Ambon today.com_Ambon, Maluku — Pemerintah Kota Ambon akan memberlakukan sanksi tegas bagi warga yang membuang sampah sembarangan mulai 1 Januari 2026. Kebijakan ini mendapat dukungan penuh dari DPRD Kota Ambon yang menilai langkah tersebut sebagai upaya penting menumbuhkan kesadaran masyarakat menjaga kebersihan lingkungan, terutama di kawasan Teluk Ambon.
Wali Kota Ambon, Bodewin M. Wattimena, mengumumkan bahwa warga yang kedapatan membuang sampah tidak pada tempatnya akan dikenai denda sebesar Rp1 juta serta sanksi sosial sesuai dengan penerapan Peraturan Daerah (Perda) Pengelolaan Persampahan.
Langkah tegas pemerintah kota tersebut mendapat apresiasi dari Anggota Komisi III DPRD Ambon, Swenly Hursepuny. Menurutnya, kebijakan itu sudah sangat tepat dan bahkan perlu diperkuat dengan denda yang lebih tinggi agar memberikan efek jera kepada pelanggar.
” Ambon ini sebenarnya punya tradisi buang sampah yang tepat waktu. Jadi kami sangat setuju bahkan kalu bisa bukan satu juta, tapi lima juta rupiah untuk pelanggar”, tegas swenly saat di temui di kantor DPRD kota Ambon, selasa ( 4/11/2025 ).
Politisi yang dikenal vokal dalam isu lingkungan ini menilai, penegakan aturan harus berjalan seimbang dengan upaya pendidikan dan pembentukan karakter sejak usia dini.
Swenly menilai, kesadaran membuang sampah tidak bisa hanya dibentuk lewat sanksi, melainkan juga melalui pendidikan sejak usia sekolah.
“Pola penanganan sampah ini harus dimulai sejak dini, dari PAUD, TK, SD. Kalu baru diatur setelah dewasa, itu sudah terlambat. Jadi pendidikan sadar sampah harus menjadi bagian dari pembelajaran di sekolah” jelasnya .
Ia juga menekankan pentingnya peran keluarga dan lingkungan terdekat dalam menumbuhkan budaya bersih.
“Kalu mau masyarakat sadar sampah, itu harus mulai dari keluarga. Dari rumah, desa, atau negri, semua harus ikut bergerak. Kalau pola ini bisa berjalan, Ambon pasti akan jadi kota yang bersih dan nyaman”,ujarnya.
Dengan dukungan dari DPRD, Pemerintah Kota Ambon optimistis penerapan Perda Pengelolaan Persampahan akan berjalan efektif dan menjadi tonggak perubahan perilaku masyarakat.
Langkah ini diharapkan tak hanya membuat kota lebih bersih, tetapi juga mengembalikan keindahan Teluk Ambon yang selama ini menjadi salah satu ikon utama kota.( o.l )




















