Gubernur Diminta Evaluasi Kepala Samsat Cabang Saumlaki, Perlu di Nonjobkan

Spread the love

Saumlaki, ambontoday.com – Diduga rasia pajak yang digelar pihak Samsat Cabang Saumlaki, berkolaborasi dengan pihak satuan Polisi Lalulintas (Polantas), dan pihak Jasa Raharja di Kabupaten Kepulauan Tanimbar, khusus Kecamatan Tanimbar Selatan (Tansel) menimbulkan banyak kejanggalan dan patut diduga ada yang ganjal dalam rasia tersebut.

Dugaan ketidak beresan dalam rasia itu, dimana, proses rasia tidak ada papan pemberitahuan untuk masyarakat, kedua rasia itu dilakukan didepan umum, kok masih juga di raahasiakan pihak Samsat kepada awak media yang ingin mempublikasikan.

Terbukti, ketika awak mediaelakukan pemotretan di lokasi rasia, kepala cabang Samsat saumlaki Anita Patiselano menegur dengan nada keras dan wajah seram, bahkan sempat mengeluarkan steamed bahwa “foto banyak – banyak”, ini pertanda bahwa adakeragu ragunan besar dalam dirinya ketika melakukan rasia itu.

” Saya mengambil gambar dibentak, saya minta untuk mengonfirmasi giat tersebut dilarang dan di bentak juga, ada apa sebenarnya dengan pihak Samsat Saumlaki,” tanya Petrus Livngurngoran kepada awak media Selasa, (12/8/2025) di lokasi rasia seputaran pasar Ngirimase dan Pelabuhan Yosudarso Saumlaki.

Yang sangat menjanggalnya, dalam rasia pajak itu hanya kendaraan bermotor dan kendaraan roda empat di tilang pihak Polantas, ini suatu pembodohan yang ditetapkan oleh pihak Polantas Polres Kepulauan Tanimbar, Samsat Cabang Saumlaki, dan pihak Jasa Raharja.

Berdasarkan UU Nomor 11 Tahun 2005 tentang Pajak Kendaraan Bermotor dan undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan, yang menetapkan bahwa setiap kendaraan bermotor wajib membayar pajak setiap tahun dan memiliki STNK yang masih berlaku.

Hukum ini diatur dalam pasal 70 ayat 2, STNK dan tanda nomor kendaraan bermotor berlaku selama lima tahun dan harus dimintakan pengesahan setiap tahun. Ketika pajak STNK tidak dibayarkan, kendaraan dianggap “mati” secara administratif, dan pengemudi kendaraan bisa dikenakan sanksi hukum.

Dari ketentuan itu, mengisyarakatkan bahwa rasia itu wajib dilakukan namun, mesti ada plang raszia, yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan dan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan jalan.

Dari persoalan tidak etis itu, kapala cabang Samsat Saumlaki seakan menghalang halangi jurnalis dalam mencari, menggali, mengelola, dan mempublikasikan suatu kejadian, yang di atur dalam Pasal 80 UU 40 tahun 1999 tentang pres.

Maka itu, Gubernur Maluku Hendrik Lewerissa diminta untuk mengevaluasi kepala samsat Saumlaki, bila perlu di Nonjobkan, karena tidak layak menjadi sorang pimpinan dalam lingkup Pemerintah Provinsi Maluku.

“Kami minta dan sangat berharap ada tindakan yang tegas dari Pa Gubernur terhadap Patiselo karena dianggap tidak layak menjadi seorang pejabat publik, beliau arogan dan sangat tidak etis dalam pelayanan publik,” tutup Petrus dengan nada kesal. (AT/BT)

 

Berita Terkini