Kepala Bidang Tanaman Pangan, Anwar Wael menyampaikan, terkait Permentan nomor 01 Tahun 2024 sebagai revisi atas Permentan nomor 10 tahun 2022 tentang tata cara penetapan Alokasi dan HET Pupuk Bersubsidi, sudah dilakukan sosialisasi kepada seluruh kabupaten/kota di Maluku.

Hal ini disampaikan melalui Saharany, Analis Pasar Hasil Pertanian yang juga ditugaskan sebagai PIC Pupuk Bersubsidi Dinas Pertanian Maluku kepada media ini di kantor Dinas Pertanian Maluku, Kamis 16 Mei 2024.

Menurutnya, terkait dengan sosialisasi Permentan yang baru, Distan Maluku telah melakukan sosialisasi kepada seluruh Dinas Pertanian di kabupaten/kota di Maluku.

“Kalau terkait dengan sosialisasi Permentan yang baru hal itu sudah dilakukan Distan Maluku kepada semua Kepala Dinas Pertanian kabupaten/kota se Maluku melalui Zoom meeting beberapa waktu lalu.

Sementara terkait penetapan besaran quota jumlah Subsidi dan harga eceran tertinggi (HET) saat ini masih menunggu penetapan sesuai SK Menteri Pertanian, “jelas Rani.

Dikatakan, untuk penetapan HET pupuk bersubsidi itu kewenangannya pusat bukan kewenangan Dinas Provinsi. Untuk itu, setelah Permentan yang baru maka keluarlah SK Menteri 249 tentang penetapan HET.

Dengan terbitnya SK Menteri terkait HET maupun quota pupuk bersubsidi maka, yang tadinya jumlah quota awal hanya 50% dari total kebutuhan di Maluku kini meningkat sampai 80%.

Dikatakan, terkait calon penerima Pupuk Bersubsidi, petani wajib terakomodir di dalam Poktan (kelompok petani) dan harus sudah terdaftar e-RDKK yang bersumber dari SIMLUHTAN.

Baca Juga  Perekonomian Meningkat dan Kuat, OJK Gelar Bulan Inklusi Keuangan

Berita Terkini