Wakil Ketua DPRD Ahmadan Loilatu Pimpin Paripurna Pembukaan Masa Sidang III

Spread the love

Wakil Ketua DPRD Ahmadan Loilatu Pimpin Paripurna Pembukaan Masa Sidang III

Ambontoday.com – Wakil Ketua DPRD BurseL Ahmadan Loilatu memimpin Pembukaan Masa Sidang III Tahun Sidang 2025 DPRD Kabupaten Buru Selatan di Gedung Balai Rakyat, Rabu 11/6/2025. Sidang tersebut didampingi Ketua DPRD Ahmad Umasangadji dihadiri anggota DPRD dan Asisten I mewakili pemerintah daerah dan sejumlah pimpinan OPD lingkup Pemkab Buru Selatan.

Dalam pidato pimpinan sidang, Ahmadan Loilatu menyampaikan bahwa, atas nama pimpinan dan seluruh Anggota Dewan menyampaikan ucapan terima kasih yang setinggi tingginya ke pada Saudara Asisten I dan seluruh undangan yang telah hadir dalam memenuhi undangan kami saat ini.

“Khusus kepada Saudara-Saudari Anggota Dewan yang telah selesai menjalani Masa Resesnya, Saya menyampaikan selamat bertugas kembali, semoga didalam melaksanakan tugas dan rutinitasnya sebagai wakil rakyat nanti diberikan kekuatan dan Kemudahan oleh Allah SWT. Amin,” ujarnya.

Dikatakan Loilatu, sebagaimana ketentuan Peraturan Perundang undangan bahwa, Masa Persidangan Meliputi Masa Sidang dan Masa Reses. Masa Sidang adalah Masa dimana DPRD melakukan atau melaksanakan kegiatan Persidangan dan Rapat rapat Dewan didalam gedung Kantor DPRD. Dan Masa Reses adalah Masa Anggota Dewan melakukan atau melaksanakan kegiatan diluar masa sidang, terutama diluar Gedung Kantor DPRD untuk mengunjungi Masyarakat pada Daerah Pemilihannya masing-masing guna menyerap Aspirasi Masyarakat, baik dilakukan secara perseorangan maupun secara kelompok.

“Tahun Sidang dibagi dalam 3 (tiga) Masa Persidangan, dimana Masa Sidang I (satu) terhitung sejak Pelantikan dan Pengucapan Sumpah Janji sebagai Anggota DPRD, Masa Sidang II (dua) dimulai sejak bulan Februari 2025 lalu dan berakhir pada saat Paripurna penutupan masa Sidang II (dua) tanggal 02 Juni 2025 lalu.

Masa Persidangan II (Kedua) yang telah kita lalaui dengan kurun waktu kurang lebih 100 hari, telah menyelesaikan sejumlah agenda yang diprogramkan dan 95 persen telah diselesaikan oleh dewan yang terhormat berdasarkan skala prioritas daerah ini dan perintah peraturan perundang undangan,” jelas Loilatu.

Lanjut Loilatu, memasuki Masa Persidangan III (Ketiga) Tahun Sidang 2025, Lembaga ini telah menyusun rencana kerja dewan untuk satu Masa Persidangan, sebagai rencana yang strategis untuk dilaksanakan, dan kesemuanya itu dilakukan setelah mempertimbangkan kondisi keuangan daerah serta apa yang menjadi keinginan dan harapan masyarakat di Kabupaten tercinta ini.

Baca Juga  Polres Bursel Gelar Bakti Sosial Dalam Perayaan Natal 2024

“Lembaga ini senantiasa melihat, mendengar, mengkaji dan merumuskan secara proporsional dan konstruktif program-program kerja yang dinilai sangat penting dan merupakan kebutuhan, tuntutan dan harapan masyarakat, untuk dilaksanakan pada satu Masa Persidangan tiga ini,” tutur Loilatu.

Lanjut Loilatu menuturkan bahwa, dalam perjalanan Masa Persidangan III (Ketiga) Tahun Sidang 2025 ini, dewan telah memilih dan memprioritaskan agenda kerja dewan yang selanjutnya akan ditetapkan sebagai agenda agenda yang harus dilaksanakan.

“Dari uraian singkat diatas, melalui Badan Musyawarah DPRD Kabupaten Buru Selatan pada tanggal 11 Juni 2025 telah menetapkan agenda masa sidang Tahun sidang 2025 sebagai berikut:

Urai Loilatu, 1. Pembukaan Masa Sidang III Tahun Sidang 2025, yang sementara berlansung dan sama-sama kita saksika saat ini:

2. Penyampaian hasil Reses

3. Penyerahan dan pembahasan surat-surat Masuk oleh komisi

4. Evaluasi semesteran dan Prognosis pelaksanaan APBD TA 2025

5. Penetapan Propemperda Tahun 2025 dan 2026;

6. Pembahasan Ranperda

7. Pembahasan LPJ Bupati TA 2024

8. Pembahasan RPJPD dan RPJMD

9. Pembahasan KUA dan PPAS Perubahan T.A 2025

10. Pembahasan RAPBD Perubahan T.A 2025

11. Monitoring Pelaksanaan APBD 2025;

12. Paripurna HUT Kabupaten Buru Selatan

13. Paripurna HUT Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia

14. Pembahasan KUA/PPAS, RAPBD T.Α 2026

15. Pembahasan dan Persetujuan RAPBD T.A 2026

16. Paripurna Penyampaian Pendapat Akhir Fraksi -Fraksi terhadap RAPBD Tahun Anggaran 2026

17. Perjalan Dinas Ke dalam Daerah.

18. Perjalan Dinas Ke Luar Daerah.

19. General Chek Up Pimpinan dan Anggota DPRD

20. Penutupam Masa Sidang III Tahun Sidang 2025

Lanjut Loilatu menjelaskan, perjalanan Masa Sidang III yang Insya Allah direncanakan untuk dilalui dengan agenda sebagaimana dijelaskan diatas, merupakan program kerja dewan yang disusun secara sistematis berdasarkan bobot serta kepentingan dan tujuan yang akan dicapai.

Baca Juga  Banjir Dukungan Parpol, SMS-BENO Gondol Rekomendasi PKB

“Dan perlu kami sampaikan bahwa Program kerja yang disampaikan tersebut selain merupakan program-program yang belum sempat terselesaikan pada Masa Persidangan sebelumnya maupun beberapa program kerja Prioritas yang harus diselesaikan DPRD dan Pemerintah Daerah, yang kesemuanya itu bertujuan dalam rangka menentukan arah baru Pemerintahan serta memacu pelaksanaan Pembangunan dan pelayanan di Daerah yang sama sama kita cintai ini,” jelasnya.

Lanjut ketua DPD PAN BurseL ini, sehubungan dengan itu, sebagai lembaga representasi dari masyarakat, maka sebagai wakil rakyat, lembaga ini wajib menerima, pengelola dan menyampaikan aspirasi masyarakat, sudah barang tentu agenda penyampaian hasil reses dan penyerahan surat surat masuk merupakan suatu kewajiban lembaga DPRD yang harus dilaksanakan oleh lembaga ini.

Sambung Loilatu, Pembahasan surat masuk merupakan media komunikasi dua arah dan sebagai media penyampaian aspirasi masyarakat kepada lembaga ini, olehnya itu, Pembahasan Surat-Surat Masuk tetap dimunculkan sebagai program utama disetiap Masa Sidang, karena melalui Surat Masuk inilah Lembaga dapat berkomunikasi dengan masyarakat dan memperjuangkannya kepada Pemerintah apa yang menjadi kebutuhan Publik.

Masih jelas Loilatu, dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan dan pelayanan pada masyarakat, perlu adanya suatu landasan pijak bagi Kabupaten Buru Selatan sebagai daerah otonom dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia yang implementasinya didasarkan pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta peraturan perundang undangan lainya.

“Sehingga perlu memiliki Instrumen sebagai karakteristik daerah yang merupakan indikator perkembangan pembangunan dalam tataran masyarakat berbudaya,” ucapnya.

Sambung Loilatu, hal ini menjadi sangat penting untuk dilaksanakan demi terwujudnya tujuan pembangunan daerah, yakni untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat tentu harus mengacu pada rambu-rambu penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan Pelayanan kepada Masyarakat, Wajib memiliki peraturan daerah sebagai payung Hukum dan landasan pijak serta sebagai perangkat operasional untuk melaksanakan Perintah Peraturan perundang undangan diatasnya serta persoalan dan permasalahan di masyarakat.

“Oleh karena itu, Program Pembentukan Peraturan Daerah atau PROPEMPERDA harus tetap dilaksanakan sebagai program tahunan daerah, guna menjawab perkembangan jaman, perubahan regulasi, perkembangan daerah dan keadaan masyarakat kita. Di samping PROPENPEDA,” ucap Loilatu.

Baca Juga  Komunitas Baca Bipolo dan KNPI Bursel Gelar Turnamen Mobile Legends

Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah, menjadi salah satu program strategis Dewan untuk diagendakan pada sertiap Masa Sidang, sebagai implementasi dari Tri fungsi DPRD yakni Fungsi Anggaran, Fungsi Pengawasan dan Fungsi Membentuk Peraturan Daerah.

Untuk itu, Di samping diagendakan Pembahasan Ranperda terkait Pengelolaan Perizinan, Pengaturan serta tata cara, juga di agendakan Ranperda sebagai kewajiban Pemerintah Daerah kepada Pemerintah Pusat sebagai bentuk Pertanggung Jawaban serta Laporan dan lebih penting lagi adalah Perencanaan Daerah baik itu Perencanaan Tahunan Maupun Periode Masa Pemerintahan yang baru menurut Visi dan Misi yang telah di janjikan.

Loilatu jelaskan, mengatakan, Laporan Pertanggung Jawaban Pemerintah Daerah atas APBD Tahun Anggaran 2024, Pembahasan dan Persetujuan Ranperda tentang RPJPD dan RPJMD, evaluasi semesteran dan Prognosis, selanjutnya Pembahasan KUA dan PPAS, Penetapan dan Persetujuan Ranperda tentang RAPBD Perubahan Tahun Anggaran 2025.

Selanjutnya Pembahasan KUA/PPAS dan Pembahasan RAPBD Kabupaten Buru Selatan Tahun Anggaran 2026, ini merupakan rangkaian kegiatan yang memiliki kedudukan sangat penting dan memiliki keterikatan satu dengan yang lain serta memiliki konsekuensi hukum dan politis bagi DPRD dan Pemerintah Daerah sebagai penyelenggara Pemerintahan Daerah. yang mana DPRD sebagai penjelmaan dari rakyat Buru Selatan.

Maka untuk memberikan suatu legitimasi yang mengarah kepada Good Government end Clean Government Dewan perlu mendapatkan kejelasan dari Pemerintah Daerah.

Kata Loilatu, yang pertama terhadap pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024. Kedua terhadap Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 semester pertama, sebagai bentuk kepatuhan terhadap peraturan perundang undangan dan implementasi dari fungsi pengawasan Dewan, yang ke tiga, Dewan wajib membahas untuk memperoleh penjelasan serta kejelasan terkait RPJPD dan RPJMD sebagai induk dari Penyusunan Rencana Kerja Pemerintahan ke depan.

Atas rancangan tersebut, seluruh anggota DPRD yang hadir menyetujuinya ditandai ketukan palu oleh Ahmadan Loilatu selaku pimpinan sidang. (Biro BurseL)
.

Berita Terkini